• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Mahkamah Agung Dukung Perintah Eksekutif Trump, Larang Perjalanan Muslim ke AS

28 Jun 2018
in Internasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Mahkamah Agung Dukung Perintah Eksekutif Trump, Larang Perjalanan Muslim ke AS

WASHINGTON, DC - JANUARY 28: President Donald Trump holds up one of the executive actions that he signed in the Oval Office on January 28, 2017 in Washington, DC. The actions outline a reorganization of the National Security Council, implement a five year lobbying ban on administration officials and a lifetime ban on administration officials lobbying for a foreign country and calls on military leaders to present a report to the president in 30 days that outlines a strategy for defeating ISIS. (Photo by Pete Marovich - Pool/Getty Images)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WASHINGTON (Panjimas.com) — Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mendukung kebijakan penuh kontroversi Presiden Donald Trump yang menuai protes keras negara-negara Muslim.

Kebijakan larangan perjalanan Trump ini dinilai merupakan sesuuatu yang sangat “mengecewakan” dan “mengkhawatirkan” oleh berbagai kelompok advokasi.

Dalam Putusan 5-4 yang diterbitkan Selasa (26/6) lalu, Mahkamah Agung AS menetapkan bahwa tindakan Trump dinilai “tepat dalam lingkup otoritas presiden” di bawah Undang-Undang Imigrasi AS. Pengadilan tertinggi AS itu menolak menganggap bahwa kebijakan Trump itu mendiskriminasi umat Islam atau bakan melampaui otoritasnya, dikutip dari Aljazeera News Channel.

Kebijakan Trump yang melarang masuk sebagian besar muslim ke AS yang diputuskannya bulan September tahun 2017 lalu menuai kritikan tajam dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan advokasi.

Buntutnya, “Travel Ban” ini juga mempengaruhi dua negara mayoritas non-Muslim, misalnya pelarangan wisatawan Korea Utara serta beberapa pejabat pemerintah Venezuela dan keluarga mereka memasuki AS.

Sementara itu Chad telah dikeluarkan dari daftar travel ban pada bulan April setelah memperbaiki “praktik manajemen identitas dan penyebaran informasinya,” pungkas Trump dalam pernyataannya.

Hakim Agung AS John Roberts menulis pernyataan mayoritas, dan bergabung dengan empat rekan konservatifnya.

Hakim Roberts menolak tuduhan ‘bias anti-Muslim, dan berhati-hati untuk tidak mendukung pernyataan provokatif Trump tentang imigrasi secara umum dan tentang umat Islam secara khusus.

“Kami tidak mengungkapkan pandangan menilai kebijakan travel ban tersebut,” papar John Roberts.

Usia putusan Mahkamah Agung, Donald Trump menegaskan hal ini sebagai “momen pembenaran” setelah “berbulan-bulan komentar dari media dan politikus Demokrat yang menolak melakukan apa yang diperlukan demi mengamankan perbatasan kami dan negara kami.”

Pengadilan Majelis Rendah (lower courts) sebelumnya telah memblokir undang-undang pelarangan tersebut, versi ketiga dari kebijakan Trump yang pertama kali dilakukan sejak menjabat pada bulan Januari 2017. Namun pada 4 Desember, pengadilan tinggi (high court) memperbolehkannya walaupun terdapat penentangan legal yang masih berlanjut.

Hakim Sonia Sotomayor menulis dalam keberatan yang didasarkan pada bukti dalam kasus “pengamat yang masuk akal akan menyimpulkan bahwa Proklamasi (travel ban) dimotivasi oleh animus anti-Muslim.”

Hakim Sotomayor menuturkan rekan-rekannya tiba-tiba menyatakan sikap berlawanan dengan “mengabaikan fakta-fakta, salah mengartikan preseden hukum kita, dan menutup mata terhadap rasa sakit serta penderitaan akibat Proklamasi (travel ban) yang menimpa keluarga dan individu yang tidak terhitung banyaknya, dengan kebanyakan dari mereka adalah warga Amerika Serikat.”

Sotomayor mengibaratkan kasus tersebut dengan hasil Korematsu vs AS yang mendukung penahanan warga Jepang-Amerika selama Perang Dunia II.

Para penantang travel ban, yang dipimpin oleh negara bagian Hawaii, menyatakan bahwa kebijakan itu dimotivasi oleh permusuhan Trump terhadap Muslim.

Mahkamah Agung Selasa (26/06) menyatakan bahwa para penantang gagal menunjukkan bahwa travel ban tersebut melanggar Undang-Undang Imigrasi AS ataupun Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melarang pemerintah membela satu agama atas agama lainnya.

Sementara itu Gedung Putih mempertahankan penargetan individu dari negara-negara yang tidak memberikan informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksaan yang tepat terhadap calon wisatawan. Trump mengatakan bahwa hal itu diperlukan dengan dalih keamanan nasional.

Saat versi pertama travel ban dikeluarkan tidak lama setelah Trump menjabat, protes keras terjadi di seluruh AS, dengan banyak orang berkumpul di bandara-bandara dan jalan-jalan memprotes langkah itu sebagai “tindakan yang inkonstitusional.”

Aktivis HAM AS mengatakan keputusan Mahkamah Agung AS sebagai “hari yang mengerikan bagi negara.”[IZ]

 

 

 

 

 

 

Tags: headlinesLarangan Perjalanan Muslim ke ASMuslim Travel BanPerintah Ekskutif Trump
ShareTweetSend
Previous Post

Intoleran, Parlemen Belanda Sahkan Undang-Undang Pelarangan Cadar dan Burka

Next Post

Tragedi Kenyam, ISAC Tuntut Pemerintah Jokowi Usut Tuntas Kasus Teror OPM di Papua

Next Post
ISAC Minta Sipir yang Menjadi Provokator Lapas Lowokwaru Diproses Hukum

Tragedi Kenyam, ISAC Tuntut Pemerintah Jokowi Usut Tuntas Kasus Teror OPM di Papua

Ditantang Perang Teroris Separatis OPM, Dimana Densus 88 & Pasukan Brimob??

Teror OPM di Papua, ISAC Desak Pemerintah Kerahkan Densus 88 dan TNI

Direktur Penjualan PT Axis Telekom Indonesia Dilaporkan Fokal IMM Karena Dugaan Penghinaan

Direktur Penjualan PT Axis Telekom Indonesia Dilaporkan Fokal IMM Karena Dugaan Penghinaan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Mahkamah Agung Dukung Perintah Eksekutif Trump, Larang Perjalanan Muslim ke AS

Mahkamah Agung Dukung Perintah Eksekutif Trump, Larang Perjalanan Muslim ke AS

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.