• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Hari Ini, Penyidik Mabes Polri Periksa Saksi Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Warga Muhammadiyah

9 May 2023
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Hari Ini, Penyidik Mabes Polri Periksa Saksi Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Warga Muhammadiyah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Panjimas – Bergulirnya kasus ujaran kebencian dan ancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh peneliti BRIN memasuki babak baru dengan diperiksanya terduga pelaku ujaran kebencian tersebut, yakni Peneliti BRIN. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.

Menurut informasi terkini, hari ini Selasa (9/5/2023), penyidik Bareskrim Polri mulai memeriksa sejumlah saksi, setelah sebelumnya secara intensif memeriksa tersangkanya; Andi Pangerang Hasanuddin (APH).

 

Melalui keterangan tertulis yang dikirimkan ke redaksi Kompas TV, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi hari ini.

“Pihak penyidik mulai memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan hari ini di Gedung Bareskrim Mabes Polri,” kata Ikhwan, Selasa (9/5/2023).

Ia mengungkapkan, ketiga saksi itu di antaranya adalah Ismail Fahmi (Pegiat Media Sosial dan Pendiri Drone Emprit).

Ismail Fahmi yang juga Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah akan diperiksa penyidik sekitar jam 10.00 WIB.

Saksi lainnya, lanjut Ikhwan, adalah Mashuri Mashuda selaku Sekretaris Majelis Wakaf PP Muhammadiyah.

Mashuri dijadwalkan diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB.

Sedangkan saksi yang ketiga dan bakal diperiksa di hari yang sama adalah Ma`mun Murod selaku Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah.

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini akan menghadap ke penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan kasus tersebut pada pukul 14.00 WIB.

“Ketiga saksi yang juga kader Muhammadiyah ini dimintai keterangannya di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri di lantai 15,” tutur Ikhwan.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap Andi Pangerang Hasanuddin (APH) di Jombang pada Minggu (30/4/2023).

Setelah ditangkap di Jombang, APH langsung digelandang polisi ke Jakarta.

Usai menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, penyidik menetapkan APH sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan langsung menahannya di Rutan Mabes Polri.

APH diduga melakukan ujaran kebencian dalam cuitannya di media sosial terhadap Muhammadiyah karena perbedaan penetapan tanggal 1 Syawal Idul Fitri 1444 H.

Sebelum ditangkap, APH juga sempat diperiksa polisi di Polda Jawa Timur.

Karena sejauh ini polisi telah menerima 7 laporan terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh APH.

Pihak Bareskrim Polri menyatakan tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru selain APH dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah ini.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid A Bachtiar, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin (1/5/2023).

“Tapi nanti tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain) apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid di Jakarta.

Vivid menyampaikan, dalam penyelidikan kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah, pihaknya baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni APH.

Pihaknya pun mempersilakan rekan-rekan media atau warganet yang menemukan lagi kata-kata yang mengandung unsur yang sama seperti yang dilontarkan APH dapat melapor ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Sebab, kata dia, ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook Thomas Djamaluddin yang dikomentari oleh APH telah dihapus.

“Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silakan melapor ke kami,” ujarnya.

“Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut,” pungkasnya.

Tags: muhammadiyahUjaran Kebencian
ShareTweetSend
Previous Post

Pecah Telur, PKS Partai Politik Pertama Daftarkan BCAD Ke KPU DKI Jakarta

Next Post

Unduh Buku Pedoman Manasik Haji Khusus Lansia di PUSAKA Superapps

Next Post
Unduh Buku Pedoman Manasik Haji Khusus Lansia di PUSAKA Superapps

Unduh Buku Pedoman Manasik Haji Khusus Lansia di PUSAKA Superapps

Edupark Budidaya Domba dan Ikan Segera Dibangun di Atas Lahan 64 Hektar Milik UHAMKA

Edupark Budidaya Domba dan Ikan Segera Dibangun di Atas Lahan 64 Hektar Milik UHAMKA

IDI Mempertanyakan Dihilangkannya Organisasi Profesi Kesehatan di RUU Omnibus Law Kesehatan

IDI Mempertanyakan Dihilangkannya Organisasi Profesi Kesehatan di RUU Omnibus Law Kesehatan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Hari Ini, Penyidik Mabes Polri Periksa Saksi Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Warga Muhammadiyah

Hari Ini, Penyidik Mabes Polri Periksa Saksi Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Warga Muhammadiyah

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.