• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Asrorun Niam : Dengan Pendekatan Tathbiq Memungkinkan Fatwa MUI Bisa diterima dan Menjadi Panduan Keagamaan Publik

23 Feb 2023
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Asrorun Niam : Dengan Pendekatan Tathbiq Memungkinkan Fatwa MUI Bisa diterima dan Menjadi Panduan Keagamaan Publik
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Panjimas – Soal fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dan penerimaan di masyarakat menjadi topik pidato yang disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Auditorium UIN, Rabu (22/2/2023).

“Maka sebuah fatwa harus melihat realitas sosial di mana dan bagaimana fatwa diminta, dan apa dampak yang ditimbulkan jika fatwa dilaksanakan. Siapa yang akan melaksanakan dan dalam konteks apa,” demikian ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh

Agar bisa diterima masyarakat, fatwa yang ditetapkan harus dipastikan dapat terimplementasi. Karena itu, sebelum fatwa ditetapkan, mufti harus mengenal bagaimana kondisi mustafti dan dampak yang ditimbulkan dalam hal implementasi fatwa.

Ia mencontohkan, kasus bagaimana fatwa harus implementatif adalah fatwa-fatwa terkait COVID-19. Penerapan protokol kesehatan saat Wabah Covid 19 berpengaruh dalam definisi pemahaman dan praktek hukum Islam, khususnya ibadah yang dilaksanakan secara berjamaah.

Ibadah shalat Jumat itu adalah suatu kewajiban. Sebagian masyarakat menilai kewajiban tersebut harus dilaksanakan dan tidak dapat ditinggalkan, meski ada wabah. Ada dilema dan kegamangan.

“Atas dasar itulah kemudian MUI melakukan pembahasan dan penetapan fatwa tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang ditujukan sebagai panduan bagi umat Islam untuk tetap taat menjalankan ibadah, tapi komitmen terhadap penanggulangan wabah,” jelas Niam.

Menurutnya, pertimbangan untuk mencegah kemafsadatan didahulukan dari pada memperoleh kemaslahatan. Dar’ul Mafasid Muqaddamun ala Jalbil Mashalih.

Kemudian, saat Ramadhan dan Idul Fitri 2020, MUI menetapkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Salah satu yang diatur dalam Fatwa ini adalah ketentuan shalat Idul Fitri di rumah. Sesuatu yang tidak lazim, tetapi dibolehkan secara fikih.

“Di awal penetapan fatwa, tidak jarang muncul pro-kontra, resistensi, bahkan tuduhan pendangkalan keagamaan. Namun akhirnya Fatwa-fatwa MUI terkait dengan Covid-19 diterima sebagai panduan dalam perilaku keagamaan publik dan juga dijadikan dasar serta rujukan dalam menetapkan kebijakan publik,” jelas Niam.

Fatwa MUI Diterima dan Diikuti

Lebih lanjut Niam menjelaskan, survei yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI dengan responden 13.549 orang Muslim yang menguji pengetahuan umat Islam terhadap Fatwa MUI terkait pencegahan penyebaran Covid-19, menunjukkan tingginya penerimaan fatwa MUI di tengah masyarakat.

Ketika disodori pertanyaan “Apakah Anda tahu fatwa MUI Pusat tentang pencegahan penyebaran Covid-19?” Mayoritas responden mengetahui keberadaan Fatwa MUI No.14/2020, yaitu sebesar 95.98 persen dan juga memahami isinya. Hanya 4,02% yang tidak mengetahuinya.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan mengenai kesiapan mengikuti fatwa MUI, Sebanyak 95, 38 % responden menyatakan kesiapannya untuk mentaati fatwa MUI dalam hal tidak shalat jamaah dan Jumatan di masjid jika wilayahnya tidak terkendali. Sementara itu masih ada 3,78% responden yang menyatakan tidak siap.

“Pendekatan fatwa dengan memperhatikan aspek tathbiq ini memungkinkan fatwa bisa hidup dan menjadi panduan dalam perilaku keagamaan publik, meski menghentak kesadaran keagamaan yang selama ini telah dipraktekkan lama,” ungkap Niam.

Hadir dalam pengukuhan Guru Besar tersebut Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Ketua Umum Al-Irsyad al-Islamiyah Faishal Madhi, dan puluhan rektor perguruan tinggi.

Tags: Asrorun Ni’am Sholehfatwa MUIUIN Syarif Hidayatullah Jakarta
ShareTweetSend
Previous Post

Haedar Nashir : Pemuda adalah Pemimpin Masa Depan, Maka Jangan Pernah Instan, Belajarlah dari Realitas

Next Post

Perhatian Bagi Calon Jamaah Haji Terdapat 6 Larangan Saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Next Post
Perhatian Bagi Calon Jamaah Haji Terdapat 6 Larangan Saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Perhatian Bagi Calon Jamaah Haji Terdapat 6 Larangan Saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Kementrian Haji Saudi Mengumumkan Prioritas Jamaah Tahun Ini Adalah yang Belum Pernah Melaksanakan Haji

Kementrian Haji Saudi Mengumumkan Prioritas Jamaah Tahun Ini Adalah yang Belum Pernah Melaksanakan Haji

Bimtek Fasilitator, Kemenag: Dipastikan Petugas Haji Faham Tugas dan Fungsinya

Bimtek Fasilitator, Kemenag: Dipastikan Petugas Haji Faham Tugas dan Fungsinya

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Asrorun Niam : Dengan Pendekatan Tathbiq Memungkinkan Fatwa MUI Bisa diterima dan Menjadi Panduan Keagamaan Publik

Asrorun Niam : Dengan Pendekatan Tathbiq Memungkinkan Fatwa MUI Bisa diterima dan Menjadi Panduan Keagamaan Publik

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.