• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tegakkan Hukum dan Keadilan Terhadap Ahok Sebagai Pelaku Penghinaan Al-Qur’an dan Ulama

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Lecehkan Al-Qur’an, Ahok Dipetisi Warga Jakarta
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – Pernyataan Ahok yang menyerang keyakinan umat Islam dengan mengatakan bahwa adanya kebohongan dalam pengutipan Surah Al-Maidah ayat 51 oleh kaum yang disebutnya rasis, bukan hanya menyerang keyakinan umat Islam, namun juga berpotensi menggangu ketertiban umum. Hal ini dapat dilihat pada penyisipan Pasal 156a dalam KUHP dengan menempatkannya pada Bab V tentang “Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum”. Penempatan tindak pidana terhadap “agama” dan “kehidupan beragama” dalam Bab V dimaksud dapat diartikan bahwa pada dasarnya “agama” atau “kehidupan beragama” bukan kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum pidana, melainkan “kriminalisasi” atas perbuatannya itu, karena dianggap berpotensi menggangu ketertiban umum.

Perlu diingat, penyampaian yang dilakukan oleh ulama dalam konteks negara demokrasi tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), justru penyampaian tersebut berkaitan erat dengan dimensi hak asasi yang bersifat mendasar, yakni keyakinan atas ajaran agama dalam konteks negara hukum. Dalam perspektif negara hukum yang menjunjung tinggi HAM, campur tangan negara dalam batas-batas tertentu dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 28-J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Dalam hal ini, pembatasan dalam mengekspresikan kebebasan beragama dimaksudkan demi melindungi kebebasan mendasar dan kebebasan orang lain. Pernyataan Ahok di muka umum masuk dalam konteks forum eksternum yang berujung pada pelecehan/penghinaan yang sangat serius dan mendasar, sehingga proses peradilan harus dilakukan dan tidak ada alasan klasik “bertentangan dengan HAM.”

Terhadap pernyataan Ahok, tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf dengan dalih bahwa yang dimaksudkan adalah kepada para penyerangnya dan bukan dimaksudkan pada ayat suci al-Qur’an. Terlebih lagi, dia tidak memiliki kualitas (legal standing) dalam menafsirkan ayat al-Qur’an. Ahok dengan sengaja telah membangkitkan rasa permusuhan dan kebencian yang sangat serius dengan menyebutkan pihak-pihak yang mengutip surah al-Maidah ayat 51 sebagai kalangan fasis, tentu tidak lain arah yang dituju adalah ulama.  Ulama memiliki kualitas dan berkewajiban menyampaikan perintah agama kepada umat Islam untuk tidak memilih pemimpin kafir karena telah ditentukan secara pasti dalam al-Qur’an.  Mengingkari ketentuan al-Qur’an dihukumi “kafir”. Perlu diingat ulama memiliki basis masa yang sangat besar untuk melakukan counter terhadap pernyataan Ahok yang telah menghina ajaran Islam. Apabila aparat penegak hukum – dalam hal ini Polri – tidak melakukan proses penegakan hukum terhadap Ahok, maka wajar jika umat Islam menuntut keadilan dengan “caranya masing-masing”.

Sebuah norma hukum tidak akan berarti sama sekali apabila tidak ada sanksi yang mengikutinya. Karena itu hampir setiap ketentuan yang memuat rumusan pidana selalu diakhiri dengan ancaman pidana. Dasar yang digunakan untuk memasukkan delik agama dalam Pasal 156a KUHP adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai causa prima Negara Pancasila. Pasal 29 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, Ahok mengejek dan menghina ulama dan al-Qur’an tidak dapat dibiarkan dan wajib dilakukan serangkaian proses peradilan yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan persamaan kedudukan di muka hukum.

Dalam teori pemidanaan dikenal adanya unsur-unsur yang diperlukan agar seseorang dapat diproses dalam sistem peradilan pidana. Dalam praktik pemidanaan dikenal dua unsure, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif meliputi tindakan yang dilarang atau diharuskan, akibat dari keadaan atau masalah tertentu, sedangkan unsur subyektif meliputi kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku. Keberadaan Pasal 156a KUHP yang memuat delik Agama yang telah diuji konstitusionalitasnya menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menegakkannya secara baik dan benar. Oleh karena itu, pernyataan Ahok yang telah memenuhi unsur objektif dan unsur subjektif, wajib untuk dilakukan proses hukum demi tegaknya hukum dan keadilan. [RN]

 

Penulis, DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH

Tags: ahok lecehkan al-qur'anahok lecehkan islamheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Ustadz Yusuf Mansur Menangis Lihat Kelakuan Nusron yang Pelototi Ulama dengan Penuh Amarah

Next Post

Polri Tunda Proses Hukum Ahok Hingga Selesai Pilgub, IPW: Kemarahan Umat Islam akan Memuncak

Next Post
IPW Desak Polda Banten Hentikan Kriminalisasi Terhadap 8 Ulama Pandeglang

Polri Tunda Proses Hukum Ahok Hingga Selesai Pilgub, IPW: Kemarahan Umat Islam akan Memuncak

Imam Besar FPI: Orang Kafir Berusaha Merebut Tampuk Kekuasaan dari Tangan Umat Islam

Ahok tidak Minta Maaf Atas Penistaan Agama, Habieb Rizieq: Ayo Polisikan Ahok!

Muhasabah dan Introspeksi Bulan Muharram

Muhasabah dan Introspeksi Bulan Muharram

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Lecehkan Al-Qur’an, Ahok Dipetisi Warga Jakarta

Tegakkan Hukum dan Keadilan Terhadap Ahok Sebagai Pelaku Penghinaan Al-Qur’an dan Ulama

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.