• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Warga Bekasi Ingin Kotanya Bebas dari Miras

15 Sep 2014
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Warga Bekasi Ingin Kotanya Bebas dari Miras
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI (Panjimas.com) – Walau sudah punya Peraturan Daerah (Perda) No. Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras, namun masih ada saja oknum yang berani mengedarkan dan mengonsumsi minuman keras (miras) di Kota Bekasi. Pada 2013 lalu saja, setidaknya ada dua kali pemusnahan ribuan miras yang dilakukan oleh Polresta Bekasi Kota bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi. Kondisi ini pun direspon warga Bekasi dengan mendirikan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Chapter Bekasi dengan tujuan agar kota mereka bebas dari Miras.

Ketua GeNAM Fahira Idris mengatakan, berdasarkan laporan relawan GeNAM yang berada di Bekasi, masih ada mini market yang berani jual miras golongan A (kadar alkohol 1-5 persen). “Bahkan ada warung jamu yang ‘disulap’ jadi tempat penjualan miras,” ujar Fahira Idris saat menghadiri Deklarasi GeNAM Chapter Bekasi, di Depan Stadion Bekasi, Jalan Ahmad Yani (14/09). Hadir juga dalam deklarasi ini, Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu.

Menurut Fahira, selain melanggar Perda Miras Kota Bekasi, praktek penjualan miras di mini market dan warung-warung, bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang hanya memperbolehkan menjual miras di hotel, bar, dan restoran serta Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 serta Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang melarang menjual miras di 10 lokasi yaitu yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.

“Untuk itu, kami meminta kepada pihak berwenang yang ada di Kota Bekasi untuk segera menindak tegas pelanggaran hukum ini,” tegas Fahira.

Saat ini, lanjut Fahira yang dibutuhkan Kota Bekasi agar bebas dari Miras adalah peran aktif warganya untuk membantu aparat dalam membantu upaya pencegahan, pemberantasan, peredaran dan pengggunaan minuman keras.

Oleh karena itu, tambah Fahira, GeNAM Chapter Bekasi akan menjadi partner Pemerintah Kota Bekasi dan aparat keamanan dalam memberantas miras. “Kami akan proaktif memberikan informasi jika ada penyalahgunaan, penyimpanan, penimbunan dan penggunaan miras. Kami juga akan terjun langsung ke masyarakat, sekolah, dan kampus untuk mensosialisasikan bahaya miras yang tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga merusak rasa kemanusiaan,” jelasnya.

Perlu Perda yang Lebih Tegas terkait Miras

Berbeda dengan Kota Cirebon, Banjarmasin, atau Kabupaten Manokwari yang secara tegas melarang sema sekali aktivitas miras mulai dari produksi hingga konsumsi, Perda Miras Kota Bekasi, masih membuka ruang aktivitas peredaran miras. Pasal 5 ayat 1 dari Perda Miras ini masih  membuka celah bagi setiap orang atau badan hukum untuk memproduksi, mengedarkan memperdagangkan, menyimpan semua jenis miras (golongan A, B dan C) dengan syarat mendapat izin dari Walikota, yang mana, baik tata cara, prosedur dan persyaratan izinnya diatur lewat Peraturan Walikota. Berdasarkan penelusuran GeNAM, Peraturan Walikota inilah yang belum diterbitkan.

Masih dari laporan relawan GeNAM Bekasi, miras masih beredar bebas di tempat hiburan seperti karaoke maupun cafe yang masih harus ditelusuri apakah tempat-tempat tersebut punya izin menjual miras. Sehingga kalau kondisi seperti ini masih berlangsung, keinginan warga Bekasi agar kotanya bebas miras sulit terwujud.

Fahira menjelaskan, sifat Perda Miras Bekasi ini hanya mengendalikan miras, makanya perlu ada aturan penguat lewat Peraturan Walikota, agar pengawasannya lebih ketat dan tegas sehingga tempat-tempat hiburan seperti itu tidak seenaknya menjajakan miras.

“Saya mau kembali menegaskan, tidak boleh ada aktivitas peredaran miras di lokasi yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja dan olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan serta miras dilarang keras di jual kepada orang di bawah usia 21 tahun. Ini berlaku di seluruh Indonesia,” kata Fahira lagi.

Bagi GeNAM sendiri, kata Fahira lagi, Perda Anti Miras lebih baik dari pada perda yang hanya sifatnya mengendalikan miras. “Ada klausul dalam Perpres 74/2013 yang menyatakan daerah boleh membuat perda miras sesuai dengan kearifan lokal masyarakatnya termasuk perda yang melarang total miras. Jika masyarakat Kota Bekasi mau bersatu mendesak Pemerintah Kota dan DPRD segera membuat Perda Anti Miras, saya rasa ini bisa jadi jalan agar Bekasi benar-benar bebas dari miras ,” tutup Fahira.

Tags: anti miras bekasifahira idrisgenamgenam bekasigerakan nasional anti mirasperedaran miras di bekasi
ShareTweetSend
Previous Post

Jero Wacik Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK Karena Doa Warga Muhammadiyah Manjur

Next Post

Bahaya Makan & Minum Sambil Berdiri Serta Dampak Buruknya Terhadap Tubuh

Next Post
Bahaya Makan & Minum Sambil Berdiri Serta Dampak Buruknya Terhadap Tubuh

Bahaya Makan & Minum Sambil Berdiri Serta Dampak Buruknya Terhadap Tubuh

4 Milisi Syi’ah Hizbullah Lebanon Tewas Diroket Pesawat Tempur Rezim Syi’ah Suriah

4 Milisi Syi’ah Hizbullah Lebanon Tewas Diroket Pesawat Tempur Rezim Syi’ah Suriah

Mimpi Bertemu Bidadari, Ustadz Lotfi yang Pernah Jihad di Afghanistan dan Poso Syahid di Suriah

Mimpi Bertemu Bidadari, Ustadz Lotfi yang Pernah Jihad di Afghanistan dan Poso Syahid di Suriah

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Warga Bekasi Ingin Kotanya Bebas dari Miras

Warga Bekasi Ingin Kotanya Bebas dari Miras

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.