• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Warga Malang Deklarasikan Gerakan Anti Miras

18 Nov 2014
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Warga Malang Deklarasikan Gerakan Anti Miras
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG (Panjimas.com) – Walau Kota Malang sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi peredaran dan konsumsi Minuman Keras (Miras), tetapi hingga saat ini peredaran miras masih saja leluasa dan bisa dibeli siapa saja dan di mana saja. Baru-baru ini, tepatnya April 2014 lalu, sembilan orang tewas setelah pesta miras. Resah dengan kondisi ini, hari ini (16/11) warga Malang mendeklarasikan gerakan anti miras untuk mengkampanyekan bahaya miras, tidak hanya bagi kesehatan tetapi juga bagi kemanusian.

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris mengatakan, Malang adalah salah satu dari ratusan kota di Indonesia yang warganya resah terhadap maraknya peredaran dan konsumsi miras.

“Saya sering menerima aduan dari warga Malang, kalau mereka masih sering melihat orang mabuk-mabukan di sembarang tempat, dari pinggir jalan hingga di gang-gang sempit kampung, apalagi jika ada pesta seperti kawinan,” ujar Fahira.

Menurut Fahira, sebenarnya Malang sudah mempunyai Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan penjualan minuman beralkohol, tetapi selama hampir delapan tahun, tidak ada penegakan hukum yang berarti jika ada warga maupun badan usaha yang melanggar perda ini.

Perda Miras Kota Malang ini sendiri secara tegas menyatakan miras semua jenis hanya bisa dijual dan dikonsumsi di hotel berbintang minimal bintang 3, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub dan klab malam. Sanksi bagi yang melanggar juga cukup tegas yaitu berupa denda sampai Rp50 juta atau kurungan penjara.

Fahira menyakini, jika disurvei, sebagian besar masyarakat Kota Malang tidak tahu bahwa sebenarnya ada aturan yang melarang menjual dan mengonsumsi miras sembarangan. “Ini (menyosialisasikan Perda Miras) sebenarnya tugas pemerintah kota. Tetapi saya banyak dapat laporan, perda ini seperti diabaikan. Jangankan penegakan hukum, upaya pencegahan peredaran miras seperti razia sangat minim,” tukas Anggota DPD RI ini.

Padahal kita tahu, lanjut Fahira, gesekan antarwarga yang berujung ke tawuran, salah satu penyebab utamanya adalah miras. “Seharusnya, Pemerintah Kota Malang sadar kalau miras itu penyakit sosial. Tidak hanya merusak kesehatan, miras juga biang masalah sosial. Saya berharap kejadian kemarin (sembilan orang tewas) jadi yang terakhir. Ini tidak akan terjadi jika perda miras dijalankan,” desak Fahira.

Sementara itu, koordinator warga Malang untuk gerakan antimiras Alvanul Maghfur mendesak Pemerintah Kota Malang untuk konsisten menjalankan perda miras, salah satunya menegakkan aaturan bahwa siapa saja yang membeli miras harus menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang membuktikan usianya 21 tahun ke atas.

“Aturan ini hampir tak pernah diterapkan. Di lapangan anak-anak sekolah dengan mudahnya membeli miras, sama beli seperti beli soft drink. Kami minta pemerintah kota tegas. Ini persoalan serius, Miras sudah merusak pelajar kita,” tegas Alvanul saat Deklarasi GeNAM Chapter Malang di Stadion Kanjuruhan, Kapanjen, Malang (16/11).

Menurut Alvanul, walau baru dideklarasikan, GeNAM Chapter Malang sejak 2013 sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan diskusi tentang bahaya miras. Terakhir bersama DPRD Kota Malang, GeNAM Chapter Malang menggelar diskusi bahaya miras.

“Saat penegakan hukum tidak bisa diharapkan, warga harus bergerak. Tidak ada jalan lain, selain melakukan gerakan penyadaran tentang bahaya miras. Jangan sampai miras merusak citra Malang sebagai Kota Pelajar,” ujarnya.

Tags: gerakan anti mirasgerakan anti miras malangmabuk-mabukan di malangmalang dingin
ShareTweetSend
Previous Post

Ketua Oposisi Israel: Netanyahu Dalang Kerusuhan di Desa Arab di Israel

Next Post

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Next Post
Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

“Plis, Ajarin Gue Islam”

"Plis, Ajarin Gue Islam"

FPI: Mana Janji Jokowi & Jurus 1001 Cara PDIP Tolak Kenaikan BBM???

FPI: Mana Janji Jokowi & Jurus 1001 Cara PDIP Tolak Kenaikan BBM???

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Warga Malang Deklarasikan Gerakan Anti Miras

Warga Malang Deklarasikan Gerakan Anti Miras

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.