• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Sebut Wujud Allah Bentuk Laki-laki, Pria Asal Makassar Ditangkap Polisi

Aliran sesat Taklim Makrifat yang disebarkan oleh Mr TM melalui pengajian yang dilakukan secara luring dan daring

16 Apr 2024
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Sebut Wujud Allah Bentuk Laki-laki, Pria Asal Makassar Ditangkap Polisi
0
SHARES
383
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR (Panjimas.com) – Pria bernama Zamroni alias Mr TM (44) ditangkap aparat berwajib di rumah salah seorang pengikutnya di Perumahan Summarecon, Kabupaten Bogor, Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 05.00 Wib. Ia diduga menyebarkan pemahaman sesat menyesatkan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

“Dia ditangkap di rumah salah seorang pengikutnya. Zamroni alias Mr TM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih terus menjalani pemeriksaan,” kata Ngajib kepada wartawan, Selasa (13/2/2024) dilansir dari situs resmi muisulsel.or.id.

Ngajib menerangkan bahwa aliran sesat Taklim Makrifat yang disebarkan oleh Mr TM melalui pengajian yang dilakukan secara luring dan daring itu telah membuat resah warga Kota Makassar selama 2 tahun terakhir.

Betapa tidak, kepada para pengikutnya Mr TM mengajarkan sejumlah ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam. Seperti mengaji bukanlah ajaran nabi, percaya bahwa Allah adalah laki-laki, masih ada nabi setelah Rasulullah Muhammad saw hingga menghina ulama dengan bahasa kotor.

“Semua itu diajarkan melalu pengajian dan video yang disebarkan melalu kanal YouTube-nya,” imbuh Ngajib.

Penangkapan ini disaksikan langsung oleh pengurus MUI Sulsel dan MUI Makassar di Polrestabes Makassar. Turut hadir Prof Dr KH Muammar Bakry Lc M Ag (Sekertaris Umum MUI Sulsel), Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel),Dr KH Masykur Yusuf M Ag (Sekertaris MUI Makassar) dan Dr KH Abdul Muthalib (Ketua 1 MUI Makassar).

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah menerbitkan fatwa bahwa aliran Taklim Makrifat Mr TM adalah sesat dan menyesatkan.

Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Muammar Bakry Lc MA menjelaskan bahwa poin-poin ajaran yang dinyatakan sesat dari aliran Taklim Makrifat yakni; pertama, keyakinan tentang adanya rasul yang datang setelah Nabi Muhammad saw, keyakinan tentang wujud Allah adalah berupa laki-laki yang dapat dilihat dengan mata, pandangan tentang mengaji dan membaca Al-Quran bukan ajaran Islam.

Kemudian keempat, adanya keyakinan akan meninggalkan syariat untuk menuju makrifat, menafsirkan Al-Quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar, berzakat dan sedekah wajib dibayarkan kepada guru Mr.TM, orang yang melaksanakan shalat dengan syariat masuk neraka dan kedelapan menyebarkan kebencian dan permusuhan atas nama agama dengan merendahkan para ulama dan pemerintah.

Dari hasil kajian yang dilakukan terhadap ajaran aliran Taklim Makrifat itu, MUI Sulsel kemudian mengeluarkan fatwa jika ajaran yang beredar luas melalui media sosial dan kanal YouTube itu sesat dan menyesatkan masyarakat.

Adapun hasil keputusan dan poin-poin dari fatwa MUI Sulsel yang dikeluarkan yakni; pertama aliran TM adalah sesat karena dapat merusak ajaran Islam, menyalahi rukun Islam, rukun iman, dan konsep Islam.

Kedua mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir; ketiga menyerupakan Allah SWT dengan manusia; keempat mengingkari perintah membaca Al-Quran; kelima mengingkari perintah salat; keenam menafsirkan Al-Quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar; ketujuh menyalahi fiqih dan UU Zakat serta terakhir menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat.

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Jamaah Aolia Gunungkidul Lebaran Lebih Dulu Karena Pemimpinnya Sudah Telpon Langsung Dengan Allah

Next Post

Video Kesesatan Mr. TM Masih Beredar di Medsos, MUI Pusat Himbau Netizen Stop Memviralkan

Next Post
Video Kesesatan Mr. TM Masih Beredar di Medsos, MUI Pusat Himbau Netizen Stop Memviralkan

Video Kesesatan Mr. TM Masih Beredar di Medsos, MUI Pusat Himbau Netizen Stop Memviralkan

Bikin Resah Masyarakat, Santri dan Akfitis Datangi Hotel Diduga Tempat Pesta Miras

Bikin Resah Masyarakat, Santri dan Akfitis Datangi Hotel Diduga Tempat Pesta Miras

Ribuan Warga Solo Berikan Dukungan Untuk Palestina di Gelaran Car Free Day

Ribuan Warga Solo Berikan Dukungan Untuk Palestina di Gelaran Car Free Day

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Sebut Wujud Allah Bentuk Laki-laki, Pria Asal Makassar Ditangkap Polisi

Sebut Wujud Allah Bentuk Laki-laki, Pria Asal Makassar Ditangkap Polisi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.