• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Polisi Terbukti Sebarkan Hoaks, Akhirnya Dihukum Propam Polres Surakarta

23 Jul 2018
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Polisi Terbukti Sebarkan Hoaks, Akhirnya Dihukum Propam Polres Surakarta
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO, (Panjimas.com) — Tindak lanjut kasus penyebaran fitnah dan informasi palsu (hoaks) oleh oknum aparat kepolisian terhadap sejumlah aktivis Islam di Surakarta, akhirnya diproses pihak Propam Polresta Surakarta. Kepala Seksi Propam Polresta Surakarta, AKP. Riyadi menyatakan bahwa Babinkamtibnas Sangkrah Hendriawan dinyatakan bersalah.

Akibat tindakannya menyebarkan informasi palsu tersebut, Hendriawan diberikan sanksi oleh Propam Polresta Surakarta berupa teguran lisan dan hukuman fisik.

“Terimakasih kepada Kanit Propam Polresta Surakarta atas tindak lanjut aduan kami,” ujar Endro Sudarsono, saat dihubungi panjimas.com.

“Sanksi teguran lisan dan hukuman fisik jauh dari rasa keadilan,” tuturnya.

Endro mengatakan seharusnya ada sanksi lebih tegas agar anggota Polri tidak berbuat firnah atas laporannya.

“Polresta Surakarta aktif menggelorakan perang melawan hoax, yang dilakukan MH justru kontraproduktif,” tandasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Babinkamtibnas Sangkrah Hendriawan terbukti menyebarkan hoaks dengan memfitnah sejumlah aktivis Islam, seperti Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono, Eko Wachid, Romdhoni, dan Ormas Komunitas Masjidku Makmur (KMM) mengenai berita hoaks adanya ‘Rapat Sweeping di Masjid MUI’.

Sejumlah Aktivis Islam Surakarta dan KMM difitnah telah mengadakan pertemuan di Masjid MUI Silir Pasar Kliwon, Senin 28 Mei 2018, pukul 21.30-23.00 WIB, dengan tuduhan akan mengadakan sweeping penyakit masyarakat (pekat) dan akan melakukan pengeroyokan. Kegiatan yang sama sekali tidak benar dan bahkan menurut keterangan dari Takmir Masjid MUI Samiyono, bahwa tidak ada rapat pada tanggal dan waktu tersebut

Pihak Takmir Masjid MUI semanggi membantah adanya kegiatan rapat di Masjid pada tanggal dan waktu tersebut.

“Takmir Masjid MUI Semanggi Joko Samiyono menyampaikan bahwa Senin, 28 Mei 2018 tidak ada rapat di masjid MUI,” pungkas Endro Sudarsono.

Endro Sudarsono mengatakan ‘broadcast’ yang disebarkan melalui pesan whatsapp tersebut tidak dilengkapi bukti foto, rekaman suara serta rekaman video.

“Ini perlu diusut karena broadcast tersebut tidak dilengkapi bukti foto, audio maupun videonya,” tandasnya.

“informasi palsu ini menyangkut 3 nama aktifis Islam dan 1 ormas”, imbuh Endro.

Walaupun, Hendriawan sudah meminta maaf, menurut Endro Sudarsono ia masih melakukan 2 pelanggaran hingga kasus ini harus tetap diproses secara hukum. Pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan cara damai, akan tetapi, Kanit Intel Polsek Pasar Kliwon Edi Purwanto dan Babinkamtibmas Hendriawan terkesan menutup-nutupi dan melindungi pelaku penyebar informasi palsu dan fitnah tersebut, sehingga jalur hukum harus ditempuh.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kepolisian segera memproses hukum pembuat informasi palsu yang mengandung pesan provokatif bernada mengadu domba sehingga berpotensi memicu konflik angtara umat Islam Solo dengan pihak aparat TNI.

“Kita berharap dari Polresta Surakarta bisa menindaklanjuti merespon apa yang menjadi keberatan kami yaitu siapa yang menulis karena yang mengupload sudah mengakui dan minta maaf, namun tidak mau menjelaskan siapa yang menulis dengan asumsi dapat dari masyarakat,” ujarnya.[IZ]

 

 

 

 

Tags: Aktivis Islam SurakartaBabimkamtibnas HendriawanheadlinesLUISPolisi Sebarkan HoaksPolresta SurakartaPropam Polres Surakarta
ShareTweetSend
Previous Post

KH Luthfi Bashori: Islam Nusantara Anti Arab itu Rasis, Bisa Sebabkan Kekufuran

Next Post

Polisi Terbukti Sebar Hoaks Cuma Dihukum Teguran dan Fisik, LUIS : “Ini Jauh Dari Rasa Keadilan”

Next Post
Polisi Terbukti Sebar Hoaks Cuma Dihukum Teguran dan Fisik, LUIS : “Ini Jauh Dari Rasa Keadilan”

Polisi Terbukti Sebar Hoaks Cuma Dihukum Teguran dan Fisik, LUIS : “Ini Jauh Dari Rasa Keadilan”

Presiden Sudan Selatan Salva Kiir Berkomitmen Akhiri Perang Saudara

Presiden Sudan Selatan Salva Kiir Berkomitmen Akhiri Perang Saudara

Proyek Renovasi Sumur Zam-Zam Telah Selesai

Selama Musim Haji, Pemerintah Saudi Tangani 4.000 ton Sampah/Hari

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Polisi Terbukti Sebarkan Hoaks, Akhirnya Dihukum Propam Polres Surakarta

Polisi Terbukti Sebarkan Hoaks, Akhirnya Dihukum Propam Polres Surakarta

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.