• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Bijak dalam Bersosial Media, Ikuti Fatwa dan Pedoman MUI!

7 Jun 2017
in Nasional, NEWS, Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
A A
Bijak dalam Bersosial Media, Ikuti Fatwa dan Pedoman MUI!
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya. Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa MUI bernomor : 24 Tahun 2017 ini ditetapkan di Jakarta pada 13 Mei 2017 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Prof. DR. H. Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris DR. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA.

Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten atau informasi di media sosial, antara lain: Konten atau informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah; Konten atau informasi yang baik belum tentu benar.

Selanjutnya, konten atau informasi yang benar belum tentu bermanfaat; Konten atau informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik. Tidak semua konten atau informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.

Adapun pedoman verifikasi konten atau informasi yang harus diperhatikan adalah setiap orang yang memperoleh konten atau informasi melalui media sosial (baik yang positif maupun negatif) tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya.

Proses tabayyun terhadap konten atau informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut: Dipastikan aspek sumber informasi (sanad)nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.

Dipastikan aspek kebenaran konten (matan)nya, yang meliputi isi dan maksudnya. Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.

Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah: Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui; Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.

MUI menjelaskan, upaya tabayyun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui group media sosial), yang bisa menyebabkan konten atau informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.

Konten atau informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, karenanya juga harus dilakukan tabayyun.

Pedoman Pembuatan Konten

Selanjutnya Komisi Fatwa MUI memberikan pedoman atau panduan dalam pembuatan konten atau informasi yang akan disampaikan ke ranah publik. Pedoman itu meliputi: menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara atau yang simpel, mudah difahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.

Konten atau informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi sebagaimana bagian A pedoman bermuamalah dalam Fatwa ini.

Konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.Konten atau informasi yang dibuat menjadi sarana amar ma‟ruf nahi munkar dalam pengertian yang luas.

Konten atau informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan; memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.

Kontennya tidak berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah,bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundangundangan.

Kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar’i, seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi. Kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.

Memastikan Konten yang Bermanfaat

Cara memastikan kemanfaatan konten atau informasi antara lain dengan
jalan sebagai berikut: bisa mendorong kepada kebaikan) dan ketakwaan; bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah); bisa menambah ilmu pengetahuan; bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya; Kemudian tidak melahirkan kebencian dan permusuhan.

Setiap muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar’i seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai.

Tidak boleh menjadikan penyediaan konten atau informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut. (desastian)

Tags: Bijak dalam Bersosial MediaIkuti Pedoman MUI!
ShareTweetSend
Previous Post

Apa Saja yang Diharamkan oleh MUI dalam Bersosmed? Ini Fatwanya!

Next Post

Rekomendasi MUI Kepada Pemerintah Terkait Fatwa Bermuamalah di Media Sosial

Next Post
Rekomendasi MUI  Kepada Pemerintah Terkait Fatwa Bermuamalah di Media Sosial

Rekomendasi MUI Kepada Pemerintah Terkait Fatwa Bermuamalah di Media Sosial

Guru Besar UIN Sunan Ampel: Tokoh Islam Berjasa Bentuk Tauhid Soekarno

Guru Besar UIN Sunan Ampel: Tokoh Islam Berjasa Bentuk Tauhid Soekarno

Selain Ilmu Agama, Tjokroaminoto Ajarkan Soekarno Menjadi Tokoh Besar

Selain Ilmu Agama, Tjokroaminoto Ajarkan Soekarno Menjadi Tokoh Besar

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Bijak dalam Bersosial Media, Ikuti Fatwa dan Pedoman MUI!

Bijak dalam Bersosial Media, Ikuti Fatwa dan Pedoman MUI!

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.