• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Begini Saran Anwar Abbas Kepda Pemerintah Menyangkut Proses Penyelesaian Sengketa Pertanahan

16 Feb 2023
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Begini Saran Anwar Abbas Kepda Pemerintah Menyangkut Proses Penyelesaian Sengketa Pertanahan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo ditahan akibat gigih memperjuangkan haknya untuk melaporkan terjadinya tindak pidana pada tahun 2010 atas pemukulan dirinya, pencurian 5 unit kontainer beserta isi miliknya, serta perampasan lahannya seluas10259 meter persegi yang dilakukan oleh konglomerat pengembang properti.

Penahanan ini terjadi karena pihak pengembang melaporkan dan mempergunakan pendekatan hukum dan kekuasaan dengan mengadukan masalah yang dihadapinya kepada pihak kepolisian.

Hal ini dilakukan oleh pihak pengembang tentu tujuannya adalah bagaimana dia bisa mendapatkan dan melindungi tanah yang katanya itu adalah haknya. Tetapi yang menjadi pertanyaan mengapa SK Budiardjo tersebut tidak letih-letih dan tidak jera-jeranya berjuang bagi mendapatkan pengakuan atas hak kepemilikan dia terhadap tanah yang dipersengketakan tersebut meskipun resikonya sangat berat yang dia hadapi, dimana dia dan isterinya sudah ditahan sejak bulan Januari 2023.

Tetapi tampaknya meskipun dia sudah ditahan dan atau dipenjara oleh pihak kepolisian dia kelihatan tidak akan surut dan tidak akan gentar sedikitpun menghadapi hal tersebut karena dia sangat yakin tanah yang dipersengketakan tersebut adalah miliknya karena dia menurutnya punya data-data yang kuat yang bisa dia tunjukkan dan pertanggung jawabkan kepada pihak yang berkompeten dalam penyelesaian masalah sengketa pertanahan ini.

Oleh karena itu supaya rasa keadilan tidak terusik maka sebaiknya pemerintah di dalam menyelesaikan sengketa pertanahan ini sebelum salah satu pihak mempergunakan pendekatan kekuasaan atau security aproach dalam mengatasi masalah sebaiknya pemerintah terlebih dahulu mempergunakan pendekatan dialog dan adu data.

Untuk itu pemerintah sebaiknya membentuk sebuah Tim independen dalam menghadapi kasus-kasus pertanahan ini yang tugasnya adalah mengkaji dan menguji serta mengadu data-data yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang bersengketa.

Oleh karena itu kalau akan ada penahanan-penahanan maka yang akan ditahan adalah pihak yang menurut Tim Independen tersebut memang memiliki data yang lemah apakah itu pihak tergugat atau pihak penggugat atau dalam kasus ini pihak pak budi atau pihak pengembang.

Hal ini penting dilakukan supaya rasa keadilan tidak terusik karena seseorang ditahan atau tidak, itu didasarkan kepada hasil kajian Tim yang telah melakukan adu data dari masing-masing pihak yang bersengketa.

Jadi bukanlah karena praktek kongkalingkong antara pihak lawannya dengan pihak kepolisian tapi adalah karena dia sudah tahu bahwa dalam adu data yang dilakukan oleh Tim Independen, ternyata data yang dia miliki adalah lemah. Jadi dia bisa menerima penahanan tersebut sebagai sesuatu yang wajar bukan karena pihak lain telah memperalat aparat penegak hukum yang ada.

Tentang bagaimana nanti akhir penyelesaian sengketa ini biarlah pihak kepolisian dan kejaksaan yang memprosesnya serta nanti pada gilirannya hakim lah yang akan mengadili dan memutuskannya.

Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI

Tags: anwar abbasMafia TanahSengketa Pertanahan
ShareTweetSend
Previous Post

Lebih 29 Ribu Siswa Daftar MAN IC, Program Keagamaan, dan Kejuruan

Next Post

Petisi Bebaskan Budihardjo : Korban Kedzoliman Mafia Tanah !

Next Post
Petisi Bebaskan Budihardjo : Korban Kedzoliman Mafia Tanah !

Petisi Bebaskan Budihardjo : Korban Kedzoliman Mafia Tanah !

Akhirnya MUI Memberikan Ketetapan Halal Kepada Mixue

Akhirnya MUI Memberikan Ketetapan Halal Kepada Mixue

Islam Sebagai Rahmat Semesta Alam Ditunjukkan Muhammadiyah dengan Peresmian Perguruan Muhammadiyah Mimika Papua

Islam Sebagai Rahmat Semesta Alam Ditunjukkan Muhammadiyah dengan Peresmian Perguruan Muhammadiyah Mimika Papua

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Begini Saran Anwar Abbas Kepda Pemerintah Menyangkut Proses Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Begini Saran Anwar Abbas Kepda Pemerintah Menyangkut Proses Penyelesaian Sengketa Pertanahan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.