• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Penistaan Agama Dalam Perspektif Keamanan Nasional

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Tidak Ada Tempat bagi Penista Agama di Indonesia
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – Negara Republik Indonesia memiliki tanggungjawab untuk menjaga kepentingan agama dari segala bentuk permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan (penistaan) terhadap agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Tanggungjawab tersebut diimplementasikan melalui instrumen hukum pidana.

Kepentingan agama itu merupakan suatu hal yang penting untuk dilindungi atau tidak tergantung pada politik suatu negara yang memandang hubungan (paradigma) negara dengan agama.

Negara Republik Indonesia menganut paradigma simbiotik, tidak berdasarkan penyatuan agama dengan negara (integralistik) maupun pemisahan antara agama dengan negara (sekularistik).

Paradigma simbiotik, menempatkan agama dan negara dalam hubungan yang sinergis, saling berkontribusi dan tidak berkonfrontasi.

Oleh karenanya, tafsiran tersebut diikuti dengan kebijakan-kebijakan politik yang memberikan tempat terhormat kepada agama (baca: Islam), sehingga menjadi keniscayaan jika kepentingan agama harus dilindungi.

Kemudian keagamaan yang kondusif serta terjaminnya tertib hukum merupakan ‘conditio sine quanon’. Apabila kepentingan agama diabaikan, ketika terjadi penistaan agama, maka dikhawatirkan menjadi ‘starting point’ timbulnya ancaman terhadap Keamanan Nasional.

Ditinjau dari perspektif syariat Islam, perlindungan agama sangat terkait dengan kemashlahatan yang bersifat dharuriyyat (primer), yakni menjaga agama (hifdzud-din),  menjaga jiwa (hifdzun-nafs), menjaga keturunan (hifdzun-nasl), menjaga harta (hifdzul-maal) dan menjaga akal (hifdzul-aql).

Secara teori, pengaturan tentang tindak pidana terhadap kepentingan agama lebih cenderung mengacu kepada teori yang memandang agama itu an sich sebagai kepentingan hukum yang harus dilindungi (religionsschutz theorie) atau teori yang memandang rasa keagamaan sebagai kepentingan-kepentingan hukum yang harus dilindungi (gefuhlsschutz theorie).

Keamanan Nasional yang tangguh harus mengakomodasi penegakan hukum yang prima terhadap pelaku tindak pidana penistaan agama. Dikatakan demikian oleh karena kepentingan agama termasuk bidang keamanan publik dan bersinggungan dengan pemeliharaan Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri).

Dilihat dari aspek hukum pidana terdapat tiga hal yang harus dilindungi yakni: pertama kepentingan individu, kedua kepentingan masyarakat, ketiga kepentingan negara. Ketiga aspek tersebut sangat terkait dan selaras dengan Keamanan Nasional. Menjadi jelas bahwa posisi kepentingan agama berada dalam ruang lingkup Keamanan Nasional.

Kondisi saat ini memperlihatkan tuntutan masyarakat luas dalam Aksi Bela Islam 411 dan 212 yang fenomenal dan spektakuler itu menuntut terhadap Ahok diterapkannya keadilan hukum dalam seluruh tahapan proses Peradilan Pidana.

Seyogyanya kenyataan ini harus dipahami sebagai strong signal adanya latent conflict (konflik tersembunyi), jika dalam proses bekerjanya hukum terindikasi adanya rekayasa penerapan hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat luas.

Sebuah konflik yang tersembunyi  akan menjurus kepada konflik terbuka (manifest conflict).

Ketika sebuah konflik sudah menjadi terbuka, biasanya sudah terlambat dan sulit untuk ditanggulangi.

Perlu dicatat, tanda konflik mengalami eskalasi bilamana terjadi perubahan sifat konflik, jumlah pihak, dan tidak kalah penting adalah perluasan isu.

Dengan demikian, kehidupan keagamaan yang kondusif membutuhkan jaminan perlindungan hukum, termasuk penegakan hukum (law enforcement) yang harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat luas.

Jaminan itu menjadi penentu berlakunya Keamanan Nasional yang stabil.

Penulis, DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.

Ahli Hukum Pidana Dewan Pimpinan MUI

 

Tags: ahok menistakan agamaAhok TersangkaheadlinesSidang Ahok
ShareTweetSend
Previous Post

[VIDEO] Seruan GNPF-MUI: Stop! Pemaksaan Atribut Natal bagi Karyawan Muslim

Next Post

Pasca 1212, KMPC Galang Dana untuk Rohingya dan Aceh

Next Post
Pasca 1212, KMPC Galang Dana untuk Rohingya dan Aceh

Pasca 1212, KMPC Galang Dana untuk Rohingya dan Aceh

Posko Dewan Dakwah Borong Mentimun Warga untuk Dapur Umum

Posko Dewan Dakwah Borong Mentimun Warga untuk Dapur Umum

Tetangga Heran, Densus 88 Bawa Sebo dan Flash Disk Milik Anak-anak Dijadikan Barang Bukti

Tetangga Heran, Densus 88 Bawa Sebo dan Flash Disk Milik Anak-anak Dijadikan Barang Bukti

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

1 Mar 2025
Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

17 Dec 2024
Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

17 Dec 2024
Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

23 Nov 2024
Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

18 Nov 2024
Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

29 Oct 2024
Tidak Ada Tempat bagi Penista Agama di Indonesia

Penistaan Agama Dalam Perspektif Keamanan Nasional

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.