• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Soal Freeport, Kamu Kerja untuk Siapa, Sri?

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
A A
Soal Freeport, Kamu Kerja untuk Siapa, Sri?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – Tidak lama lagi Freeport bakal menikmati fasilitas perpajakan yang menggiurkan. Freeport lag-lagi mendapat keistimewaan. Draft beleid berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berisi keringanan pajak itu sekarang sudah di Sekretariat Negara (Setneg).

Dalam bab VII Pasal 14 RPP tersebut, disebutkan tarif PPh Freeport hanya 25%. Angka ini turun ketimbang PPh badan Freeport saat masih rezim Kontrak Karya (KK), yaitu 35%.  Tapi, Freeport menanggung bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan bagian pemerintah daerah sebesar 6%.

Gerangan siapakah tokoh di balik susutnya kewajiban perpajakan Freeport? Yup, benar. Orang itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI).

“Tentang penerimaan negara, RPP disusun Bu Sri Mulyani (Menkeu). Sedangkan menyangkut divestasi, baik waktu dan nilai ditangani tim gabungan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan, Senin (2/10).

Sepintas, ujung-ujungnya Freeport tetap membayar 35% sebagaimana sebelum menyandang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bahkan, sebagai pendisain peraturan pemerintah (PP) sebelumnya Sri mengatakan, nanti secara agregat ketentuan pajak Freeport akan lebih besar dari yang sekarang diterapkan. Benarkah demikian?

Ternyata tidak juga. Jika ditelisik lebih dalam, jumlah yang akan dibayar justru menjadi lebih rendah. Penjelasannya begini. Misalnya, laba operasi Freeport Rp 1.000.000 Sesuai ketentuan yang ada, Freeport harus membayar PPh Rp 350.000. Jumlah ini dihitung dari laba perusahaan sebelum dikurangi bunga utang dan pajak terutang alias EBITDA.

Di sisi lain, tambahan pajak bagian pemerintah pusat dan pemda 10% dihitung dari laba bersih. Maka dengan RPP baru tadi, Freeport membayar PPh Badan Rp 350.000 ditambah bagian pemerintah pusat dan daerah Rp 75.000 (laba operasi PPh Badan). Jadi total yang harus dibayar cuma Rp 325.000. Lebih rendah, kan?

Tunggu restu Freeport

Berkaca dari bocornya surat bos Freeport McMoran yang menolak skema divestasi saham 51%, sepertinya pemerintah tidak bermaksud buru-buru meluncurkan RPP tadi. Penundaan bukan dimaksudkan untuk memperoleh masukan publik, terutama menyangkut substansinya, melainkan justru guna meraih persetujuan Freeport. Untuk itu CEO Freeport McMoRan Inc. dijadwalkan bakal kembali bertandang pekan ini atau pekan depan untuk melanjutkan perundingan.

Bagaimana seandainya draft RPP yang memberi bonus keringanan pajak tadi tidak membuat Freeport happy? Akankah Sri kembali tergopoh-gopoh memperbarui kontennya agar lebih sesuai dengan keinganan si Amerika itu? Kalau, katakanlah, dia bermaksud keukeuh dengan draft yang disusunnya, maka untuk apa pula kehadiran CEO Freeport McMoran Richard Adkerson tetap dinanti?

Tapi, melihat rekam jejaknya selama ini, besar kemungkinan Sri bakal kembali menyesuaikan materi RPP agar bisa membuat Freeport senang. Tidak mustahil bila pemberlakuan RPP tersebut tetap akan menunggu restu Freeport.

Langkah minimal yang biasa ditunjukkannya adalah cenderung berdamai dan menghindari konforntasi dengan asing. Coba, tunjukkan bagaimana sikapnya atas surat Adkerson kepada Kementerian Keuangan yang berisi penolakan divestasi saham 51%. Adakah Sri mencak-mencak karena merasa terhina sebagaimana seharusnya? Ga juga, kan?  Padahal, surat itu jelas-jelas menunjukkan arogansi luar biasa dari orang asing yang mencari rejeki dari perut Bumi Pertiwi.

Menabrak Konstitusi

Apa yang dilakukan Sri sejatinya bertentangan dengan berbagai peraturan di atasnya. Tidak tanggung-tanggung, RPP tadi menabrak konstitusi, khususnya pasal 23 A. Pasal tersebut berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”.

