• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Begini Jawaban Kemenag Soal Usulan Komisi VIII DPR Agar Masa Perjalanan Haji Hanya 30 Hari

19 Jan 2023
in Internasional, Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Begini Jawaban Kemenag Soal Usulan Komisi VIII DPR Agar Masa Perjalanan Haji Hanya 30 Hari
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Panjimas – Adanya usulan dan masukan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis yang menyampaikan agar penyelenggaraan haji dikurangi, cukup 20 hari.

Adapun usulan itu disampaikan Kiai Cholil sebagai salah satu solusi alternatif dalam rangka mengefisiensikan atau menghemat biaya pelaksanaan haji.

“Baiknya penyelenggaraan ibadah haji perlu ditinjau ulang untuk lebih efisien, seperti cukup 20 hari saja, bukan 40 hari,” kata Kiai Cholil di akun Twitternya @cholilnafis, Selasa (13/12/2022).

Gayung bersambut kemudian Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf juga mengusulkan hal yang sama, yakni agar perjalanan ibadah haji diperpendek, cukup 30 hari.

Menurut Bukhori, 30 hari itu sangat ideal dibanding 40 hari perjalanan haji yang saat ini dilakukan Kementerian Agama.

“Ini perlu diperhitungkan. Nanti akan kita bahas lebih dalam,” kata Bukhori dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama, Kamis (19/1/2023) di Gedung DPR RI.

Atas berbagai usulan dan masukan tersebut kemudian dijawab oleh Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Arsyad Hidayat yang mengutarakan bahwa pelaksanaan haji 20 hari tidak mungkin dilakukan saat ini.

Ia menjelaskan ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, batas akhir operasional penerbangan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi mulai tanggal 5 Dzulhijjah.

Otomatis setelah itu sudah tidak memungkinkan lagi adanya pendaratan. Ditambah ada waktu setelahnya sekitar 11 hari tidak adanya aktifitas penerbangan mulai tanggal 8-15 Dzulhijjah karena jemaah haji berada di Masyair dan dimulainya pemulangan tanggal 15

Artinya 10 atau 11 hari dari 20 hari operasional sudah terpakai. Kita asumsikan tersisa 10 hari. Sisa waktu itu kita gunakan untuk proses kedatangan 511 kloter (kelompok terbang). Itu berarti dalam sehari ada 51 kloter kedatangan,” ungkap Arsyad pada Selasa (13/12/2022).

“Perlu diketahui bahwa setiap tahun kita hanya dapatkan untuk izin landing dari Arab Saudi sekitar 17 permit. Itupun di awal-awal kita hanya dikasih landing permit nya 5 kali. Kalau (kebutuhan kita) sampai 51 maka harus ambil slot dari negara-negara lain. Jadi dari sisi ini saja tidak mungkin,” sambung Arsyad.

Kedua, alasan ketersediaan pesawat. Arsyad menyebut, di masa fix season Garuda dan Saudia Airlines hanya menyediakan 17-19 pesawat. Bahkan di fase awal keberangkatan haji, mereka hanya menyediakan 5 atau 6 pesawat, karena berkaitan dengan sistem sewa.

“Kalau langsung sewa pesawat sebanyak 20 unit, saya kira biaya sewanya mahal dan akan berpengaruh pada biaya. Artinya dengan biaya sewa yang mahal, maka biaya haji per jemaah pun akan ikut naik,” terangnya.

Ketiga, bila pelaksanaan haji dilakukan 20 hari, maka secara otomatis akan menghapus ibadah Arbain atau 40 kali sholat selama 9 hari di Kota Madinah.

“Ibadah Arbain merupakan rangkaian ibadah haji yang selama ini dilaksanakan oleh jemaah haji Indonesia. Jika kita paksakan 20 hari, maka ini ditiadakan,” tuturnya.

Keempat, alasan biaya sewa hotel. Menurut Arsyad, sistem sewa hotel di Arab Saudi, ketika mendekati masa-masa tanggal 5 Dzulhijjah maka biayanya sudah mahal.

“Bisa tiga, empat atau lima kali lipat bahkan mungkin lebih dari itu. Jadi nanti biaya individu per jemaah itu akan naik,” tuturnya.

Atas seluruh dasar pertimbangan di atas, penyelenggaraan haji 20 hari tidak justru membuat biayanya menjadi lebih efisien, namun sebaliknya, lebih boros.

“Yang bisa 20 hari itu saat ini hanya haji khusus dan biayanya ratusan juta, juga jemaahnya tidak banyak. Kalau haji reguler, yang jumlah jemaahnya besar, sekali lagi saya sampaikan saat ini belum memungkinkan 20 hari,” pungkasnya

Tags: Ditjen PHU KemenagIbadah Hajikemenag
ShareTweetSend
Previous Post

Babe Haikal Mengundang Seluruh Jamaah Untuk Berbuka Puasa Ramadhan Tahun Ini di Halaman Masjid Al Aqsha

Next Post

Usulkan Rerata Bipih Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

Next Post
Usulkan Rerata Bipih Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

Usulkan Rerata Bipih Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

Hukum Mengemis Online di Sosial Media Menurut Muhammadiyah

Hukum Mengemis Online di Sosial Media Menurut Muhammadiyah

Komnas Haji : Kenaikan Biaya Demi Kemaslahatan dan Keberlangsungan Keuangan Haji

Komnas Haji : Kenaikan Biaya Demi Kemaslahatan dan Keberlangsungan Keuangan Haji

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Begini Jawaban Kemenag Soal Usulan Komisi VIII DPR Agar Masa Perjalanan Haji Hanya 30 Hari

Begini Jawaban Kemenag Soal Usulan Komisi VIII DPR Agar Masa Perjalanan Haji Hanya 30 Hari

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.