JAKARTA (panjimas.com) – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikenai penghentian operasional sementara (suspend) tidak berhak menerima insentif. Kebijakan ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran standar layanan dan keamanan pangan tidak akan ditoleransi.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan bahwa penghentian insentif berlaku bagi SPPG yang disuspend akibat kelalaian mitra atau yayasan pengelola.
Kelalaian tersebut meliputi fasilitas dapur yang tidak layak, serta tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi. Dalam kondisi seperti ini, insentif otomatis dihentikan selama masa suspend berlangsung.
Selain itu, insentif juga tidak diberikan jika terjadi insiden keamanan pangan yang disebabkan oleh bahan baku tidak segar atau kesalahan dari mitra penyedia bahan.
“Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau mark-up harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif,” tegas Dadan di Jakarta, Rabu (29/4).
Ia menekankan bahwa pemberian insentif sepenuhnya berbasis pada kepatuhan terhadap standar operasional dan jaminan keamanan pangan. Jika terjadi pelanggaran yang berdampak pada kualitas layanan, maka hak insentif otomatis dihentikan.
“Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dadan menambahkan bahwa insentif juga tidak akan diberikan apabila SPPG diberhentikan secara permanen, atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness.
Kondisi ini, misalnya, terjadi saat SPPG menjalani renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuatnya tidak dapat beroperasi secara normal.
“Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, baik karena perbaikan besar maupun persoalan kesiapan operasional, maka selama periode tersebut tidak ada insentif yang dibayarkan,” tambahnya.
Penegasan ini, lanjut Dadan, bertujuan menghindari multitafsir di lapangan terkait mekanisme pemberian insentif. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi instrumen pengawasan agar mitra dan pengelola SPPG menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional sesuai standar yang telah ditetapkan.
















