• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Moderasi Manasik Haji dan Berlakunya Hukum Adzimah dan Rukhsah

25 Feb 2023
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Moderasi Manasik Haji dan Berlakunya Hukum Adzimah dan Rukhsah
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berikut ini Direktur Bina Haji Reguler, Kementerian Agama (Kemenag) Dr H.Arsad Hidayat Lc mengulas terkait moderasi manasik haji. Menurutnya dalam beragama sikap moderat adalah pilihan untuk memiliki cara pandang, sikap dan perilaku di tengah-tengah antara pilihan ekstrem, fanatik buta dan memberatkan diri atau sikap lalai, menganggap remeh atau mencari kemudahan dengan tanpa dasar yang bisa dipertanggung jawabkan.

Ada beberapa dalil quran dan hadist yang mendasari moderasi manasik tersebut yakni Surat Al Baqarah ayat 143, Surat Al Furqan ayat 67, Surat Al Maidah ayat 77, dalil hadist, yakni hadist ke 39 Riwayat Bukhari tentang larangan Tasyaddud.

“Berlakunya hukum ‘Adzimah dan Rukhshah dalam kondisi normal, diberlakukan hukum ‘adzimah. Sementara dalam keadaan darurat diberlakukan hukum Rukhshah sebab itu fatwa hukum salah satunya harus didasarkan pada perubahan situasi dan kondisi. Bahkan fatwa bisa berubah karena perbedaan kondisi mustafti yang meminta fatwa.

Direktur Bina Haji Reguler tersebut juga menjelaskan tentang mengapa moderasi dalan manasik haji diperlukan, yaitu satu, Haji adalah ibadah yang dibatasi waktu dan tempatnya sehingga paling beresiko mudharat disebabkan adanya perjalanan dimana perjalanan sendiri menjadi sebab Rukhshah dan berkumpulnya orang diwaktu yang sama.

Dua, terjadinya kepadatan yang dapat menyebabkan korban (sebagaimana pernah terjadi dan kondisi menyebabkan hilangnya tujuan ibadah. Tiga, keragaman kondisi jamaah, banyak jemaah usia lanjut sakit, risti. Ke depan dengan semakin panjangnya daftar tunggu akan menyebabkan usia jemaah haji semakin tua.

Disebutkannya, prinsip Manhaj Washathiyah dalam fikih haji adalah berlakunya hukim ‘azimah dan rukhshah, berpindah dari pendapat yang berat kepada yang lebih ringan, mempertimbangkan konteks, beralih dari satu Mazhab kepada Mazhab lain, kehati hatian dalam menetapkan hukum.

“Dalam menyikapi persoalan-persoalan baru, para pembimbing hendaknya berhati-hati dan memberikan jawaban hukum. Jangan sampai memberikan keputusan hukum yang
asal-asalan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, contohnya kasus Mabit di Mina,” ujarnya.

“Ada beberapa beberapa pendapat ulama terkait kasus hukum Mabit di Mina,” lanjutnya.

Dijelaskannya, pertama Hukumnya Wajib, menurut jumhur ulama (madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali). Jemaah haji yang tidak Mabit selama satu malam wajib membayar satu mud. Jemaah yang tidak mabit dua malam wajib membayar dua mud. Sedangkan jemaah yang tidak mabit di Mina selama tiga malam wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.

Dua, Sunah, menurut madzhab Abu Hanifah, salah satu riwayat Ahmad dan Syafi’i. Dalam kondisi tempat yang terbatas, jika jemaah haji tidak bisa mabit di Mina, maka hajinya sah sejalan dengan pendapat ulama
fuqaha mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Imam Ahmad dan Syafi’i yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunah.

Terakhir ia menjelaskan terkait lama waktu mabit di Mina, yaitu pertama, Mabit di Mina dinyatakan sah bila jemaah haji berada di Mina lebih dari separuh malam. Waktu
mabit di Mina adalah sepanjang malam hari, dimulai dari waktu Maghrib (terbenam matahari) sampai dengan terbit fajar. Akan tetapi, kadar lamanya mabit wajib mendapatkan sebagian besar waktu malam.

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) yakni mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali.

Dua, sebagian ulama’ berpendapat bahwa mabit di Mina sah bila jemaah sempat hadir di Mina sebelum terbit fajar yang kedua (fajar shadiq). Ini adalah salah satu pendapat mazhab Syafi’i.

Terakhir, kadar waktu mabit tidak diukur dengan lama atau sebentar berada di Mina, sebagaimana dikemukakan an-Nawawi
yang artinya : “Kadar lamanya (waktu) wajib mabit di Mina.

“Ada dua pendapat menurut Imam Syafi’i, pertama, pendapat yang afsah (paling shahih) diantara kedua pendapat adalah wajib mu’dhomullail (di Mina harus lebih dari separuh malam), dan pendapat yang kedua menyatakan cukup sesaat,” urainya.

“Jadi berdasar hal tersebut diatas perlu kita lakukan moderasi manasik dalam rangka memilih jalan tengah diantara berbagai pilihan ekstrem dalam berhaji, dan disini dituntut kehati hatian, ketelitian, kecermatan dan kebijaksanaan para pembimbing haji dalam menghadapi persoalan persoalan haji,” pungkasnya.

Tags: Arsyad HidayatModerasi Manasik
ShareTweetSend
Previous Post

ASN yang Kaya Raya Perlu Diselidiki Asal Muasal Kekayaannya

Next Post

Ajakan Perkuat Dakwah Iqtishadiyah Disampaikan KH Didin Hafidhuddin Dalam Rakornas DDII

Next Post
Ajakan Perkuat Dakwah Iqtishadiyah Disampaikan KH Didin Hafidhuddin Dalam Rakornas DDII

Ajakan Perkuat Dakwah Iqtishadiyah Disampaikan KH Didin Hafidhuddin Dalam Rakornas DDII

Ketua Dewan Syuro PKS Ingatkan Anies untuk Takut kepada Allah dan Sayang kepada Rakyat

Ketua Dewan Syuro PKS Ingatkan Anies untuk Takut kepada Allah dan Sayang kepada Rakyat

Wamenag Gulirkan Ide Pembentukan Tim Umrah dan Haji Indonesia

Wamenag Gulirkan Ide Pembentukan Tim Umrah dan Haji Indonesia

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Moderasi Manasik Haji dan Berlakunya Hukum Adzimah dan Rukhsah

Moderasi Manasik Haji dan Berlakunya Hukum Adzimah dan Rukhsah

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.