• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ahok dan Polah Transaksional Parpol

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 5 mins read
A A
Datangi KPK, AMJU: Tangkap Ahok!
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – Rasanya semua orang sepakat, kalau dikatakan Cagub Petahana DKI Jakarta, Basuki “Ahok” Tjahja Purnama adalah tokoh kuat. Sebagai Gubernur, dia punya kekuasaan yang besar. Dengan kekuasaan yang besar itu, lelaki yang telengas kepada rakyat kecil dan mesra kepada pengusaha besar tersebut, bisa mengerahkan Satpol PP untuk menggusur paksa permukiman rakyat kecil di ratusan titik. Dengan kekuasaan yang besar itu pula dia bisa memerintahkan Polisi, bahkan TNI, untuk terlibat dalam penggusuran yang beringas dan brutal. Padahal, melibatkan TNI dalam penggusuran jelas melanggar UU TNI dan Kepolisian. Khusus Polisi, hanya baru boleh terlibat, jika sudah ada keputusan tetap dari pengadilan.

Sebagai Gubernur, dia juga punya APBD DKI yang jumlahnya lebih daripada Rp70 tiliun. Bayangkan, apa yang bisa dia lakukan dengan uang berjumlah superjumbo itu. Dana tadi bisa bertambah lagi menjadi nyaris tak terbatas, hasil ‘sumbangan’ para taipan pemilik perusahaan properti alias pengembang yang lapar lahan.

Dan, the last but not least, Ahok juga didukung penuh Presiden Jokowi. Sedikitnya ada dua indikator utama pria yang hobi memaki-maki itu di-back up habis-habisan oleh sang Presiden. Pertama, tidak kunjung tersentuhnya Ahok dalam berbagai kasus hukum yang menyeret dan menyebut namanya. Padahal, indikasi dan bukti keterlibatannya dalam kasus-kasus korupsi itu sangat terang-benderang.

KPK dan niat jahat

Contoh dagelan yang paling tidak lucu ada pada kasus pembelian RS Sumber Waras. Padahal BPK sebagai auditor resmi pemerintah yang dilindungi konstitusi menyebut ada kerugian negara Rp191 miliar.

Yang bikin norak dan perut mual, KPK mengabaikan fakta itu dan malah berpendapat harus ada niat jahat yang ditemukan pada Pelaku terlebih dulu, baru sebuah kasus bisa dianggap memiliki unsur korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Selanjutnya, Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Berdasarkan pasal ini, esensi perbuatan  korupsi  adalah telah ditemukannya  adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh penyalahgunaan wewenang dari seorang  penyelenggara negara,  dengan tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri, orang lain atau korporasi. Jadi, sejak kapan KPK menjadi pemburu niat jahat. Halooo….???

Yang lebih membuat naik darah, dirancang langkah kompromi supaya menyelamatkan muka masing-masing pihak. Tidak ditemukan niat jahat, tapi Pemprov DKI berkewajiban menutup kerugian negara yang Rp191 miliar. Wuedan tenaaaannn…

Serunya lagi, Kartini Muljadi selaku pihak penjual RS Sumber Waras, mengaku hanya menerima Rp355 miliar. Padahal, Pemprof DKI telah menggelontorkan dana hingga Rp755 miliar. Pertanyaannya, kemana lagi yang Rp400 miliar sisanya? Siapa yang menerima? Sayangnya, tidak sebiji pun lembaga negara yang memerintahkan dan atau melakukan audit investigasi aliran dana itu.

Berangkat fakta ini, pertanyaannya, tangan siapakah yang begitu berkuasa hingga bisa mengatur dagelan yang amat tidak lucu itu? Mungkinkah ada Presiden Jokowi di balik semua adegan yang mematikan akal sehati dan hati nurani tersebut? Kalau iya, gerangan motivasi apa sebenarnya yang melatarbelakanginya?

‘Bakwan’ di balik reklamasi

Indikator kedua, dicopotnya Rizal Ramli dari posisinya sebagai Menko Maritim dan Sumber Daya. Publik yakin betul, bahwa terpentalnya Rizal Ramli karena dia mengganggu reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang berujung pada menghentikan secara permanen reklamasi pulau G. Padahal, semua juga tahu, bahwa tidak ada izin yang gratis di negeri ini. Dan untuk izin reklamasi tersebut, Ahok sampai bersedia menggusur ribuan nelayan yang selama ini menggantungkan nafkah di sana.

Bagaimana mungkin Jokowi yang selama ini dipersepsi sebagai Presiden yang merakyat dan sering banget blusukan kok bisa mendepak Rizal Ramli yang rekam jejaknya selama ini terbukti berpihak kepada kalangan grass root? Mungkinkah karena Jokowi pasang badan membela Ahok yang menjadi pelayan pengembang?

Dugaan lenyapnya Rizal Ramli dari jajaran cabinet karena ngerecokin reklamasi makin kuat saja, setelah Luhut Binsar Panjaitan Menko Maritim yang baru memutuskan reklamasi Pulau G bisa jalan terus. Sebagai Menteri, mustahil Luhut tidak tahu ada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan penghentian reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Ini artinya, dengan melanjutkan reklamasi Pulau G, Luhut sudah melecehkan putusan hukum pengadilan.

