• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Biadab, Seorang Perempuan Mantan PRT Dibotaki Rambutnya, Dipersekusi dan Dipukuli

25 Aug 2018
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Biadab, Seorang Perempuan Mantan PRT Dibotaki Rambutnya, Dipersekusi dan Dipukuli
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) — Sungguh biadab kejadian yang menimpa Maghfiroh (28 tahun) ,seorang warga Jagabaya, Parungpanjang, Bogor. Wanita yang pernah bekerja di rumah keluarga Emmanuel Alvino sebagai Asisten Rumah Tangga itu mendapat perlakuan intimidasi dan kekerasan oleh bekas majikannya tersebut.

Akibat perlakuan yang diterimanya akhirnya Maghfiroh membuat laporan polisi yang bernomor : LP/240/B/VIII/2018/Jbr/ResBgr pada tanggal 11/8/2018 dimana Maghfiroh melaporkan Emmanuel Alfino atas tindakan perampasan dan penganiayaan yang melanggar pasal 365 dan 352 KUHP Pidana.

Awal mula kejadian sekitar medio Juli 2018 lalu. Janda berumur 28 Tahun dengan dua anak itu menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) itu masuk melalui agen ketenagakerjaan Yayasan Citra Kartini Yang beralamat di Jl. Kucica Sektor 9 Bintaro.

Baru bekerja selama 1 pekan di rumah majikannya yang berada di Kebayoran Residence. Jakarta Selatan, Maghfiroh meminta dipulangkan.

Permohonan dirinya ini sudah sampaikan kepada agennya dari pihak Yayasan yang bernama Agit. Disebabkan terjadi perlakuan sangat kasar, dengan dibentak dan dihina dengan umpatan mulai dari binatang hingga yang bernada SARA.

Karena situasi yang makin tak kondusif dan janji dari Yayasan untuk menjemput malah ditanggapi saran agar terus bertahan. Maka Maghfiroh memutuskan untuk melarikan diri.

Selanjutnya menurut penuturannya pada Polisi, pada tanggal 10 Agustus sekitar pukul 18.00 WIB. Saudara Emmanuel Alvino bersama dua orang lainnya (Samsul dan seorang temannya) serta satu orang supir datang ke kediaman orang tua Maghfiroh di daerah Parung Panjang Desa Jaga Baya. Janda dua anak ini memang masih menumpang pada orang tuanya pasca perceraian.

Kedatangan Emmanuel Alvino sendiri di sambut ramah oleh orang tua Maghfiroh. Lantaran Saudara Emmanuel Alvino juga berlaku ramah. Bahkan berbincang dengan keluarga Maghfiroh dan menyapa dua anak Maghfiroh yang masih berusia balita 3 tahun dan 2 tahun.

Sambil menunggu Maghfiroh yang saat ini sudah bekerja sebagai penjahit di konveksi di daerah Ruko Permata Parung Panjang.

Tidak sabar menunggu dirumah orangtuanya Maghfiroh, saudara Alvino (pinoy) minta dihantarkan langsung ke tempat kerja Maghfiroh yang berada di Ruko Permata tersebut. Namun sesampainya di Ruko tempat kerja Maghfiroh dan ketika bertemu langsung dengan Maghfiroh. Saudara Alvino langsung melakukan persekusi dan mengintimidasi.

Dimulai dari pertanyaan. “Ngambil apa kamu dari rumah saya?” kepada saudari Maghfiroh. Karena tidak merasa membawa apapun yang dituduhkan itu Maghfiroh menyanggah. Namun terjadi pemukulan dan penoyoran Maghfiroh dihadapan orangtua Ayah dari Maghfiroh. Menyaksikan anaknya diperlakukan kasar. Ayah Maghfiroh mencoba untuk melerai sambil memperingati Alvino agar tidak memperlakukan Maghfiroh secara kasar.

Kejadian persekusi dengan dibantu oleh dua orang lain dari pihak Alvino satu diantaranya bernama Samsul yang adalah Satpam dari Komplek kebayoran residence. Kejadian tersebut terjadi di ruko Permata Parung Panjang, yang merupakan tempat kerja Maghfiroh yang baru.

Setelah itu Maghfiroh diseret keluar dari komplek ruko, masih dengan menolak Maghfiroh malah diculik hingga kemudian dimasukan kedalam mobil.

Tidak cukup diintimidasi, ternyata saudara Alvino meminta supir menghentikan mobilnya dan kemudian menyeret kembali saudari Maghfiroh ke depan tukang cukur dan meminta mencukur Maghfiroh. Atas perintah Avino itulah Maghfiroh dicukur hingga botak. Ini tentu saja membuat malu.

