• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Refleksi tentang Penegakan Hukum di Indonesia

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
A A
Refleksi tentang Penegakan Hukum di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH. MH*

(PANJIMAS.COM) –
Esensi dalam penegakan hukum adalah pemenuhan rasa keadilan. Pada hakekatnya keadilan adalah kata sifat yang mempuyai arti adil atau tidak berat sebelah atau tidak pilih kasih. Sifat ini merupakan salah satu sifat manusia. Keadilan merupakan suatu konsep yang mengindikasikan adanya rasa keadilan dalam perlakuan (justice or fair treatment).

Penegakan hukum yang tidak mengindahkan nilai-nilai keadilan, dapat dipastikan akan menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan dan tentunya akan berimplilasi buruk bagi tatanan sosial di masyarakat.

Secara falsafati, ilmu hukum memandang keadilan sebagai konsepsi falsafati yang menjadi tujuan hukum itu sendiri, dan itu tergantung dengan ideologi negara yang bersangkutan. Ada yang menjadikannya sebagai tujuan utama dalam berhukum, dan ada juga yang menomorduakannya, karena dengan alasan demi kepastian dan ketertiban hukum.

Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, ternyata lebih cenderung mengedepankan corak positivisme. Padahal ide
kepastian hukum yang sering didengung-dengungkan oleh kaum positivisme, tidak selalu benar-benar kepastian hukum, sebab kemungkinannya ia hanyalah kepastian undang-undang (legisme).

Kelemahan paham positivisme hukum adalah menyingkirkan spekulasi tentang aspek metafisik dan hakikat hukum itu sendiri. Paradigma positivisme di Indonesia tentunya mempunyai pengaruh bagi keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Paradigma positivisme berpandangan, demi kepastian maka keadilan dan kemanfaatan boleh dikorbankan.

Para pelaku penegak hukum mempunyai kecenderungan untuk berpikir secara positivisme atau legisme. Asas legalitas formil sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang mengutamakan kepastian hukum (legal certainty) dianggap sebagai satu-satunya titik tolak dalam menegakkan hukum pidana sejak dari penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan dalam proses peradilan pidana Indonesia.

Dengan demikian keadilan yang diperoleh pun semata-mata hanya keadilan formal (prosedural) dan bukan keadilan materiil (substansial) yang mengandung nilai keadilan hakiki atau setidaknya mendekati hakikat keadilan.

Pengaruh positivisme telah menjadikan aparat penegak hukum hanya menegakkan bunyi undang-undang, bukan menegakan keadilan sebagai substansi dari hukum itu sendiri. Kondisi inilah yang membentuk terjadinya penyalahgunaan atas celah atau kelemahan dari bunyi pasal-pasal undang-undang.

Paul Scholten berpendapat bahwa hukum memang ada dalam undang-undang, tetapi harus ditemukan. Mencari dalam peraturan adalah menemukan makna atau nilai yang terkandung dalam peraturan dan tidak hanya membacanya secara datar begitu saja. Hukum adalah sesuatu yang sarat makna dan nilai.

Berbagai kasus dalam penegakan hukum pidana yang terjadi dewasa ini justru menimbulkan ketimpangan dan melukai rasa keadilan masyarakat. Penerapan hukum berparadigma poitivistik dapat dilihat pada penalaran dengan metode deduktif. Semua fakta ditampung dalam norma, padahal fakta itu belumlah tentu sebagai perbuatan melawan hukum.

Tepatlah apa yang dikatakan oleh Bernard Arief Sidharta, bahwa interpretasi dalam silogisme bagaikan dalam sangkar besi (iron cage), karena jawaban (konklusi) diam-diam sebenarnya sudah tersedia dalam premis mayornya. Inilah yang terjadi dan dialami oleh Habib Rizieq Shihab dan para aktivis yang terjerat pasal pemufakatan makar.
Di sini terlihat pemenuhan fakta sebagi premis minor memang sudah diarahkan agar memenuhi premis mayor, sehingga menghasilkan konklusi yang tak terbantahkan.

Mengutip Barda Nawawi Arief, mengatakan bahwa dalam konteks Pancasila perlu dikembangkan keadilan bercirikan Indonesia, yaitu “keadilan Pancasila, yang mengandung makna “ keadilan berketuhanan”, “keadilan berkemanusiaan (humanistik)”, “keadilan yang demokratik, nasionalistik, dan berkeadila sosial”.

Ini berarti, keadilan yang ditegakkan juga bukan sekedar keadilan formal, tetapi keadilan substansial. Dalam penegakan keadilan substantif dibutuhkan kecerdasan spiritual para aparat penegak hukum dalam menegakan keadilan, tidak serta merta menerapkan pasal tanpa menemukan maknya yuridis dari peraturan yang bersangkutan.

Selanjutnya, dalam penerapan hukum yang responsif sebagaimana diajukan oleh Nonet dan Selznick hukum yang baik seharusnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekedar prosedur hukum. Hukum harus berkompeten dan juga adil, harus mampu mengenali keinginan publik dan punya komitmen terhadap tercapainya keadilan substantif.

Menurut paradigma hukum responsif, adanya tekanan-tekanan sosial di masyarakat seyogyanya dimaknai sebagai sumber pengetahuan dan kesempatan untuk mengoreksi diri, bukan sebaliknya dijadikan sebagai lawan yang harus dibidik dengan hukum pidana.

* Ahli Hukum & Pengurus Komisi Kumdang MUI

Tags: (Ahli Hukum & Pengurus Komisi Kumdang MUI)Refleksi tentang Penegakan Hukum di Indonesia
ShareTweetSend
Previous Post

Akhiri Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter terhadap Amin Rais!

Next Post

Humanity Food Truck dan Kebahagiaan Kaum Dhuafa Saat Berbuka Puasa

Next Post
Humanity Food Truck dan Kebahagiaan Kaum Dhuafa Saat Berbuka Puasa

Humanity Food Truck dan Kebahagiaan Kaum Dhuafa Saat Berbuka Puasa

Darul Qur’an Movie Festival 2017 Gelar Lomba Film Pendek Tingkat Nasional

Darul Qur’an Movie Festival 2017 Gelar Lomba Film Pendek Tingkat Nasional

Arab Saudi, Bahrain, Mesir dan UAE Umumkan ‘Daftar Individu-Organisasi Terkait Teror di Qatar’

Arab Saudi, Bahrain, Mesir dan UAE Umumkan ‘Daftar Individu-Organisasi Terkait Teror di Qatar'

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Refleksi tentang Penegakan Hukum di Indonesia

Refleksi tentang Penegakan Hukum di Indonesia

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.