• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home PARENTING Muslimah

Hakim Kanada Kabulkan Penangguhan Sementara UU Larangan Jilbab Bercadar di Quebec

5 Dec 2017
in Muslimah, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Hakim Kanada Kabulkan Penangguhan Sementara UU Larangan Jilbab Bercadar di Quebec

Local Input~ *** refiling with additional caption information *** -- MONTREAL, QUE. APRIL 17 2010--About 120 people turned up Saturday afternoon outside Montreal city hall to express their opposition to Bill 94, saying the legislation reflects cultural xenophobia and has no place in Quebec society. The legislation, which would predominantly affect women who wear the Islamic niqab or burka, would require public employees, education and health workers to have their faces uncovered at all times. The law would also apply to anyone seeking government services. Saturday's protest, organized by a group calling itself simply "Kill Bill 94", lasted for about two hours and drew representatives from the South Asian Women's Association, Jewish organizations, and Montreal's Anglican diocese. (THE GAZETTE/ Allen McInnis) ORG XMIT: POS2013090609060462

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

OTTAWA, (Panjimas.com) – Jumat (01/12) lalu, Hakim Kanada mengabulkan permintaan sementara, penangguhan penerapan undang-undang pelarangan penutupan wajah pada mereka yang memberikan atau menerima pelayanan publik di Provinsi Quebec, dilansir dari Anadolu Ajensi.

Hakim Babak Barin memutuskan bahwa pemerintah Provinsi Quebec tidak dapat memerintahkan seseorang untuk melepaskan penutup wajah mereka sampai ada ketentuan yang dimasukkan ke dalam undang-undang yang memungkinkan warga negara mengajukan permohonan akomodasi religius.

Undang-Undang pelarangan penutup wajah, yang disebut “Bill 62”, dipandang oleh banyak pihak menargetkan komunitas Muslim karena sebagian Muslimah Kanada mengenakan niqab, cadar serta jilbab.

Bill 62 melarang warganya mengenakan jilbab bercadar, burqa maupun niqab saat mengakses layanan publik.

Larangan itu termasuk mengendarai bus dan meminjam buku perpustakaan, serta bagi pegawai sektor publik manapun di tempat-tempat kerja, termasuk dokter, guru, dan pekerja penitipan anak.

UU yang disahkan pada hari Rabu (18/10) oleh Majelis Nasional Quebec itu dinilai mendiskriminasikan perempuan Muslim untuk mengenakan jilbab bercadar, niqab dan burka.

Dewan Nasional Muslim Kanada mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa undang-undang tersebut adalah “undang-undang yang diskriminatif … berpaling kepada populisme yang fanatik”.

Sementara itu, pemerintah Provinsi Quebec mengatakan bahwa undang-undang tersebut hanya untuk menegaskan penerapan sekulerisme dengan adanya pemisahan yang jelas antara negara dan agama, yang dikenal sebagai hukum netralitas agama-negara.

Dewan Nasional Muslim Kanada, National Council of Canadian Muslims (NCCM) dan Asosiasi Kebebasan Sipil Kanada (Canadian Civil Liberties Association) melancarkan gugatan pengadilan terhadap undang-undang diskriminatif tersebut, dengan alasan bahwa hal itu melanggar kebebasan beragama dan kesetaraan.

NCMM dan CCLA menuntut agar undang-undang tersebut dikesampingkan sampai pengadilan dapat memutuskan apakah undang-undang itu inkonstitusional atau tidak.

Tapi pihak peradilan tidak sampai sejauh itu dan hanya mengabulkan masa tenggat sementara, sampai pemerintah provinsi menyediakan bagian untuk mengizinkan pihak-pihak yang berkeberatan dengan undang-undang tentang dasar agama untuk mengajukan pembebasan.

Bill 62 memang memiliki klausul yang memberikan orang hak-hak untuk mengajukan akomodasi religius, namun bagian undang-undang tersebut belum diberlakukan. Dengan demikian, peradilan menyebut UU tersebut belum tuntas.

“Tidaklah beralasan untuk mengharapkan bahwa undang-undang netralitas negara-agama yang diberlakukan oleh pemerintah, harus diterapkan dengan cara yang matang dan komprehensif, terutama bila undang-undang tersebut telah dipersiapkan dalam beberapa waktu,” pungkasnya dalam putusannya.

“Untuk sementara, sebagai ideologi kenegaraan agama yang berkedudukan tinggi, pemerintah harus memastikan bahwa undang-undang yang diadopsi untuk kepentingan publik itu koheren dan lengkap”, imbuhnya.

Pemerintah mengatakan klausul akomodasi religius tidak akan siap diberlakukan sampai musim panas mendatang.

Catherine McKenzie, pengacara yang mewakili NCCM dan serikat kebebasan sipil, mengatakan bahwa pihaknya lebih memilih undang-undang tersebut dibatalkan sepenuhnya, namun larangan sementara dapat diterima dan kliennya cukup “bahagia”.

“Saya mengerti posisi pengadilan,” ujar MacKenzie kepada media Kanada.

Premier Quebec, Philippe Couillard mengatakan bahwa pemerintahanya tidak terkejut dengan keputusan tersebut.

“Saya bukan tidak puas dengan penilaian karena tidak ada penyebutan pelanggaran piagam (hak-hak) atau terutama masalah konstitusional,” ujarnya kepada para wartawan. [IZ]

 

Tags: headlineskanadaMuslimah Kanada
ShareTweetSend
Previous Post

Habib Hanif: Setiap 212 Akan Diperingati sebagai Hari Persatuan Umat Islam Indonesia

Next Post

AS Berencana Akui Yerusalem Sebagai Ibukota Israel, Hamas: “Yahudisasi Al-Quds Berlanjut”

Next Post
Jadi Agen Mossad Zionis Israel, Pejabat Mesir Divonis Penjara Seumur Hidup

AS Berencana Akui Yerusalem Sebagai Ibukota Israel, Hamas: “Yahudisasi Al-Quds Berlanjut”

Menteri Energi AS Temui Putra Mahkota Saudi, Bahas Kemitraan Strategis

Menteri Energi AS Temui Putra Mahkota Saudi, Bahas Kemitraan Strategis

Trump Berambisi Awasi Umat Islam dan Masjid

Liga Arab: Pengakuan Trump Atas Yerusalem Sebagai Ibukota Israel, Picu Kekerasan dan Ekstremisme

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Hakim Kanada Kabulkan Penangguhan Sementara UU Larangan Jilbab Bercadar di Quebec

Hakim Kanada Kabulkan Penangguhan Sementara UU Larangan Jilbab Bercadar di Quebec

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.