Konstitusi mewajibkan pajak dan pungutan yang memaksa diatur dalam Undang-Undang. Dalam konteks pertambangan mineral dan batubara (Minerba), ketentuannya ada di UU No. 04/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Dengan keharusan  pajak diatur dengan UU, Konstitusi kita hendak memastikan pemungutan pajak juga dikendalikan dan diawasi oleh rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah ketentuan perpajakan lahir dalam bentuk UU, maka tidak boleh ada lagi pungutan yang bersifat memaksa dalam lingkup nasional, apalagi jika didasarkan pada peraturan yang secara hirarki lebih rendah daripada UU.

Keringanan perpajakan bagi Freeport juga melanggar UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tapi begitulah Sri, kalau untuk menyenangkan asing, seolah apa saja bisa dilakukan, termasuk melanggar konsititusi dan UU. Bukan main!

Bandingkan dengan yang dilakukan Sri terhadap rakyatnya sendiri. Masih ingat, bagaimana dia melahirkan sejumlah kebijakan untuk menggenjot penerimaan pajak? Kalau kepada rakyatnya sendiri, Sri begitu galak memalak berbagai pajak.

Sebut saja rencana pengenaan PPN untuk gula tebu rakyat. Dia juga pernah bermaksud menurunkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp4 juta menjadi sesuai upah minimum provinsi (UMP). Menteri yang sangat neolib itu juga pernah berencana menggandeng polisi untuk mendatangi rumah-rumah penduduk yang pajak kendaraannya belum dibayar.  Yang terbilang paling anyar, dia mewajibkan semua mahasiswa memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dalam soal pajak, Sri memang dikenal hobi mengurusi hal-hal serba printal-printil alias yang remeh-temeh. Dia sibuk menelisik apa saja dan apa lagi yang bisa dipalak dari rakyat kecil. Dia nyaris tidak pernah menyentuh para wajib pajak kakap. Kita tidak mendengar, misalnya, apa yang dilakukannya terhadap sejumlah taipan yang terbukti tidak punya NPWP.

Begitulah watak menteri neolib. Kepada rakyatnya sendiri bersikap galak bukan alang kepalang. Tapi saat berhadapan dengan kepentingan para raksasa atau majikan asingnya, dia tunduk lunglai. Bukan cuma itu, si menteri justru dengan semangat dan ikhlas membuat celah peraturan yang memungkinkan si bos menikmati berbagai fasilitas. Contohnya, ya keringanan pajak untuk Freeport itu.

So, apa yang kini tengah Sri lakukan untuk Freeport sekali lagi menunjukkan siapa dia sesungguhnya. Untuk kesekian kalinya, wajar jika publik bertanya, sebenarnya kamu bekerja untuk siapa, Sri? [RN]

 

Jakarta, 3 Oktober 2017

Penulis, Edy Mulyadi

Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)

Tags: freeportheadlinesSri Mulyani
ShareTweetSend
Previous Post

600.000 Penduduk Mengungsi dari Republik Afrika Tengah

Next Post

Hindari Kasus First Travel, Ombudsman Minta Kemenag Buat Aturan Umroh

Next Post
Hindari Kasus First Travel, Ombudsman Minta Kemenag Buat Aturan Umroh

Hindari Kasus First Travel, Ombudsman Minta Kemenag Buat Aturan Umroh

Takut Terulang Kasus First Travel, Kemenag Akan Tentukan Standar Biaya Umrah

Takut Terulang Kasus First Travel, Kemenag Akan Tentukan Standar Biaya Umrah

Serangan Teror Sasar Stasiun Saint-Charles di Marseille Prancis, 2 Korban Tewas

Polisi Prancis Berupaya Identifikasi Pelaku Serangan Pisau di Marseille, Diduga Berpaspor Tunisia

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

1 Mar 2025
Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

17 Dec 2024
Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

17 Dec 2024
Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

23 Nov 2024
Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

18 Nov 2024
Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

29 Oct 2024
Soal Freeport, Kamu Kerja untuk Siapa, Sri?

Soal Freeport, Kamu Kerja untuk Siapa, Sri?

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

NU Ditarget Syi’ah Akan Habis Tahun 2030, Imam Besar Masjid Istiqlal Kritik Pedas Said Aqil & Rais ‘Aam NU

NU Ditarget Syi’ah Akan Habis Tahun 2030, Imam Besar Masjid Istiqlal Kritik Pedas Said Aqil & Rais ‘Aam NU

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.