• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Luar Biasa, Ketika Pj Gubernur Heru Datang 3 Ribu Orang Petugas PJLP Langsung Berubah Jadi Pengangguran

17 Dec 2022
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Luar Biasa, Ketika Pj Gubernur Heru Datang 3 Ribu Orang Petugas PJLP Langsung Berubah Jadi Pengangguran
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Panjimas – Benar seperti pepatah bahwa kekuasaan itu bisa merubah semuanya. Apa yang tadinya tidak mungkin menjadi sangat nyata dan itu bisa terjadi karena kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang pada suatu wilayah.

Hal itu pula seperti yang terjadi di Jakarta sejak Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru, Heru menjabat maka banyak petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang terkena dampak dari kebijakan pembatasan usia oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Hal itu pun ternyata tidak main-main. Mereka yang terancam menganggur pada awal tahun baru nanti berkisar antara 3100-3400 orang. Para petugas PJLP ini adalah ‘wong cilik’ di DKI Jakarta yang selama ini bekerja dan mengabdi di lingkungan Pemprov DKI dengan tenang.

Namun karena Pj Gubernur DKI pilihan Presiden Jokowi itu telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan usia PJLP menjadi 56 tahun, mereka yang saat ini usianya di atas 56 tahun tak boleh lagi bekerja sebagai PJLP.

Pj Gubernur Heru sendiri mengakui, saat ini ada 3.100 Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan usia di atas 56 tahun yang masih bekerja di lingkungan Pemprov DKI.

“Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang,” kata dia kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022 lalu.

Seperti dilansir ANTARA, bila merujuk data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas PJLP di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak empat persen atau sekitar 3.400 orang di antaranya PJLP berusia di atas 56 tahun.

Klaim Mengacu UU Ketenagakerjaan

Heru mengeklaim, pembatasan usia PJLP menjadi 56 tahun ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan. “Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” ujarnya.

Heru mengaku tidak sembarangan memutuskan pembatasan usia PJLP. Ada berbagai pertimbangan yang menjadi landasan, salah satunya soal kesehatan

Tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut,” kata dia.

Selain karena UU, soal kesehatan menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI untuk membatasi usia PJLP menjadi 56 tahun.

“Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya (PJLP). Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun,” ujar Heru Budi.

Peraturan pembatasan usia PJLP tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Iuran BPJS

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan proteksi keselamatan dalam bekerja menjadi salah satu alasan diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.

“Kita bicara ada BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, di mana ada limitasi usia buat mereka yang bisa dicover,” kata dia kepada wartawan di Gedung Balai Kota, Rabu, 14 Desember 2022.

Sigit mengatakan usia memengaruhi kemampuan kerja dari petugas dan potensi resiko dalam bekerja.

“Di luar itu semua, sebetulnya adalah kita bicara secara objektif atas jasa yang bisa diberikan,” kata dia.

Ia mencontohkan potensi risiko dalam bekerja pada petugas pemadam kebakaran.

“Mereka yang melakukan penanganan pemadaman kebakaran, kan tidak mungkin di atas 56 tahun,” kata dia.

Tags: Pemrov DKI JakartaPetugas PJLPPJ Gubernur Heru
ShareTweetSend
Previous Post

Ketua DMI : Supaya Anak ke Masjid Dilayani dengan Baik, Disitulah Mereka Belajar Agama, Kalau Ribut Dipisah Saja Jangan Diusir

Next Post

Pelatihan Jurnalis Siaga Bencana Digelar DMC Dompet Dhuafa di Bogor

Next Post
Pelatihan Jurnalis Siaga Bencana Digelar DMC Dompet Dhuafa di Bogor

Pelatihan Jurnalis Siaga Bencana Digelar DMC Dompet Dhuafa di Bogor

Inovasi Karya Siswa SMP Muhammadiyah ini Diganjar Prestasi di Malaysia

Inovasi Karya Siswa SMP Muhammadiyah ini Diganjar Prestasi di Malaysia

Expo Haji 2023 Akan Digelar Kementerian Haji dan Umrah Saudi Pada Awal Januari 2023

Expo Haji 2023 Akan Digelar Kementerian Haji dan Umrah Saudi Pada Awal Januari 2023

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Luar Biasa, Ketika Pj Gubernur Heru Datang 3 Ribu Orang Petugas PJLP Langsung Berubah Jadi Pengangguran

Luar Biasa, Ketika Pj Gubernur Heru Datang 3 Ribu Orang Petugas PJLP Langsung Berubah Jadi Pengangguran

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.