• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Komisi I DPR Dukung Tak Ada Larangan Hijab di Unhan

24 Aug 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Komisi I DPR Dukung Tak Ada Larangan Hijab di Unhan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com)— Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendukung tidak adanya larangan penggunaan hijab bagi kadet Universitas Pertahanan (Unhan). Ia mendorong agar ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten hingga tingkat pelaksanaan di lapangan.

Sukamta menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis pada Senin (24/8), merespons polemik calon kadet Unhan yang mengundurkan diri karena persoalan penggunaan hijab.

“Dalam Peraturan Rektor Unhan No. 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan hijab,” kata Sukamta.

Menurut dia, perkembangan model hijab saat ini memungkinkan penggunaannya tetap menyesuaikan kebutuhan kegiatan kedinasan maupun latihan. Karena itu, ia meminta kebebasan mengenakan hijab yang telah diatur dalam ketentuan tersebut dijaga secara konsisten dalam implementasinya.

“Misalnya, ketika latsarmil yang mempertimbangkan keamanan dan keselamatan peserta, perlu menggunakan hijab yang aman serta memenuhi keleluasaan gerak selama latihan. Banyak atlet juga bisa mengenakan varian hijab yang aman dan tetap memenuhi ketentuan agama,” ujarnya.

Sukamta menegaskan seluruh pihak terkait di Unhan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Ia meminta tidak ada lagi perbedaan antara aturan tertulis dan praktik di lapangan.

“Seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” kata wakil rakyat dari Yogyakarta tersebut.

Ia menjelaskan, Peraturan Rektor Unhan No. 28 Tahun 2025 justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet diarahkan menjadi insan yang taat beragama sesuai agama masing-masing, baik dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.

Sukamta menilai penghormatan terhadap pelaksanaan ajaran agama juga memiliki dasar konstitusional. Menurut dia, pilihan mengenakan hijab merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama dan berkaitan dengan jaminan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Ia merujuk Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 mengenai kebebasan memeluk agama dan beribadah, Pasal 28I ayat (1) mengenai hak beragama sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, serta Pasal 28I ayat (4) yang menegaskan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab negara.

“Oleh sebab itu, saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan dan para kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang ada di kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia,” ujarnya.*

ShareTweetSend
Previous Post

Wamenlu Anis Matta Peringatkan Dampak Perang Hibrida Global, Indonesia?

  • Latest
  • Popular
Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

18 Jul 2026
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Komisi I DPR Dukung Tak Ada Larangan Hijab di Unhan

Komisi I DPR Dukung Tak Ada Larangan Hijab di Unhan

24 Aug 2026
Wamenlu Anis Matta Peringatkan Dampak Perang Hibrida Global, Indonesia?

Wamenlu Anis Matta Peringatkan Dampak Perang Hibrida Global, Indonesia?

22 Aug 2026
Deretan Da’i Nasional Siap Meriahkan Tabligh Akbar Nasional dan Pembukaan Muktamar V Wahdah Islamiyah di Masjid Istiqlal Besok

Deretan Da’i Nasional Siap Meriahkan Tabligh Akbar Nasional dan Pembukaan Muktamar V Wahdah Islamiyah di Masjid Istiqlal Besok

22 Aug 2026
Wamendes Riza Patria Yakin Sebuah Desa Akan Maju Karena Al Qur’an

Wamendes Riza Patria Yakin Sebuah Desa Akan Maju Karena Al Qur’an

20 Aug 2026
Soft Launching Muktamar V Wahdah Islamiyah, Ustadz Zaitun Rasmin Serukan Perkuat Persatuan dan Kolaborasi Dakwah

Soft Launching Muktamar V Wahdah Islamiyah, Ustadz Zaitun Rasmin Serukan Perkuat Persatuan dan Kolaborasi Dakwah

21 Aug 2026
Kajian Bakda Subuh, Tokoh Wahdah Islamiyah Ingatkan Cadangan Niat Saat Berjuang

Kajian Bakda Subuh, Tokoh Wahdah Islamiyah Ingatkan Cadangan Niat Saat Berjuang

20 Aug 2026
Satu Bus Kader Wahdah Islamiyah Jawa Tengah Berangkat Muktamar ke Jakarta

Satu Bus Kader Wahdah Islamiyah Jawa Tengah Berangkat Muktamar ke Jakarta

19 Aug 2026
Komisi I DPR Dukung Tak Ada Larangan Hijab di Unhan

Komisi I DPR Dukung Tak Ada Larangan Hijab di Unhan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Satu Bus Kader Wahdah Islamiyah Jawa Tengah Berangkat Muktamar ke Jakarta

Satu Bus Kader Wahdah Islamiyah Jawa Tengah Berangkat Muktamar ke Jakarta

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Indonesia dan Mafianisme

Indonesia dan Mafianisme

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.