JAKARTA (Panjimas.com)— Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendukung tidak adanya larangan penggunaan hijab bagi kadet Universitas Pertahanan (Unhan). Ia mendorong agar ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten hingga tingkat pelaksanaan di lapangan.
Sukamta menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis pada Senin (24/8), merespons polemik calon kadet Unhan yang mengundurkan diri karena persoalan penggunaan hijab.
“Dalam Peraturan Rektor Unhan No. 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan hijab,” kata Sukamta.
Menurut dia, perkembangan model hijab saat ini memungkinkan penggunaannya tetap menyesuaikan kebutuhan kegiatan kedinasan maupun latihan. Karena itu, ia meminta kebebasan mengenakan hijab yang telah diatur dalam ketentuan tersebut dijaga secara konsisten dalam implementasinya.
“Misalnya, ketika latsarmil yang mempertimbangkan keamanan dan keselamatan peserta, perlu menggunakan hijab yang aman serta memenuhi keleluasaan gerak selama latihan. Banyak atlet juga bisa mengenakan varian hijab yang aman dan tetap memenuhi ketentuan agama,” ujarnya.
Sukamta menegaskan seluruh pihak terkait di Unhan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Ia meminta tidak ada lagi perbedaan antara aturan tertulis dan praktik di lapangan.
“Seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” kata wakil rakyat dari Yogyakarta tersebut.
Ia menjelaskan, Peraturan Rektor Unhan No. 28 Tahun 2025 justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet diarahkan menjadi insan yang taat beragama sesuai agama masing-masing, baik dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.
Sukamta menilai penghormatan terhadap pelaksanaan ajaran agama juga memiliki dasar konstitusional. Menurut dia, pilihan mengenakan hijab merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama dan berkaitan dengan jaminan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Ia merujuk Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 mengenai kebebasan memeluk agama dan beribadah, Pasal 28I ayat (1) mengenai hak beragama sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, serta Pasal 28I ayat (4) yang menegaskan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab negara.
“Oleh sebab itu, saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan dan para kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang ada di kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia,” ujarnya.*















