• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home PARENTING Muslimah

Dipaksa Lepas Jilbab, 2 Muslimah AS Gugat New York Police Department

23 Mar 2018
in Muslimah
Reading Time: 2 mins read
A A
Dipaksa Lepas Jilbab, 2 Muslimah AS Gugat New York Police Department
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEW YORK, (Panjimas.com) – Dua Muslimah dipaksa melepaskan jilbabnya oleh Departemen Kepolisian New York (NYPD) dalam foto pasca-penangkapan.

Oleh karenanya, Mereka kemudian mengajukan gugatan terhadap Kepolisian New York untuk memaksakan perubahan pada praktik pemaksaan semacam itu.

Kedua muslimah dan kelompok advokasi saat ini sedang mencari status tindakan itu dengan tuntutan hukum yang diajukan pada hari Jumat (16/03) lalu di Pengadilan Federal Manhattan, dikutip dari Associated Press.

Kepolisian New York, mengatakan bahwa pihaknya yakin bahwa kebijakan tersebut telah melewati keputusan konstitusional.

Gugatan hukum tersebut menggambarkan bagaimana dua orang muslimah dalam kasus terpisah dibiarkan menangis karena mereka dipaksa melepaskan jilbabnya dan difoto di depan para laki-laki.

Kepolisian New York (NYPD) mengatakan bahwa orang-orang yang tidak ingin melepaskan penutup kepala religiusnya di depan orang lain dapat dibawa ke lokasi yang lebih pribadi untuk difoto.

Arwa Aziz dan Jamilla Clark, yang ditangkap dalam insiden yang tidak terkait, mengatakan dalam gugatan hukumnya bahwa mereka dipaksa untuk melepas jilbab oleh NYPD untuk mengambil foto pasca-penangkapan.

“Turning Point for Women and Families”, sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di wilayah Queens yang mendukung perempuan dan gadis Muslim yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, bergabung dengan gugatan itu.

Gugatan itu menantang kebijakan NYPD tahun 2015 yang mengharuskan foto dengan  pandangan tidak terhalang kepala, telinga, dan wajah subjek, yang mengharuskan penghapusan “penutup kepala” apa pun. Para penggugat berpendapat bahwa kebijakan tersebut melanggar kebebasan berbicara para wanita, “Religious Land Use and Institutionalized Persons Act” [Undang-undang Penggunaan Tanah dan Institusionalisasi Orang, serta melanggar hukum negara bagian New York.

Gugatan tersebut menuding bahwa pada Januari 2017, setelah mantan suami Clark mengeluh bahwa dia telah melanggar perintah perlindungan, seorang petugas NYPD mengambil foto pasca penangkapan warga New Jersey, saat dia menangis dan memohon untuk mengenakan jilbabnya kembali.

“Petugas itu mengabaikan Nyonya Clark, dan malah menyimpan foto itu di database online dan di file kertas Nyonya Clark, dan menunjukkannya kepada banyak petugas laki-laki,” tulis dokumen pengadilan, dilansir dari Reuters.

Gugatan itu menambahkan bahwa petugas lain telah secara terbuka mengejek ajaran Islam.

Pada bulan Agustus 2017, penduduk Brooklyn, Arwa Aziz ditangkap setelah saudara iparnya memperoleh perintah perlindungan terhadapnya atas apa yang dikatakan Aziz dalam gugatan itu adalah alasan palsu. Saat berada di tahanan, Aziz memohon petugas untuk mengizinkannya mendorong jilbabnya sedikit ke belakang untuk memperlihatkan garis rambut dan telinganya untuk foto pasca-penangkapan.

“Frantic, menangis sembari tak mengenakan jilbab di lorong penuh pria yang bukan  keluarga dekatnya, Nyonya. Aziz merasa hancur,” tulis gugatan itu.

Gugatan itu menuntut kerugian finansial yang tidak ditentukan dan bagi NYPD untuk segera menghentikan praktik pelecehan semacam itu.[IZ]

 

 

Tags: headlinesJilbabmuslim amerikaMuslim Amerika Serikat (AS)
ShareTweetSend
Previous Post

Bukan Baju Baru, Cakep Itu Karna Ilmu

Next Post

Targetkan Pasukan “Security Belt UEA”, Bom Renggut 4 Korban Jiwa di Yaman Selatan

Next Post
Targetkan Pasukan “Security Belt UEA”, Bom Renggut 4 Korban Jiwa di Yaman Selatan

Targetkan Pasukan “Security Belt UEA”, Bom Renggut 4 Korban Jiwa di Yaman Selatan

Mesir “Siaga Satu” Jelang Pilpres Akhir Maret

Mesir “Siaga Satu” Jelang Pilpres Akhir Maret

Alhamdulillah, Proses Pensyahadatan 180 Orang Suku Anak Dalam Berjalan Lancar

Alhamdulillah, Proses Pensyahadatan 180 Orang Suku Anak Dalam Berjalan Lancar

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Dipaksa Lepas Jilbab, 2 Muslimah AS Gugat New York Police Department

Dipaksa Lepas Jilbab, 2 Muslimah AS Gugat New York Police Department

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.