• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kisruh BPJS Bukti Kapitalisasi di Bidang Kesehatan

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Kisruh BPJS Bukti Kapitalisasi di Bidang Kesehatan

JAKARTA,21/03-LANGKAH KENAIKAN TARIF BPJS. Warga melintas di depan informasi pembuatan kartu BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (21/03). Dewan Perwakilan Rakyat akan menggunakan hak konstitusionalnya bila pemerintah tidak segera merevisi atau tetap mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan khususnya pasal 16F terkait dengan kenaikan besaran iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). KONTAN/Fransiskus Simbolon/21/03/2016

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Rosmita (Muslimah Peduli Umat)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program pemerintah dan wajib diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Kenapa dikatakan wajib? karena pemerintah akan memberikan sanksi administratif terhadap warga yang tidak ikut BPJS. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menjelaskan bahwa sanksi administratif itu berupa tidak akan terpenuhinya sejumlah pelayanan publik bagi warga yang tidak ikut kepersertaan BPJS. Seperti pembuatan eKTP, pembuatan SIM, atau pelayanan publik lainnya. Sebenarnya masyarakat bukan tidak mau punya jaminan kesehatan namun tidak semua orang mampu membayar iuran BPJS setiap bulan.

Iuran Kelas 1 = Rp80.000 per orang per bulan.

Iuran Kelas 2 = Rp51.000 per orang per bulan.

Iuran Kelas 3 = Rp25.500 per orang per bulan.

Iuran ini wajib dibayar tiap bulan dan peserta tidak boleh menunggak. Apabila peserta menunggak maka status kartu BPJS akan dihentikan sementara sampai peserta melunasi iuran yang tertunggak. Ini bukti bahwa BPJS bukanlah layanan kesehatan yang dijamin oleh negara, melainkan program asuransi yang dipaksakan oleh negara. Pelayanan kesehatan yang seharusnya diurus oleh negara malah diserahkan kepada BPJS, dan rakyat harus menanggung sendiri biaya kesehatan yang seharusnya dijamin oleh negara.

Meskipun ada JKN untuk rakyat miskin namun faktanya pelayanan kesehatan yang diberikan  tidak sesuai harapan. Diantaranya, ribetnya mengurus surat rujukan, penolakan yang dialami pasien-pasien BPJS, pemulangan paksa pasien BPJS yang belum sembuh total, pasien harus membayar lagi biaya yang tidak tertanggung BPJS, dan masih banyak lagi persoalan lainnya. Persoalan yang seharusnya tidak terjadi jika pelayanan kesehatan diambil alih oleh negara. BPJS yang sejatinya adalah perusahaan asuransi mulai berhitung untung rugi. Seperti dilansir dari merdeka.com ada 8 penyakit kronis yang tidak ditanggung oleh BPJS, yaitu penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia.

Belum lagi rencana BPJS kesehatan yang berupaya memangkas biaya yang harus ditanggung untuk persalinan. Yakni biaya perawatan bayi yang baru lahir. Kepala Humas BPJS kesehatan Nopi Hidayat mengakui, pihaknya memang terus melakukan kendali mutu pelayanan sejalan dengan pengendalian biaya. “Manfaat itu bukan dibatasi tapi memang ada keterbatasan dari sisi anggaran.” (Kontan.co.id, 18/7/2018).

Kalau sudah begini siapa lagi yang dirugikan, rakyat tentunya. Sudah harus bayar iuran tiap bulan tapi tetap tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal. Lalu dimana peran negara dalam mengurus rakyatnya? Jika dalam masalah pelayanan kesehatan saja negara lepas tangan.

Dalam Islam kesehatan adalah hak seluruh rakyat yang harus dipenuhi oleh negara tanpa memandang apakah dia muslim atau non muslim,  atau apakah dia kaya atau miskin? Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda, “Imam (khalifah) yang menjadi pemimpin manusia laksana penggembala. Hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari)

Oleh karena itu rakyat berhak mendapat pelayanan kesehatan secara gratis, dan negara wajib menjamin pelayanan kesehatan tsb tanpa membebani rakyat.

Dalam Shahih Muslim terdapat hadits dari Jabir bin Abdillah RA, dia berkata, ”Rasulullah SAW telah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Ka’ab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bin Ka’ab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu.” (HR Muslim no 2207). Terdapat pula hadits lain dengan maksud yang sama, dalam Al Mustadrak ‘Ala As Shahihain karya Imam Al Hakim, “Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, dia berkata,” Aku pernah sakit pada masa Umar bin Khaththab dengan sakit yang parah. Lalu Umar memanggil seorang dokter untukku, kemudian dokter itu menyuruhku diet (memantang memakan yang membahayakan) hingga aku harus menghisap biji kurma karena saking kerasnya diet itu.” (HR Al-Hakim, dalam Al-Mustadrak, Juz 4 no 7464).

Dari kedua hadits diatas jelas bahwa kesehatan rakyat adalah tanggung jawab negara tanpa harus membebani rakyat untuk membayar iuran tiap bulan. Pelayanan kesehatan yang maksimal dan gratis baru bisa dirasakan oleh rakyat apabila negara menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Tags: Kisruh BPJS Bukti Kapitalisasi di Bidang Kesehatan
ShareTweetSend
Previous Post

Jokowi Diminta Ultimatum Pendukungnya untuk Stop Hadang Aktivis 2019 Ganti Presiden

Next Post

Warga Mekkah Sambut Jamaah Haji Indonesia

Next Post
Warga Mekkah Sambut Jamaah Haji Indonesia

Warga Mekkah Sambut Jamaah Haji Indonesia

PKS: Hapus Stigmatisasi Umat Islam Anti NKRI

PKS: Hapus Stigmatisasi Umat Islam Anti NKRI

Mahasiswi IPB Itu Akhirnya Dibolehkan Kuliah Lagi

Mahasiswi IPB Itu Akhirnya Dibolehkan Kuliah Lagi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kisruh BPJS Bukti Kapitalisasi di Bidang Kesehatan

Kisruh BPJS Bukti Kapitalisasi di Bidang Kesehatan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.