• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

SPPG Disuspend Tak Dapat Insentif, BGN Tegaskan Sanksi untuk Pelanggaran Standar

Demi menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan, BGN tegaskan SPPG yang disuspend akibat pelanggaran standar tak berhak menerima insentif.

6 May 2026
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
SPPG Disuspend Tak Dapat Insentif, BGN Tegaskan Sanksi untuk Pelanggaran Standar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (panjimas.com) – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikenai penghentian operasional sementara (suspend) tidak berhak menerima insentif. Kebijakan ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran standar layanan dan keamanan pangan tidak akan ditoleransi.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan bahwa penghentian insentif berlaku bagi SPPG yang disuspend akibat kelalaian mitra atau yayasan pengelola.

Kelalaian tersebut meliputi fasilitas dapur yang tidak layak, serta tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi. Dalam kondisi seperti ini, insentif otomatis dihentikan selama masa suspend berlangsung.

Selain itu, insentif juga tidak diberikan jika terjadi insiden keamanan pangan yang disebabkan oleh bahan baku tidak segar atau kesalahan dari mitra penyedia bahan.

“Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau mark-up harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif,” tegas Dadan di Jakarta, Rabu (29/4).

Ia menekankan bahwa pemberian insentif sepenuhnya berbasis pada kepatuhan terhadap standar operasional dan jaminan keamanan pangan. Jika terjadi pelanggaran yang berdampak pada kualitas layanan, maka hak insentif otomatis dihentikan.

“Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dadan menambahkan bahwa insentif juga tidak akan diberikan apabila SPPG diberhentikan secara permanen, atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness.

Kondisi ini, misalnya, terjadi saat SPPG menjalani renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuatnya tidak dapat beroperasi secara normal.

“Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, baik karena perbaikan besar maupun persoalan kesiapan operasional, maka selama periode tersebut tidak ada insentif yang dibayarkan,” tambahnya.

Penegasan ini, lanjut Dadan, bertujuan menghindari multitafsir di lapangan terkait mekanisme pemberian insentif. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi instrumen pengawasan agar mitra dan pengelola SPPG menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional sesuai standar yang telah ditetapkan.

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Pendirian Cafe dan Lapangan Padel Ditolak Warga Karena Dekat Pesantren

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
SPPG Disuspend Tak Dapat Insentif, BGN Tegaskan Sanksi untuk Pelanggaran Standar

SPPG Disuspend Tak Dapat Insentif, BGN Tegaskan Sanksi untuk Pelanggaran Standar

6 May 2026
Pendirian Cafe dan Lapangan Padel Ditolak Warga Karena Dekat Pesantren

Pendirian Cafe dan Lapangan Padel Ditolak Warga Karena Dekat Pesantren

27 Jan 2026
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
SPPG Disuspend Tak Dapat Insentif, BGN Tegaskan Sanksi untuk Pelanggaran Standar

SPPG Disuspend Tak Dapat Insentif, BGN Tegaskan Sanksi untuk Pelanggaran Standar

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Peristiwa Ghadir Khum dan Kebatilan Hujjah Syiah

Peristiwa Ghadir Khum dan Kebatilan Hujjah Syiah

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

Dibalik Hari Arafah, Ketika Tuhan Menagih Nazar Nabi Ibrahim As

Dibalik Hari Arafah, Ketika Tuhan Menagih Nazar Nabi Ibrahim As

Hadits-Hadits Shahih, Lemah, dan Palsu Tentang Waktu Berbekam

Hadits-Hadits Shahih, Lemah, dan Palsu Tentang Waktu Berbekam

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.