Kemudian Maghfiroh di seret kembali ke dalam mobil dan dibawa ke komplek Rumah Alvino dibilangan Kebayoran Residence. Dengan maksud di konfrontasi kepada salah satu karyawan rumah tangga di rumah Alvino yang menurut Alvino kehilangan uang sejumlah 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dalam perjalanan itu Handphone milik Maghfiroh dirampas. Entah dengan maksud apa handphone yang bukan berjenis smartphone itu harus dikuasai oleh saudara Alvino.

Selesai di interogasi di kediaman/rumah Alvino dan karena tidak mengakui tuduhan yang dimaksud. Maghfiroh kemudian Dibawa ke pos keamanan. Di dalam pos keamanan, beberapa satpam menurut Maghfiroh melihat langsung saudari Maghfiroh diperlakukan sewenang-wenang. Diantaranya masih di toyor dan di pukuli juga di cubit hingga berbekas. Bahkan dengan maksud mempermalukan Maghfiroh dengan tujuan memposting kondisi saudari Maghfiroh ke melalui akun media sosial (akun facebook Emmanuel Alvino). Saudara Alvino berupaya memotret namun karena ditampik terjadi kembali kekerasan dan sambil berkata merendahkan dan menistakan kepercayaan Maghfiroh.

“Katanya Elo Punya Allah. Kok elo masih bisa ketangkep sama gue” ujar Alvino pada Magfiroh saat itu.

Karena tak juga mengakui dan menuruti kemauan Alvino kemudian Maghfiroh di seret kembali ke Polsek Pondok Aren. Seolah sudah dihadapkan untuk membuat BAP atau dalam kondisi terperiksa.

Seorang polisi yang berada di Polsek itu yang bernama Nasir juga diduga melihat kembali beberapa pemukulan dan pemaksaan dengan kekerasan.

Setelah dari Polsek Pondok Aren. Saudari Maghfiroh di seret kembali ke Pos Satpam Komplek Kebayoran Residence. Kemungkinan dimaksud untuk dititipkan menunggu langkah dari Alvino. Namun tidak terlalu lama karena kemudian Saudara Maghfiroh kemudian dibawa ke Yayasan Citra Kartini Jl. Kucica Sektor 9 Bintaro Jaya sekitar pukul 12 malam.

Namun pada pukul 2 pagi tgl 11 Agustus 2018. pihak keluarga Maghfiroh (Adik kandung) dapat mendeteksi keberadaan Maghfiroh dan kemudian membawa pulang korban dan kemudian divisum. Dalam keadaan lemah tak berdaya dan hanya bisa menangis juga dalam kondisi lapar karena tidak makan karena sengaja tidak diberi makanan oleh saudara Alvino.

Selanjutnya keluarga dari Maghfiroh pun melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian, yakni pada Polsek Parungpanjang Bogor, kemudian segera melaporkan kejadian persekusi, intimidasi, dan penistaan itu.[ES]

 

 

 

 

 

Tags: headlinesMaghifiroh Mantan PRTPersekusi terhadap Maghfiroh
ShareTweetSend
Previous Post

Hina Nabi Muhammad di Facebook, Oknum Polisi Dipenjara

Next Post

Penganiayaan Maghfiroh, Fahira Idris: “Ini Biadab!, Saya Akan Kawal Sampai Pelaku Dihukum Berat”

Next Post
Soal HGB, Fahira Sebut Reklamasi Bagai Ular Sudah Melilit Jakarta

Penganiayaan Maghfiroh, Fahira Idris: “Ini Biadab!, Saya Akan Kawal Sampai Pelaku Dihukum Berat”

Diduga Bandar Sabu Ratusan Kg, Anggota DPRD Asal Nasdem Dibekuk

Jihad Lawan Narkoba, Anggota Dewan Gembong Narkoba Layak Dihukum Mati

Kasus Meiliana, Komisi Yudisial : Jika Memang Ada Pelanggaran Kode Etik, KY Akan Objektif

Kasus Meiliana, Komisi Yudisial : Jika Memang Ada Pelanggaran Kode Etik, KY Akan Objektif

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Biadab, Seorang Perempuan Mantan PRT Dibotaki Rambutnya, Dipersekusi dan Dipukuli

Biadab, Seorang Perempuan Mantan PRT Dibotaki Rambutnya, Dipersekusi dan Dipukuli

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.