• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Muhammadiyah Datangi Mapolda Jatim dan Minta Negara Hadir Dalam Kasus Ditangkapnya Tiga Petani Pakel Banyuwangi

22 Feb 2023
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Muhammadiyah Datangi Mapolda Jatim dan Minta Negara Hadir Dalam Kasus Ditangkapnya Tiga Petani Pakel Banyuwangi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, Panjimas – Kasus ditangkapnya tiga petani Pakel Banyuwangi membuat banyak perwakilan yang terdiri dari berbagai organisasi meminta agar tiga petani Pakel Banyuwangi yang ditahan, dapat segera dibebaskan dan konflik agraria segera diselesaikan.

Sebagai diketahui, sebelumnya juga telah terdapat sebanyak 23.273 orang menandatangani petisi dalam situs change.org untuk mendukung petani Pakel, serta terdapat 1008 warga, akademisi, puluhan lembaga masyarakat sipil dan enam Kades di Banyuwangi dengan sukarela turut menjaminkan dirinya sebagai penangguh terhadap tiga petani tersebut.

Termasuk juga ketika Perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah beserta Akademisi dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, MHH Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jatim, dan tim Tekad Garuda, mendatangi Polda Jatim, pada Senin (20/2/2023).

Busyro Muqoddas perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan, kedatangannya ke Polda Jatim yakni untuk menyerahkan surat penjaminan penangguhan penahanan, sekaligus mendesak Kapolda Jatim untuk segera membebaskan tiga petani Pakel Banyuwangi yang ditahan.

“Persoalan penetapan tersangka hingga penahanan pada ketiga petani tersebut sangat disayangkan, sebab tidak melihat aspek moral hukum, di mana ketiga petani tersebut merupakan korban konflik agraria, serta ketika ditahan di dalam, ada tanggung jawab yang harus dilepaskan yakni persoalan memberi nafkah kepada keluarga yang kini tidak bisa dipenuhi,” ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan tetap konsisten mengawal penyelesaian konflik agraria tersebut dan berharap pemerintah melihat permasalahan itu.

“Karena petani Pakel butuh negara hadir dalam penyelesaiannya. Selain itu, kami berharap institusi polisi terutama Polda Jatim mengedepankan moral hukum, di mana menerima surat penjaminan dari berbagai pihak untuk menangguhkan penahanan dan membebaskan ketiga petani tersebut. Kami di sini menjamin jika mereka tidak akan ke mana-mana selama proses hukum dan tentu kami akan terus mendampingi.” jelasnya.

Sementara itu, Habibus Shalihin dari LBH Surabaya selaku perwakilan dari Tekad Garuda, mengatakan bahwa dukungan publik untuk pembebasan tiga petani Pakel itu sudah sejak 3 Februari yang lalu.

“Seharusnya jaminan dari ribuan warga, jaringan petani dan buruh serta masyarakat sipil jadi pertimbangan dari pihak kepolisian untuk segera mengabulkan pembebasan ketiga petani Pakel yang ditahan,” ujarnya.

Sedangkan, Satria Unggul dari KIKA yang juga pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, menyampaikan, Kapolda Jatim mempunyai kewajiban untuk membebaskan tiga petani tersebut, karena menurutnya, petani berjuang mempertahankan tanah mereka sendiri.

“Otoritas seperti BPN yang menerbitkan HGU dan mengesampingkan hak warga atas tanahnya merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip HAM yang telah diatur dalam mekanisme hukum internasional dan hukum nasional, serta prinsip Anti-SLAPP yang terkandung Pada Pasal 66 UU Lingkungan Hidup,” pungkasnya.

Tags: Busyro MuqoddasmuhammadiyahPetani Pakel BanyuwangiPOLDA JATIM
ShareTweetSend
Previous Post

Perjuangan Dai DDII Menembus Sulitnya Medan Dakwah di Suku Talang Mamak Riau

Next Post

Cara Pandang Muhammadiyah Menjadikan Iman dan Takwa Sebagai Value Transformasi Pendidikan dan Kesehatan

Next Post
Cara Pandang Muhammadiyah Menjadikan Iman dan Takwa Sebagai Value Transformasi Pendidikan dan Kesehatan

Cara Pandang Muhammadiyah Menjadikan Iman dan Takwa Sebagai Value Transformasi Pendidikan dan Kesehatan

Jaring Politisi Muslim dengan Landasan Akidah dan Moral Kuat, DDII Gelar Pelatihan Politisi Bervisi Akhirat

Jaring Politisi Muslim dengan Landasan Akidah dan Moral Kuat, DDII Gelar Pelatihan Politisi Bervisi Akhirat

Sinergitas Kemenag dan Kemenparekraf dalam Pengembangan Usaha Ekonomi Pesantren

Sinergitas Kemenag dan Kemenparekraf dalam Pengembangan Usaha Ekonomi Pesantren

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Muhammadiyah Datangi Mapolda Jatim dan Minta Negara Hadir Dalam Kasus Ditangkapnya Tiga Petani Pakel Banyuwangi

Muhammadiyah Datangi Mapolda Jatim dan Minta Negara Hadir Dalam Kasus Ditangkapnya Tiga Petani Pakel Banyuwangi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.