• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah

14 Mar 2023
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Panjimas — Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) memasuki tahap harmonisasi. RPMA ini dibahas bersama oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hadir, perwakilan Biro Hukum dan KLN Setjen Kemenag, Direktorat Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Tim dari Kemenkumham dan Sekretaris Kabinet, serta unsur dari Forum Komunikasi KBIHU.

Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, penyusunan RPMA KBIHU ini merupakan amanat Pasal 55 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RPMA akan mengatur antara lain persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan, pendampingan, serta akreditasi KBIHU.

Arsad berharap, RPMA KBIHU ini bisa segera selesai. Sehingga, penerbitan izin baru operasional KBIHU sudah bisa dilakukan. Hal ini untuk merespon beberapa permintaan penerbitan izin berdirinya KBIHU, terutama di provinsi yang masih minim jumlahnya.

“Saya berharap RPMA ini segera selesai sebagai bentuk respon kita terhadap beberapa permohonan izin baru KBIHU di beberapa provinsi,” tuturnya di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, KBIHU merupakan entitas yang sangat penting dalam memberikan pembinaan kepada jemaah haji. Hasil pendataan tahun 2019 menunjukkan, 57% jemaah haji Indonesia berafiliasi ke KBIHU. Masyarakat sudah sangat familiar dengan KBIHU.

“Kadang dalam pemahaman masyarakat, pendaftaran haji itu ke KBIHU, karena saking dekatnya KBIHU di telinga mereka,” jelasnya.

Arsad mengapresiasi Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) yang telah mengawal Harmonisasi RPMA ini.

Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag Ahmad Bahiej. Menurutnya, KBIHU merupakan mitra strategis Kementerian Agama dalam proses pembinaan jemaah haji dan umrah.

Keberadaan KBIHU selama ini sangat membantu Kemenag dalam pembinaan dan pendampingan jemaah haji. Apalagi, di tahun 2023 jemaah lansia mencapai 31 persen. “Peran KBIHU, membantu jemaah haji semenjak di tanah air, di perjalanan, bahkan ketika di tanah suci,” kata Bahiej.

Ketua Tim Pokja dari Ditjen Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Ferry Gunawan Chrysty menyampaikan bahwa ada hal menarik dalam rancangan Peraturan Menteri Agama ini. Di samping kewenangan pembimbingan, ada hal lain yang diberi kewenangan kepada KBIHU, yakni Pendampingan. Peran pendampingan ini harus tertuang secara explisit dalam RPMA yang sedang diharmonisasikan.

“RPMA KBIHU secara garis besar sudah cukup dan memenuhi standar, namun secara teknis perlu dibahas dalam uraian pasal per pasal untuk mendapatkan masukan dari peserta lainnya,” terangnya.

Kasubdit Bimbingan Jemaah Kemenag, Khalilurrahman menambahkan, harmonisasi merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan sebelum rancangan peraturan diundangkan. Harmonisasi bertujuan menelaah urgensi aturan yang akan diundangkan, sinkronisasi dengan aturan-aturan lain, agar tidak berbenturan.

“Hal-hal yang dibahas dalam kegiatan harmonisasi ini meliputi Izin KBIHU, tugas KBIHU, hak, kewajiban, larangan dan sanksi KBIHU, akreditasi dan pembinaan/pengawasan,” kata Khalil

Tags: Bimbingan Haji dan UmrahKBIHUkemenag
ShareTweetSend
Previous Post

Sekjen MUI : Dukung Pesantren KH.Ahmad Dahlan Mencetak Kader Umat dan Kader Bangsa

Next Post

Haji Ramah Lansia, Menag : Kita Libatkan Ahli Geriatri

Next Post
Haji Ramah Lansia, Menag : Kita Libatkan Ahli Geriatri

Haji Ramah Lansia, Menag : Kita Libatkan Ahli Geriatri

MUI Menyayangkan Adanya Pemaksaan Penggunaan Busana adat Bali di Sekolah yang tak Menghormati Agama para Siswa

MUI Menyayangkan Adanya Pemaksaan Penggunaan Busana adat Bali di Sekolah yang tak Menghormati Agama para Siswa

Normalisasi Hubungan Diplomatik Saudi-Iran

Normalisasi Hubungan Diplomatik Saudi-Iran

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah

Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.