• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Komite HAM PBB: Larangan Cadar, Niqab, Burqa di Prancis, Bentuk Pelanggaran HAM

26 Oct 2018
in Internasional, Muslimah, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Intoleran, Pemerintah Austria Terapkan Larangan Jilbab Bercadar dan Burqa Mulai 1 Oktober

**FILE** A May 17, 2010 file photo of women wearing the niqab whilst participating in a flash mob protest in Sydney. Labor says Tony Abbott's anti-burqa comments are "dumb" and send the message that some people don't fully belong in Australia. (AAP Image/Dean Lewins) NO ARCHIVING

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JENEWA, (Panjimas.com) — Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menegaskan bahwa larangan untuk mengenakan burqa, niqab, dan cadar di Prancis merupakan bentuk pelanggaran HAM. Oleh karena itu, Komite HAM PBB mendesak Prancis untuk meninjau kembali undang-undang dan memberi waktu 180 hari untuk melaporkan hasil peninjauan, Selasa (23/10).

“Secara khusus, Komite tidak termakan oleh klaim Prancis bahwa larangan menutupi wajah itu diperlukan dan sebanding dari sudut pandang keamanan atau untuk mencapai tujuan bersama dalam masyarakat,” jelas Komite HAM PBB.

Sebanyak 18 pakar independen ditugaskan untuk mengawasi Prancis bersama dengan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pelaksanaan keputusan ini tidak wajib, akan tetapi berada di bawah protokol opsional dari perjanjian, Prancis memiliki kewajiban hukum internasional untuk mematuhinya dengan itikad baik.

Sementara itu, menanggapi putusan Komite HAM PBB, juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan, undang-undang larangan itu sah, penting, dan menghormati kebebasan beragama. Larangan hanya berlaku jika wajah seseorang disembunyikan, bukan pada jenis pakaian yang menjadi simbol keagamaan.

Juru bicara Pemerintah Prancis juga menunjukkan, baik pengadilan Konstitusi Prancis dan pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang putusannya mengikat, telah menjunjung larangan pemakaian burqa dengan wajah penuh. Menurutnya, hal itu tidak melanggar kebebasan beragama.

Namun Komite HAM PBB tidak setuju dengan pernyataan pemerintah Prancis itu. Komite HAM mengatakan larangan tersebut secara tidak proporsional merugikan hak perempuan untuk memanifestasikan keyakinan agama mereka dan dapat menyebabkan mereka terkurung di rumah, lalu terpinggirkan.

Komite HAM PBB mendapatkan keluhan dari dua perempuan Perancis yang dihukum pada tahun 2012 lalu berdasarkan undang-undang 2010.

Undang-undang itu menetapkan, “Tidak seorang pun boleh, di ruang publik, memakai setiap pakaian yang dimaksudkan untuk menutupi wajah”.

Dalam temuannya, Komite HAM PBB meminta Prancis untuk membayar kompensasi kepada dua perempuan itu. Di bawah larangan Pemerintah Prancis, siapa pun yang mengenakan cadar di depan umum dapat dikenakan denda sebesar 170 dolar AS atau mendapatkan pelajaran kewarganegaraan Prancis.

Menurut media Metronews, 223 denda telah diberikan kepada perempuan yang mengenakan cadar wajah penuh di depan umum pada 2015 lalu.

Negara-negara di Eropa lainnya pun telah mengesahkan undang-undang yang mengatur pakaian tertentu.

Misalnya, Parlemen Denmark yang memberlakukan larangan mengenakan cadar di depan umum pada Mei lalu.

Belgia, Belanda, Bulgaria, dan negara bagian Bavaria di Jerman juga memberlakukan pembatasan terhadap penggunaan cadar di ruang-ruang publik.

Untuk diketahui, Perancis memiliki minoritas Muslim terbesar di Eropa, yang diperkirakan berjumlah 5 juta atau bahakn lebih dari total populasi sebesar 67 juta jiwa. Simbol agama dan tempat ibadah agama dapat menjadi masalah kontroversi di negara yang mengklaim sekuler itu.

Komite HAM PBB memiliki kesimpulan serupa pada kasus 2008 dari seorang perempuan yang dipecat karena mengenakan cadar. Pada September, seorang hakim terkemuka Prancisx dikutip oleh surat kabar Le Monde, mengatakan meski tidak mengikat, keputusan komite mungkin masih mempengaruhi hukum Prancis.[IZ]

 

 

 

 

Tags: Burqa dilarangheadlinesKomite HAM PBBLarangan cadar di Perancismuslim prancismuslimah
ShareTweetSend
Previous Post

Bendera Tauhid Berukuran 5x 10 m Terpasang di Dekat Rumah Presiden Jokowi, Siapa Pemiliknya?

Next Post

KH Said Aqil: Ulama Jelaskan Menulis Kalimat Tauhid di Bendera Itu Makruh

Next Post
KH Said Aqil: Ulama Jelaskan Menulis Kalimat Tauhid di Bendera Itu Makruh

KH Said Aqil: Ulama Jelaskan Menulis Kalimat Tauhid di Bendera Itu Makruh

Lembaga Wakaf-MUI Bukan sebagai Regulator, tapi Fasilitator

Lembaga Wakaf-MUI Bukan sebagai Regulator, tapi Fasilitator

Bendera Tauhid Berkibar di Acara Pelantikan Korda PA 212 Bekasi Raya

Bendera Tauhid Berkibar di Acara Pelantikan Korda PA 212 Bekasi Raya

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Intoleran, Pemerintah Austria Terapkan Larangan Jilbab Bercadar dan Burqa Mulai 1 Oktober

Komite HAM PBB: Larangan Cadar, Niqab, Burqa di Prancis, Bentuk Pelanggaran HAM

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.