• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

India Paksa Berlakukan Pemerintahan Gubernur di Jammu dan Kashmir

23 Jun 2018
in Internasional
Reading Time: 2 mins read
A A
India Paksa Berlakukan Pemerintahan Gubernur di Jammu dan Kashmir
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SRINAGAR, (Panjimas.com) — Pemerintah India baru-baru ini memberlakukan kebijakan pemerintahan gubernur di wilayah Jammu dan Kashmir, Rabu (20/06).

Sebelumnya Selasa (19/06), pemerintah negara bagian dengan satu-satunya berpenduduk mayoritas Muslim ini jatuh setelah penarikan Partai Bhartiya Janata (BJP) yang berhaluan nasionalis Hindu dari koalisi pemerintahan yang berkuasa.

Pengenaan aturan gubernur secara resmi disetujui oleh Presiden India Ram Nath Kovind pada Rabu pagi (20/06).

Ini adalah ketiga kalinya dimana Jammu dan Kashmir dibawa di bawah kekuasaan gubernur sejak Januari tahun 2015 – untuk pertama kalinya ketika pemilihan umum menjatuhkan putusan yang menggantung dan kedua kali ketika ketua menteri Mufti Sayeed meninggal dunia.

NN Vohra, berusia 82 tahun, telah menjadi Gubernur Jammu dan Kashmir sejak tahun 2008, dan akan menjabat lagi kali ini.

Peraturan Gubernur menepis para eksekutif terpilih dan malah membawa negara bagian ini di bawah pemerintahan langsung pemerintah pusat India.

Saat mengumumkan jatuhnya pemerintah terpilih, Partai BJP berjanji untuk memberikan kebebasan kepada Angkatan Bersenjata India untuk menumpas gerakan bersenjata untuk kemerdekaan di wilayah Jammu Kashmir.

Aturan gubernur datang segera setelah penangguhan gencatan senjata selama bulan Ramadhan.

“Kami telah memberikan kebebasan kepada pasukan keamanan untuk melakukan operasi melawan teroris,” pungkas Menteri Dalam Negeri India Rajnath Singh kepada awak media, dikutip dari AA.

Kashmir, merupakan wilayah Himalaya dengan mayoritas berpenduduk Muslim. Sebagaimana diketahui, Dataran Kashmir merupakan wilayah sengketa yang diklaim oleh India maupun Pakistan.

India dan Pakistan telah terlibat dalam tiga peperangan di tahun 1948, 1965, dan 1971, sejak wilayah itu terpecah di tahun 1947, dimana kemudian berdiri Republik Islam Pakistan. Sejak saat itu, kedua negara berkonflik dan bersengketa atas wilayah Kashmir.

Sejak tahun 1989, kelompok-kelompok perlawanan Kashmir di wilayah yang dikuasai India (IHK), telah berjuang melawan kekuasaan India demi kemerdekaan atau penyatuan wilayah Kashmir dengan negara Pakistan.

Juga di area gletser Siachen di Kashmir Utara, tentara India dan Pakistan telah bertempur sesekali sejak tahun 1984. Kemudian, gencatan senjata mulai berlaku pada tahun 2003.

Lebih dari 70.000 warga Kashmir telah tewas sejauh ini dalam kekerasan disana, sebagian besar dari mereka tewas dibunuh oleh pasukan India. Untuk diketahui, pemerintah India mengerahkan lebih dari setengah juta prajurit militer di wilayah Kashmir yang dikuasai India (IHK).

India menuduh Pakistan mendukung sentimen separatis di Kashmir, namun Islamabad membantahnya. Kedua negara mengklaim Kashmir secara keseluruhan dan mengendalikan berbagai bagiannya.

Selain itu ada bagian dari wilayah Kashmir yang juga dipegang oleh China.[IZ]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: headlinesJammu KashmirkashmirKonflik KashmirMenteri Dalam Negeri India Rajnath SinghMuslim KashmirNasionalis HinduPartai Bhartiya Janata (BJP)Presiden India Ram Nath Kovind
ShareTweetSend
Previous Post

Kasus Deportasi Rohingya, ICC Berikan Myanmar Batas Waktu Hingga 27 Juli

Next Post

[VIDEO] Jelang Putusan MK, Ini Dampak Mengerikan UU Ormas bagi Dakwah Islam

Next Post
[VIDEO] Jelang Putusan MK, Ini Dampak Mengerikan UU Ormas bagi Dakwah Islam

[VIDEO] Jelang Putusan MK, Ini Dampak Mengerikan UU Ormas bagi Dakwah Islam

Suara Mahasiswa, Ketika Penindasan Mereka Terima

Pembungakaman Intelektual Muda Kampus

Radikalisme dalam Perspektif Subjektif

Radikalisme dalam Perspektif Subjektif

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
India Paksa Berlakukan Pemerintahan Gubernur di Jammu dan Kashmir

India Paksa Berlakukan Pemerintahan Gubernur di Jammu dan Kashmir

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.