Calon ‘ayam sayur’

Nah dengan deretan fakta tersebut, suka tidak suka, Anda harus setuju bahwa Ahok superkuat. Karenanya, diperlukan lawan yang setanding. Dia benar-benar kuat dan terbukti punya rekam jejak bersih. Ibarat petinju kelas berat, Ahok harus dihadapi dengan petinju kelas berat juga. Jangan menyorongkan petinju kelas “ayam sayur’ yang bakal langsung keok begitu dihajar ‘ayam aduan.’

Pada titik inilah, deklarasi dukungan  Gerakan Persaudaraan Pemuda Keadilan (Gema Keadilan)  terhadap Rizal Ramli agar maju dalam Pilkada DKI, pada Rabu, 14 Sep silam, memiliki arti penting. Seperti diketahui, organisasi ini adalah salah satu underbow Partai Keadailan Sejahtera (PKS). Oleh karenanya, tidak terlalu berlebihan jika dikatakan deklarasi dukungan terhadap Rizal Ramli tersebut adalah bentuk perlawanan terhadap PKS sebagai induk organisasinya.

Pertanyaannya, mengapa Gema Keadilan melakukan perlawanan? Bukankah semestinya anak-anak muda itu mendukung dan mengamankan keputusan sang induk alias PKS yang telah mengusung Mardani Ali Sera? Apakah Gema Keadilan menilai Mardani bukan lawan setimpal bagi Ahok?

Terlepas dari anggapan Gema Keadilan dan publik soal Mardani, satu hal yang pasti, lawan Ahok haruslah orang yang kuat. Ini menjadi tugas para pimpinan, khususnya Ketum Parpol untuk menyiapkan dan mengajukan tokoh yang sepadan. Terlebih lagi partai-partai yang sejak awal sudah menyatakan, gubernur yang hobi menggusur itu harus dihentikan.

Sudah tidak pada tempatnya Parpol bermain-main. Ini nasib lebih dari 9 juta penduduk Jakarta. Lagi pula, siapa pun tahu, bahwa Pilkada DKI 2017 adalah etalase Pilpres 2019. Terlalu mahal bayaran yang harus dikorbankan, jika mereka masih saja abai terhadap soal ini hanya karena kepentingan pragmatis dan transaksional Parpol.

Pragmatis dan transaksional

 Warning ini benar-benar serius kita sampaikan kepada para pimpinan Parpol selaku pemilik ‘tiket’. Bukankah Pilkada adalah hajatannya para parpol? Sehebat dan sebersih apa pun sang calon, kalau tidak mengantungi tiket dari Parpol tetap saja tidak bisa ikut berlaga di Pilkada.

Sayangnya, sudah bukan rahasia lagi, dengan pertimbangan kepentingan pragmatis, para petinggi Parpol itu bisa dan biasa melakukan tindakan transaksional. Apalagi fakta sejarah menunjukkan, sejatinya partai-partai itu tidak memiliki landasan ideologis, visi, dan karakter yang jelas. Berkali-kali polah mereka selalu saja diwarnai deal-deal yang bermuara pada bagi-bagi uang dan kekuasaan.

Tidak mengherankan kalau di antara mereka ada istilah uang calon boneka, uang mundur, uang setengah kalah, sampai uang kalah. Semua ada harga dan jumlahnya. Untuk kepentingan pragmatis dan transaksional, mereka bisa dan biasa melakukan praktik-praktik semacam ini.

Seperti sebuah oprkestra, polah transaksional ini diiringi dengan laku tak sedap lembaga-lembaga survei dan konsultan politik. Lewat rilis, katanya, hasil  surveinya, mereka yang sengaja mengangkat calon-calon abal-abal ke atas pemukaan sebagai kandidat potensial melawan petahana. Masyarakat digiring dan dijejali opini, bahwa si kepala daerah ini dan itu, berpeluang memenangi Pilkada DKI. Jika skenario busuk ini sukses, para Cagub ecek-ecek itu kelak bakal dengan amat mudah digilas. Ujung-ujungnya si petahana kembali bertahta.

Katanya mau menjadikan Jakarta lebih baik, Jakarta yang beradab, Jakarta yang memanusiakan penduduknya? Katanya tidak mau gubernur sangar, ganas, dan beringas…? (*)

Jakarta, 16 September 2016

Edy Mulyadi, Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)

Tags: Ahok Anarkisahok aroganGubernur DKI
ShareTweetSend
Previous Post

AS-Rusia Sepakat Perpanjang Gencatan Senjata di Suriah Selama 48 jam

Next Post

Politisi Partai AKP Turki Ditembak Mati di Depan Rumahnya di Distrik Semdinli, Provinsi Hakkari

Next Post
Politisi Partai AKP Turki Ditembak Mati di Depan Rumahnya di Distrik Semdinli, Provinsi Hakkari

Politisi Partai AKP Turki Ditembak Mati di Depan Rumahnya di Distrik Semdinli, Provinsi Hakkari

Jenderal Rusia Temui Kepala Staff Umum Militer Turki, Bahas Koalisi Perangi IS

Jenderal Rusia Temui Kepala Staff Umum Militer Turki, Bahas Koalisi Perangi IS

Ratusan Ribu Jamaah Haji Berbondong-Bondong Kunjungi Madinah, Pasca Jalani Puncak Haji di Armina, dan Thawaf Wada

Ratusan Ribu Jamaah Haji Berbondong-Bondong Kunjungi Madinah, Pasca Jalani Puncak Haji di Armina, dan Thawaf Wada

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Datangi KPK, AMJU: Tangkap Ahok!

Ahok dan Polah Transaksional Parpol

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.