• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tahun 2018 Upah Buruh di DKI Jakarta Naik Sebesar Rp 3.648.035

2 Nov 2017
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Tahun 2018 Upah Buruh di DKI Jakarta Naik Sebesar Rp 3.648.035
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018. Keputusan itu diambil melalui berbagai pertimbangan dengan menyeimbangkan keinginan pengusaha dan buruh. “Kami menetapkan bahwa UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp 3.648.035,” kata Anies di Balai Kota, Rabu (1/11).

Sementara perwakilan serikat pekerja mengusulkan UMP sebesar Rp 3.917.398. Angka itu berpedoman pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka survei yakni Rp 3.603.531. Angka KHL yang disurvei tiga unsur Dewan Pengupahan yakni pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja di lima pasar di Jakarta sebesar Rp 3.149.631.

Anies berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2018 dapat membantu menggerakkan roda perekonomian di ibu kota negara itu. Anies menilai, kenaikan UMP DKI Jakarta sudah adil bagi semua.

Kata Anies, penetapkan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya. Anies mengucapkan terima kasihnya kepada Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno yang memimpin proses sampai keluarnya angka UMP DKI 2018.

Angka penetapan ini sama persis dengan yang diajukan Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur pengusaha Sarman Simanjorang sebelumnya mengatakan, UMP yang diajukan sebesar Rp 3.648.035. Besaran itu didasarkan pada PP 78 Tahun 2015.

UMP DKI tahun 2017 mencapai Rp 3.355.750 dan angka laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi berada di angka 8,71 persen. Setelah dihitung sesuai dengan aturan di PP tersebut dengan mengalikan UMP tahun sebelumnya dengan angka pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja didapat angka Rp 3.648.035.

Unsur serikat pekerja melakukan survei sendiri dan memperoleh KHL sebesar Rp 3.603.531. Dewan Pengupahan akhirnya mengajukan dua angka kepada Anies dan Sandi yakni Rp 3.648.035 dari unsur pengusaha dan Rp 3.917.398 dari koalisi buruh.

Pada akhirnya, penetapan UMP berada di bawah wewenang Anies selaku gubernur dan diresmikan melalui peraturan gubernur (pergub) paling lambat dikeluarkan 1 November. Anies-Sandi akhirnya menyetujui angka yang diusulkan dari unsur pengusaha sebesar Rp 3.648.035.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai, angka itu cukup adil untuk kedua belah pihak yakni buruh dan pengusaha. Sandi menyadari biaya hidup di DKI semakin tinggi. Maka UMP tahun 2018 harus lebih tinggi dari sebelumnya dengan menghitung inflasi dan variabel lainnya.

Sementara di sisi pengusaha, lanjut Sandi, harus dimengerti bahwa ekonomi secara umum relatif lesu. Karena itu Pemprov DKI tak ingin memperberat beban pengusaha. Pemprov, kata Sandi, akhirnya memberi subsidi pada dua komponen yakni transportasi dan biaya keseharian masyarakat.

Gratis Naik Transjakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selain menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2018, juga memberi subsidi dengan menggratiskan bus Transjakarta untuk menekan biaya transportasi para buruh.

Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno memerintahkan dirinya untuk mendata lebih detail terkait kebijakan ini. Dia mengaku diberi waktu dua bulan sebelum kebijakan ini diterapkan pada awal tahun depan.

“Jadi kami ditugaskan 1 Januari sudah jalan, kami punya waktu satu bulan untuk menciptakan skema sesuai arahan Pak Gubernur,” katanya, Kamis (2/11).

Budi mengatakan, PT Transjakarta akan kerjasama dengan bank untuk mendata lebih detail siapa yang mendapat fasilitas ini. Persyaratannya, kata dia, yakni tercatat sebagai pekerja dan berdomisili di DKI serta mendapatkan upah sebesar UMP. Mereka akan diberi kartu gratis Bus Transjakarta tersebut. “Ini yang akan menjadikan garis yang kita berikan, maksimal UMP. Kartunya ini bisa gratis,” ujar dia. (desastian)

Tags: anies baswedangubernur DKI Jakartaupah buruhupah minimum provinsi (UMP) tahun 2018
ShareTweetSend
Previous Post

PM Irak: Pasukan Pemerintah Kendalikan Penuh Wilayah Sengketa Antara Baghdad dan Erbil

Next Post

Beredar Kabar Terkait Registrasi Kartu, Kemenkominfo Berikan Klafirikasi

Next Post
Beredar Kabar Terkait Registrasi Kartu, Kemenkominfo Berikan Klafirikasi

Beredar Kabar Terkait Registrasi Kartu, Kemenkominfo Berikan Klafirikasi

Yes! Gubernur DKI Jakarta Tak Perpanjang Izin Hotel Alexis

Eks Karyawan Alexis akan Disalurkan ke Hotel-hotel Syariah

Registrasi Kartu untuk Keamanan dan Melindungi Masyarakat

Registrasi Kartu untuk Keamanan dan Melindungi Masyarakat

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Tahun 2018 Upah Buruh di DKI Jakarta Naik Sebesar Rp 3.648.035

Tahun 2018 Upah Buruh di DKI Jakarta Naik Sebesar Rp 3.648.035

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.