• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mengukur Objektifitas Pembubaran Ormas HTI

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
A A
Hari Ini Kemenkumham Cabut Badan Hukum Perkumpulan HTI
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – Di tengah kegentingan utang negara dalam suasana melambung dan di perparah stabilitas ekonomi yang monoton bahkan cenderung merosot, negeri ini kembali dihebohkan oleh perpu nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Dan tepat rabu, 19 Juli 2017 pemerintah resmi mencabut status badan hukum ormas HTI. Artinya organisasi HTI resmi dibubarkan. Dalam konferensi pers pada 8 mei 2017, Menkopolhukam Wiranto mengatakan bahwa landasan utama pembubaran HTI ada tiga poin.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Sangat menarik untuk dicermati alasan pemerintah membubarkan HTI. Penulis akan mencoba menganalisis satu persatu. Pertama, bahwa HTI tidak berperan positif dalam pembangunan Nasional. Perlu diketahui bahwa HTI adalah Partai politik yang menjadikan Islam sebagai Ideologi atau asas gerakanya. Kedudukanya sama dengan partai-partai lainya yang ada di Indonesia. HTI bukan lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan atau yang sejenisnya. Lebih dari itu, HTI dalam aktivitasnya adalah dakwah pemikiran tanpa kekerasan.

Dan selama ini banyak kita menemukan HTI sangat gencar melancarkan kritik tanpa pandang bulu terutama kepada kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat atau dominan yang bertentangan dengan Islam. Kritik cerdas yakni bukan hanya menunjukan kesalahan atau kekeliruan pemerintah dalam mengambil kebijakan tetapi di ikuti pula dengan solusi yang solutif. HTI juga secara berkala mengsosialisasikan bahaya laten yang mengancam Indonesia. Dan setiap kegiatan HTI selalu berjalan tertib dan tidak pernah menimbulkan keributan di tengah-tengah masyarakat. HTI pula tidak ketinggalam ikut andil dalam musibah yang menimpa negeri ini seperti bencana alam , gempa bumi, banjir dll.

Dengan demikian sangat tidak logis dan tidak relevan ketika ada oknum yang mengatakan bahwa HTI tidak ikut andil positif dalam pembangunan Indonesia. Ini salah besar. Dan sangat disayangkan pernyataan tersebut keluar dari pemerintah sebagai pengayom rakyat. Seharusnya pemerintah mendukung gerakan HTI. Karena pengaruh keberadaanya sangat positif dan ikut andil dalam mengotrol suasana pemerintah dalam ancaman-ancaman penjajah.

Kedua, HTI dinilai bertentangan dengan pancasila UUD 1945. Pernyataan ini patut kita cermati lebih mendalam dan menyeluruh. Mengapa demikian ? Karena HTI adalah Organisasi yang berasaskan Islam. Dimana kita pahami bersama, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahwa negara ini mengakui akan adanya Tuhan atau berdiri atas dasar rahmat Tuhan yang maha esa. Dan apa yang dilakukan oleh HTI adalah upaya implementasi sila pertama, yakni menjalankan ajaran agama Islam. Mengajak kaum muslimin Indonesia untuk beragama dengan sempurna, baik dari segi individu, sosial, maupun negara. Ucapan pemerintah, HTI bertentangan dengan Pancasila sangat tidak berdasar. Pernyataan yang sangat keliru dan tidak obyektif. Pemerintah seharusnya tahu diri, selama ini banyak kebijakan mereka yang bertentangan dengan Pancasila. Sebut saja misalnya saat negara menggadaikan aset-aset negara kepada asing, draft undang-undang pesanan asing, OPM yang tumbuh subur di papua, SDA yang diserahkan kepada asing dan banyak gelagat pemerintah yang bertentangan dengan Pancasila. Patut dicurigai agenda untuk membubarkan HTI adalah bagian konspirasi invisible hand dengan memperalat pemerintah untuk tujuan jahat mereka.

Ketiga, Menurut Wiranto sebagai menkopolhukam, HTI telah menimbulkan benturan di tengah-tengah masyarakat, dan mengancam NKRI. Alasan ini tidak tepat dan jauh dari fakta. Aktivitas HTI tidak pernah ditemui menimbulkan keresahan apalah lagi sampai pada kericuhan. Dan jika membaca kitab-kitab HTI tidak pernah ada ajaran untuk melakukan kekerasan atau tindakan terorisme. Bahkan seruan HTI mengajak pada kedamaian. Mengajak untuk bersama menyelamatkan negeri Indonesia dari ancaman penjajah, neoliberalisme maupun neoimperialisme. Jadi lagi-lagi pemerintah salah kaprah dalam menilai HTI.

Sikap membubarkan HTI tersebut jika ditelisik menyeluruh menunjukan bahwa pemerintah sangat anti Islam. Hal ini berangkat dari fenomena sebelumnya sampai pada hari ini oleh pemerintah. Sebut saja pada kasus kriminalisasi ulana, perda miras, perda syariah, kasus ahok, khutbah dimesjid, dan masih banyak sikap pemerintah yang kontra terhadap Islam.

Perihal ini tidak boleh di biarkan. Umat Islam adalah bagian dari negeri ini yang berjuang tanpa pamrih saat mengusir penjajah. Maka sudah saatnya Umat Islam bersatu padu memegang konsisten pemikiran Islam. Dan melawan para komprador yang merongrong persatuan umat Islam untuk menegakan Agamanya. Lebih dari itu, perihal ini sebagai konsekuensi keimana kepada Allah SWT. Allah Akbar.

Penulis, Muhamad Akbar Ali

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Halu Oleo

Tags: headlinesHTIPerppu No 2 Tahun 2017
ShareTweetSend
Previous Post

Telegram Dilarang, Yusril Ihza Mahendra: Tidak Bisa Sepihak Tanpa Undang-Undang

Next Post

Ketika Ustadz Arifin Ilham Mengganti Terjemahan Al Qur’an Kementerian Agama

Next Post
Ketika Ustadz Arifin Ilham Mengganti Terjemahan Al Qur’an Kementerian Agama

Ketika Ustadz Arifin Ilham Mengganti Terjemahan Al Qur'an Kementerian Agama

Inilah Jawaban Kemenag Soal Pilihan Terjemahan Al Qur’an Ustadz Arifin Ilham

Inilah Jawaban Kemenag Soal Pilihan Terjemahan Al Qur’an Ustadz Arifin Ilham

Besok, Aliansi Indonesia Bela Masjid Al Aqsha Gelar Aksi Turun ke Jalan

Besok, Aliansi Indonesia Bela Masjid Al Aqsha Gelar Aksi Turun ke Jalan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Hari Ini Kemenkumham Cabut Badan Hukum Perkumpulan HTI

Mengukur Objektifitas Pembubaran Ormas HTI

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.