• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home PARENTING Muslimah

Protes Larangan Jilbab Cadar di Gedung Kemlu Wina, Polisi Austria Denda Pengusaha Prancis

11 Oct 2017
in Muslimah
Reading Time: 2 mins read
A A
Protes Larangan Jilbab Cadar di Gedung Kemlu Wina, Polisi Austria Denda Pengusaha Prancis
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WINA, (Panjimas.com) –  Polisi Austria Senin (09/10) lalu mengganjar seorang pengusaha Prancis sanksi denda dengan dalih undang-undang larangan penutupan wajah yang kontroversial yang mulai diterapkan mulai 1 oktober lalu.

Rashid Nekkaz pengusaha Prancis asal Aljazair menjadi orang pertama yang didenda di bawah undang-undang larangan jilbab bercadar atau burqa, meskipun menuai keberatan dari kelompok-kelompok Muslim Austria.

Nekkaz menutup mukanya dengan uang kertas bernilai ratusan euro dan foto Menteri Luar Negeri Austria, Sebastian Kurz.

Saat melancarkan aksi protesnya terhadap larangan kontroversial itu di depan gedung Kementerian Luar Negeri di ibukota Wina, Rashid Nekkaz mengatakan bahwa perempuan harus memiliki hak untuk mengenakan apapun yang mereka inginkan.

Nekkaz juga menuntut pertemuan dengan Menlu Sebastian Kurz.

Polisi kemudian membawa Nekkaz menjauh dari gedung Kemenlu Austria dan mendendanya sebanyak €50 euro ($58 dollar).

Nekkaz mengatakan kepada para wartawan setelah diterapkannya undang-undang  kontroversial itu sebagai tindakan “memalukan” bagi Austria.

“Saya pikir Anda harus mengubah undang-undang ini sesegera mungkin,” pungkasnya, dilansir dari Anadolu.

Undang-undang – yang mencegah orang menyembunyikan wajah mereka – berlaku untuk semua tempat umum, termasuk fasilitas transportasi, dan polisi memiliki kekuatan hukum untuk menuntut pelepasan paksa jilbab bercadar atau burqa.

Mereka yang menolak untuk mematuhinya dapat digelandang ke kantor polisi terdekat, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri, Urusan Eropa, dan Integrasi bulan lalu.

Anggota Parlemen Austria mengesahkan larangan kontroversial tersebut pada bulan Mei lalu, meskipun hanya terdapat sejumlah kecil Muslimah di negara tersebut yang mengenakan burqa.

Mereka yang menentang undang-undang tersebut mengatakan bahwa larangan tersebut bersifat diskriminatif.

 

Muslimah Austria Dilecehkan di Stasiun Metro Wina

Pekan lalu di Stasiun Metro Wina, Austria, 2 perempuan berusia 41 dan 26 tahun melecehkan seorang gadis Muslimah dengan alasan bahwa dia telah melanggar undang-undang larangan burqa, yang secara efektif mulai berlaku 1 Oktober, menurut laporan media Austria, Jumat (06/10), dilansir dari Daily Sabah.

Polisi Wina segera dipanggil ke tempat kejadian saat konfrontasi kemudian mengarah pada bentrokan fisik.

Juru bicara Polisi Wina Daniel Fürst dalam pernyataan kepada pers, mengatakan bahwa muslimah yang dicekik tersebut tidak menolak saat polisi membuka cadar wajahnya untuk identifikasi.

Polisi tetap mencatat muslimah tersebut, namun, karena penolakannya untuk mematuhi undang-undang larangan burqa, ini kemudian menghasilkan perdebatan publik.

Menurut undang-undang terbaru, mereka yang tidak mematuhi larangan burqa dapat digelandang ke kantor polisi untuk identifikasi. Mereka yang menolak untuk mengungkap wajah mereka bisa didenda hingga 150 euro ($168 dollar).

Larangan tersebut dirancang oleh Menteri Luar Negeri, Urusan Eropa, dan Integrasi Sebastian Kurz dan telah disetujui oleh Parlemen Austria pada bulan Mei lalu.

Pelarangan burqa atau jenis pakaian lain yang menutupi wajah mengikuti kebijakan serupa di negara-negara Uni Eropa lainnya, dimulai dengan Prancis pada tahun 2011.[IZ]

 

 

 

Tags: anti cadar austriacadarheadlinesMuslim Austria
ShareTweetSend
Previous Post

Serangan Islamofobia Targetkan Masjid-Masjid Inggris Melonjak 2 Kali Lipat

Next Post

Protes Kudeta Militer Berdarah, Pengadilan Mesir Vonis Hukuman Mati 8 Warganya

Next Post
Protes Kudeta Militer Berdarah, Pengadilan Mesir Vonis Hukuman Mati 8 Warganya

Protes Kudeta Militer Berdarah, Pengadilan Mesir Vonis Hukuman Mati 8 Warganya

900.000 Dosis Vaksin Kolera Dimobilisasi di Kamp-Kamp Pengungsi Rohingya di Bangladesh

900.000 Dosis Vaksin Kolera Dimobilisasi di Kamp-Kamp Pengungsi Rohingya di Bangladesh

Menag Tegaskan Teknologi Harus Dimanfaatkan untuk Memberantas Ponografi

Menag: Meski Sudah Ada BPJPH, MUI Masih Memiliki Kewenangan Terkait Sertifikasi Halal

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Protes Larangan Jilbab Cadar di Gedung Kemlu Wina, Polisi Austria Denda Pengusaha Prancis

Protes Larangan Jilbab Cadar di Gedung Kemlu Wina, Polisi Austria Denda Pengusaha Prancis

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.