• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pembunuh Laskar di Colomadu Ditangkap, Benarkah Dia Eks Tentara?

Tragedi Berdarah Colomadu Terkuak, Pembunuh Yudha Ditangkap saat Mau Kabur ke Kalimantan

28 Feb 2024
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Laskar Islam Tewas Ditembak Saat Datangi Lokasi Judi Ayam di Perbatasan Solo
0
SHARES
254
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARANGANYAR (Panjimas.com) – Polisi mengungkap peristiwa pembunuhan terhadap Yudha Bagus Setiawan, warga Banyudono, Boyolali. Tragedi berdarah itu terjadi di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 26 Januari 2024.

Saat itu Yudha bersama kelompok Laskar Umar Bin Khattab mendatangi lokasi perjudian tersebut. Namun terjadi bentrokan yang menyebabkan Yudha tewas tertembak dan satu laskar lainnya tertembak di kaki.

Dikutip dari Viva.co.id, salah satu pelaku yang merupakan eksekutor dibekuk di Weleri, Kendal Jawa Tengah saat hendak kabur ke Kalimantan.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, insiden itu berawal pada Jumat malam, 26 Januari 2024 sekitar pukul 22.07 WIB di Kelurahan Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Selanjutnya terjadi penyerangan yang membuat korban Yudha terkena tembakan. Kelompok yang menembak sebelumnya sempat mengejar serta melakukan penganiayaan. Insiden itu menewaskan korban yang mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada.

“Penembakan dilakukan oleh tersangka S alias K. Sedangkan, temannya yaitu DE dan P turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga berakibat mempercepat kematian korban,” kata Johanson, Kamis, 1 Februari 2024.

Selanjutnya, tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar melakukan pengejaran terhadap kelompok penyerang. Tersangka S alias K ditangkap di Weleri Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.

Johanson menuturkan, tiga pelaku tersebut berinisial S alias K (46), warga Tohudan, Colomadu, Karanganyar.

Kemudian DE alias ER (44), warga Kecamatan Mojosongo Boyolali. Serta P (43), warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senpi, 5 selongsong, 1 proyektil dan 2 DVR CCTV. Selain itu, juga diamankan sorban milik korban. Polisi juga sudah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut. “Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp3 juta. Masih kita dalami siapa yang menjual,” jelasnya.

Tersangka S alias K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati.

Sementara, dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang.

Sebelumnya beredar informasi bahwa lokasi perjudian itu dibekingi seorang mantan tentara. Mantan tentara itu yang diyakini memiliki senjata api yang digunakan untuk membunuh Yudha. Namun keterangan dari kepolisian tidak menyebut sama sekali terkait mantan tentara.

 

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Banjir di Banda Lampung, Air Capai Dada Orang Dewasa

Next Post

Elly Risman Bagikan Cara Menjadi Orang Tua Bestie Anak

Next Post
Elly Risman Bagikan Cara Menjadi Orang Tua Bestie Anak

Elly Risman Bagikan Cara Menjadi Orang Tua Bestie Anak

Awal Ramadhan 2024 Berbeda, Idul Fitri Akan Berbarengan

Awal Ramadhan 2024 Berbeda, Idul Fitri Akan Berbarengan

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Laskar Islam Tewas Ditembak Saat Datangi Lokasi Judi Ayam di Perbatasan Solo

Pembunuh Laskar di Colomadu Ditangkap, Benarkah Dia Eks Tentara?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.