• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Myanmar Bentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Terhadap Rohingya

1 Aug 2018
in Internasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Bukti Kredibel Rohingya Korban Genosida, Pakar PBB Desak Penyelidikan ICC
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

COX’S BAZAR, (Panjimas.com) — Myanmar membentuk satu komisi penyelidikan mengenai tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di negara bagian Rakhine, demikian menurut pihak berwenang Myanmar, Senin (30/07). Komisi ini dibentuk pemerintah Myanmar ditengah seruan internasional atas pertanggungjawaban Myanmar terkait pembersihan etnis Muslim Rohingya.

Komisi beranggotakan empat orang itu terdiri atas dua anggota lokal dan dua anggota internasional, diantaranya Diplomat Filipina Rosario Manalo dan mantan Duta Besar Jepang untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Kenzo Oshima, menurut pernyataan Kantor Presiden Myanmar.

Manalo (82 tahun), adalah seorang mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Ia akan ditunjuk memimpin komisi tersebut.

Sementara anggota lokalnya meliputi pengacara Mya Thein serta ekonom dan mantan pejabat PBB Aung Tun Thet.

Aung Tun Thet tahun lalu ditunjuk pemimpin de facto Aung San Suu Kyi menjadi sebagai tokoh kunci dalam tanggapan Myanmar terhadap krisis Rohingya, dan pada April mengatakan kepada harian Bangladesh bahwa Myanmar “tidak berniat melakukan pembersihan etnis”.

“Komisi Independen ini akan menyelidiki tuduhan-tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan isu-isu terkait menyusul serangan-serangan teroris ARSA” menurut pernyataan kantor Presiden Win Myint merujuk kepada Tentara Penyelamat Rohingya Arakan, Arakan Salvation Army, kelompok bersenjata Rohingya.

Pernyataan Kantor Presiden Myanmar pada Senin menyebut panel itu “bagian dari inisiatif nasional untuk mengupayakan rekonsiliasi, perdamaian, stabilitas dan pembangunan di Rakhine.”

Komisi itu adalah salah satu dari beberapa yang dibentuk dalam beberapa bulan terakhir untuk menyelesaikan masalah di negara bagian Rakhine, yang diistilahkan PBB sebagai “contoh buku teks pembersihan etnis”, demikian menurut laporan Reuters.

 

Pembantaian Muslim Rohingya ‘Sistematis’

Pihak berwenang Myanmar terbukti melakukan “persiapan besar-besaran dan sistematis” dalam operasi penyerangan terhadap warga Muslim Rohingya selama beberapa pekan dan bulanan sebelum Milisi Rohingya menyerang pos polisi di perbatasan pada Agustus 2017, demikian pernyataan kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Bangkok dalam laporan yang dirilis Kamis (19/07) lalu.

Laporan Fortify Rights tersebut mengungkapkan “alasan yang masuk akal” bahwa kejahatan terhadap warga Muslim Rohingya merupakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan kelas berat.

Dalam laporannya Fortify Rights mengidentifikasi 22 pejabat militer dan polisi Myanmar yang mereka sebut harus diselidiki secara kriminal atas peranan mereka dalam kekejaman tersebut.

Laporan Fortify Rights juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera membawa situasi di Myanmar ke Pengadilan Pidana Kriminal Internasional (International Criminal Court).

“Genosida tidak terjadi secara spontan,” pungkas Matthew Smith, CEO Fortify Rights, seperti dilansir dari Anadolu Ajansi.

“Impunitas (pengabaian) atas kejahatan ini akan membuka jalan bagi lebih banyak pelanggaran dan serangan di masa depan. Dunia tidak bisa hanya duduk diam dan menonton genosida terjadinya lain, tetapi sekarang, itulah yang terjadi,” tandasnya.

Laporan tersebut menyebutkan setidaknya 27 batalion Militer Myanmar, termasuk  11.000 tentara, bersama dengan sedikitnya 3 batalion polisi tempur dengan sekitar 900 personel polisi, terlibat dalam serangan di negara bagian Rakhine Utara yang dimulai pada 25 Agustus 2017.

“Kejahatan ini tidak terjadi secara spontan atau sebagai peristiwa yang terpisah; mereka membutuhkan sumber daya dan keputusan dari orang-orang dalam posisi berkuasa,” jelas laporan Fortify Rights.

Laporan ini didasarkan pada investigasi selama 21 bulan, dengan 254 wawancara, yang dilakukan oleh Fortify Rights di Myanmar dan Bangladesh.

Kelompok hak asasi juga mewawancarai para saksi mata dan korban Rohingya, personil militer dan polisi Myanmar, pejabat militer dan pemerintah Bangladesh, dan anggota serta mantan anggota Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA), papar laporan Fortify Rights itu.

 

Krisis Rohingya

Sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan keras terhadap komunitas minoritas Muslim, menurut Amnesty International.

Etnis Rohingya, digambarkan oleh PBB sebagai etnis yang paling teraniaya dan tertindas di dunia, Mereka telah menghadapi ketakutan tinggi akibat serangan pasukan Myanmar dan para ektrimis Buddha.

Sedikitnya 9.000 Rohingya dibantai di negara bagian Rakhine mulai 25 Agustus hingga 24 September, demikian menurut laporan Doctors Without Borders [MSF].

Dalam laporan yang diterbitkan pada 12 Desember lalu, organisasi kemanusiaan global itu mengatakan bahwa kematian 71,7 persen atau 6.700 Muslim Rohingya disebabkan oleh kekerasan. Diantara para korban jiwa itu, termasuk 730 anak di bawah usia 5 tahun.

Dilaporkan bahwa lebih dari 647.000 penduduk Rohingya terpaksa menyeberang dari Myanmar ke Bangladesh sejak 25 Agustus 2017 ketika Tentara Myanmar melancarkan tindakan brutal dan kejam terhadap Minoritas Muslim itu, sementara itu menurut angka PBB, jumlahnya adalah 656.000 jiwa.

Para pengungsi Rohingya tersebut melarikan diri dari operasi militer brutal Myanmar yang telah melihat pasukan militer dan massa ektrimis Budhdha membunuhi pria, wanita dan anak-anak, bahkan menjarah rumah-rumah dan membakar desa-desa Muslim Rohingya.[IZ]

Tags: ARSAheadlinesKomisi Penyelidikan Rohingyamyanmarrohingya
ShareTweetSend
Previous Post

Presiden Mesir As-Sisi Dorong Kesepakatan Damai Israel-Palestina

Next Post

UZMA : Tokoh Sekuat dan Secerdas Seperti Prabowo Pantas Memimpin Negeri

Next Post
UZMA : Tokoh Sekuat dan Secerdas Seperti Prabowo Pantas Memimpin Negeri

UZMA : Tokoh Sekuat dan Secerdas Seperti Prabowo Pantas Memimpin Negeri

Soal Vaksin Rubella, Wasekjen MUI : Tidak Benar Sudah Ada Fatwa Halal MUI

Soal Vaksin Rubella, Wasekjen MUI : Tidak Benar Sudah Ada Fatwa Halal MUI

SUPER QURBAN: Mari Berqurban ke Pesantren, Penjara, Kampung Muallaf, Dakwah Pedalaman dan Rawan Pemurtadan

SUPER QURBAN: Mari Berqurban ke Pesantren, Penjara, Kampung Muallaf, Dakwah Pedalaman dan Rawan Pemurtadan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Bukti Kredibel Rohingya Korban Genosida, Pakar PBB Desak Penyelidikan ICC

Myanmar Bentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Terhadap Rohingya

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.