• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Kenakan Niqab di Publik, Denmark Denda Seorang Muslimah

6 Aug 2018
in Internasional, Muslimah
Reading Time: 2 mins read
A A
Baju dan Jilbabnya Dirobek, Gadis Muslimah Diserang Hingga Terluka di Belgia
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOPENHAGEN, (Panjimas.com) — Seorang Muslimah berusia 28 tahun yang mengenakan niqab (cadar yang hanya memperlihatkan mata) Jumat (03/08) menjadi korban pertama di Denmark yang dikenakan denda karena diduga melanggar aturan hukum kontroversial yang melarang penggunaan cadar di ranah publik.

Pihak Kepolisian dipanggil ke pusat perbelanjaan di Horsholm, di wilayah Timur Laut Nordsjaelland, tempat seorang muslimah terlibat perkelahian dengan perempuan lain yang mencoba melepaskan niqabnya, ujar petugas kepolisian David Borchersen, dikutip dari Ritzau News.

“Selama perkelahian, niqabnya lepas, tetapi pada saat kami tiba, dia memasangnya lagi,” ungkap Borchersen.

Polisi mengambil foto muslimah yang mengenakan niqab, dan memperoleh rekaman kamera keamanan dari pusat perbelanjaan itu mengenai insiden tersebut.

Muslimah itu diberitahukan bahwa dirinya akan didenda 1.000 kroner 156 dolar, 134 euro) di pos, dan diberitahu untuk melepaskan cadarnya atau meninggalkan ruang publik.

“Dia memilih yang terakhir,” ujar Borchersen, dikutip dari AFP.

Pada 1 Agustus lalu, mengenakan burqa, yang menutupi seluruh wajah seseorang, atau niqab, yang hanya memperlihatkan mata, di depan umum mengakibatkan denda 1.000 kroner.

Pelanggaran berulang didenda hingga 10.000 kroner.

Larangan itu juga menargetkan aksesori lain yang menyembunyikan wajah seperti balaclavas, masker dan janggut palsu.

Para pegiat hak asasi manusia mengecam larangan itu sebagai pelanggaran hak-hak perempuan, sementara para pendukungnya berpendapat itu memungkinkan integrasi yang lebih baik dari imigran Muslim ke dalam masyarakat Denmark.

Kerudung yang menutupi wajah sepenuhnya adalah isu panas terkini di Eropa.

 

‘Denmark Burqa Ban’

Denmark baru-baru ini bergabung dengan beberapa negara Eropa lainnya yang melarang pakaian-pakaian yang menutupi wajah, termasuk jenis pakaian muslimah seperti niqab ataupun burqa, dilansir dari Associated Press.

Dalam 75-30 suara dengan 74 yang memilih abstain, anggota Parlemen Denmark Kamis (31/05) menyetujui undang-undang yang diajukan oleh koalisi pemerintahan sayap kanan-tengah Denmark.

Pemerintah Denmark mengatakan bahwa hal itu tidak ditujukan untuk agama apa pun dan tidak melarang jilbab, sorban atau topi tengkorak tradisional Yahudi.

Namun, undang-undang itu populer dikenal sebagai “Burqa Ban” dan sebagian besar dilihat sebagai ditujukan pada pakaian yang dikenakan oleh beberapa muslimah yang dinilai konservatif.

Faktanya, Hanya sedikit muslimah di Denmark yang mengenakan kerudung wajah yang menutup secara penuh, seperti niqab atau burqa.

Namun, para penentang “Burqa Ban” menegaskan bahwa larangan ini sangat melanggar hak perempuan untuk berpakaian sesuai pilihan mereka.

Menteri Kehakiman Denmark Soren Pape Poulsen mengatakan, pihak Kepolisian tidak akan memerintahkan pelanggar untuk melepas burqanya secara langsung. Akan tetapi, diberlakukan denda. Denda ini berkisar dari 1.000 kroner atau sekitar Rp 2,1 juta untuk pelanggaran pertama, hingga 10 ribu kroner (Rp 20 juta) untuk pelanggaran keempat.

Menteri Poulsen mengungkapkan, aturan tersebut diusulkan pada Februari lalu. Pakaian tersebut menurutnya tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Denmark. “Ini tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Denmark atau rasa hormat bagi masyarakat untuk mempertahankan wajah yang tersembunyi ketika bertemu satu sama lain di ruang publik,” pungkas Poulsen seperti dilansir dari Haaretz.

Sementara itu, Amnesty Internasional menilai larangan tersebut mendiskriminasi hak-hak perempuan. Menurut kelompok HAM tersebut, semua wanita harus bebas berpakaian dan dapat mengekspresikan identitas ataupun keyakinan mereka.

Austria, Prancis, Jerman dan Belgia saat ini juga memiliki hukum yang serupa.[IZ]

 

 

Tags: Denmark Burqa BanDenmark Denda Muslimah BercadarheadlinesIslamophobia di DenmarkMuslimah Denmark
ShareTweetSend
Previous Post

AS Siap Gelontorkan Rp4,3 triliun Untuk Kerjasama Indo-Pasifik

Next Post

Balas Tindakan Washington, Turki Akan Bekukan Harta Dua Menteri AS

Next Post
Kecam Penutupan Masjid, Erdogan ke Austria : “Ini Akan Bawa Dunia ke Perang Salib-Sabit”

Balas Tindakan Washington, Turki Akan Bekukan Harta Dua Menteri AS

Majelis Mujahidin : Indonesia Diproklamirkan Sebagai Negara Tauhid

Majelis Mujahidin : Indonesia Diproklamirkan Sebagai Negara Tauhid

Wasekjen PKS : Habib Salim atau UAS, Kami Dukung Prabowo

Wasekjen PKS: Kami Tetap Bersama Rekomendasi Ijtima’ Ulama

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Baju dan Jilbabnya Dirobek, Gadis Muslimah Diserang Hingga Terluka di Belgia

Kenakan Niqab di Publik, Denmark Denda Seorang Muslimah

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.