• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Najib Razak Bebas Dengan Jaminan 2 Anaknya dan Tebusan 1 Juta Ringgit

5 Jul 2018
in Internasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Mantan PM Najb Razak Ditangkap
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA LUMPUR, (Panjimas.com) — Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dibebaskan setelah mendapat jaminan dari dua anaknya, yang membayarkan sebagian dari jaminan senilai 1 juta ringgit, yang sebelumnya ditetapkan Mahkamah Tinggi Kualalumpur, Rabu (04/07).

Jaminan itu dibayarkan oleh Mohd Norashman Najib dan Nooryana Najwa Najib melalui bank dalam gugus Mahkamah Tinggi Kualalumpur itu.

Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur memastikan jaminan 1 juta ringgit dikenakan kepada Najib Razak dengan dua orang penjamin, selain itu mereka perlu menyerahkan paspor diplomatik dan paspor umum.

Jaminan tersebut dibayar dengan metode angsuran pada Rabu dan Senin depan.

Najib Razak meninggalkan pekarangan mahkamah di Jalan Duta Kualalumpur itu dengan kendaraan Toyota Vellfire putih pada pukul 15.30.

Najib menyatakan dirinya tidak bersalah atas tiga tuduhan penyalahgunaan uang dan penerimaan suap berjumlah 42 juta ringgit terkait perusahaan SRC International Sdn Bhd.

“Jika ini harga yang saya terpaksa bayar karena 42 tahun mengabdi untuk rakyat dan negara, saya akan rela,” ujar Najib Razak kepada para awak media, dilansir dari Antara.

Najib Razak mengatakan sejumlah dakwaan itu adalah kehendak dari pemerintahan baru yang dipimpin PM Mahathir Mohammad.

 

Sejumlah Dakwaan Terhadap Najib

Dalam surat dakwaan yang ditandatangani Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, Najib Razak selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan didakwa telah menerima suap senilai RM42 juta ringgit antara 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.

Jaksa mendakwa Najib Razak memberikan jaminan pemerintah untuk pinjaman RM4 miliar kepada SRC Internasional Sdn Bhd sehingga melakukan kesalahan di bawah Pasal 23 Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah (SPRM) 2009 yang bisa dihukum sesuai pasal 24 akta yang sama, dikutip dari Antara.

Apabila terbukti bersalah maka Najib Razak dapat dikenai hukuman penjara selama 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah nilai suap.

Selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Najib Razak juga didakwa menggunakan dana RM27 juta dari uang SRC antara 24 Desember 2014 hingga 29 Desember 2014.

Di antara tanggal dan tahun yang sama Najib juga didakwa menggunakan uang SRC sebanyak RM5 juta dan karenanya terancam hukuman penjara antara dua tahun hingga 20 tahun.

Dalam dakwaan ketiga, Najib antara 10 Februari 2015 hingga 2 Maret 2015 selaku Perdana Menteri, Menteri Keuangan dan Penasehat SRC International Sdn Bhd dituding menyalahgunakan uang RM10 juta sehingga terancam hukuman penjara antara 2 hingga 20 tahun.[IZ]

 

 

 

 

 

Tags: Dakwaan Terhadap NajibEks PM Najib RazakheadlinesNajib Razak
ShareTweetSend
Previous Post

Jaksa Dakwa Najib Razak Terkait Penerimaan Suap dan Penyalahgunaan Dana

Next Post

Haedar Nashir : “Masjid Bisa Jadi Tempat Pendidikan Politik, Tapi Jangan Politik Praktis”

Next Post
Terkait Perpu Ormas, PP Muhammadiyah: Hukum yang Menguji Bukan Otoritas Kekuasaan

Haedar Nashir : “Masjid Bisa Jadi Tempat Pendidikan Politik, Tapi Jangan Politik Praktis”

Kepala HAM PBB Kutuk Melonjaknya Korban Jiwa di Suriah

PBB Ungkap Rohingya Masih Terancam Kekerasan dan Penganiayaan di Myanmar

Krisis Rohingya Berpotensi Picu Konflik Regional

Hendak Pulang Kembali, Puluhan Pengungsi Rohingya Malah Ditangkap Otoritas Myanmar

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Mantan PM Najb Razak Ditangkap

Najib Razak Bebas Dengan Jaminan 2 Anaknya dan Tebusan 1 Juta Ringgit

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.