• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Sidang Ustadz Suherman: Saksi Pendeta Enggan Tunjukkan KTP untuk Komparasi Tanda Tangan

5 Sep 2018
in Nasional, NEWS, Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Sidang Ustadz Suherman: Saksi Pendeta Enggan Tunjukkan KTP untuk Komparasi Tanda Tangan
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI (Panjimas.com) – Sidang lanjutan dengan terdakwa Ustadz Suherman kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Rabu (5/9/2018). Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan dari para saksi. JPU menghadirkan empat orang saksi.

Saksi pertama yang dipersidangan adalah Yohanes Nur, dalam kesaksiannya Yohanes menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan konten berisi perjanjian dukungan terhadap Rahmat Effendi dari WhatsApp grup komunitasnya. Pria yang berprofesi sebagai pendeta ini menjelaskan bahwa isi konten tersebut tidak benar, sebab dirinya merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Saat ditanya hakim mengenai siapa yang membuat dokumen tersebut, pria kelahiran Ambon ini mengaku tidak tahu siapa pembuat dokumen tersebut, “Saya tidak tahu siapa yang membuat dokumen tersebut,” kata Yohanes di hadapan majelis hakim.

“Tapi saya tidak pernah menandatangani, saya merasa dirugikan,” ujar Yohanes.

Ketika ditanya tim pengacara hukum Ustadz Suherman, Yohanes mengaku belum pernah diminta untuk membubuhkan spesimen tandatangan sebagai pembanding ketika menjalani pemeriksaan di tingkat kepolisian. Bahkan penyidik tidak pernah menunjukkan hasil uji forensik terkait otentifikasi dokumen yang dipermasalahkan.

Saat diminta untuk menunjukkan KTP sebagai bahan komparansi, saksi ini tidak berkenan menunjukkan kartu identitas miliknya.

Saksi kedua adalah Jokusport Silalahi, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengaku dirugikan oleh beredarnya dokumen perjanjian ‘Santa Clara’ tersebut.

“Saya merasa dirugikan karena nama saya dicantumkan dalam dokumen tersebut, dan tandatangan saya dipalsukan,” ujarnya di persidangan.

Pria kelahiran 18 juli 1965 ini menjelaskan bahwa dia mendapatkan konten dokumen perjanjian tersebut dari grup sosial media WhatsApp komunitasnya yang bernama ‘PGIS’.

Saat ditanya pengacara arti dari ‘PGIS’,  Jokusport menjelaskan, “Itu grup Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Setempat Bekasi”.

Pria yang mengaku sebagai Penatua PGI ini menyatakan keberatannya atas beredarnya dokumen perjanjian yang dimaksud.

“Saya keberatan nama saya dan tandatangan serta nama organisasi dicantumkan di dokumen tersebut, sebab gereja tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tuturnya.

Saksi berikutnya yang diperiksa bernama Keke, namanya tidak tercantum dalam dokumen perjanjian yang dimaksud dalam persidangan, namun dirinya mengaku mewakili ketuanya yang sedang sakit.

Wanita kelahiran Balikpapan ini menyatakan bahwa nama ketuanya  yang tercantum di dokumen tersebut. “Saya membawa surat kuasa (dari ketuanya),” kata Keke.

Saksi yang terakhir adalah Yustinus S Hariyanto, pria yang berprofesi sebagai pendeta katholik (Romo) ini mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Saat ditanya mengenai darimana dirinya mendapatkan konten tersebut, dari seseorang yang bernama Lasinus. Konten tersebut ditransmisikan oleh Lasinus melalui aplikasi WhatsApp.

Perkara ini muncul setelah viralnya dokumen  yang berisi perjanjian atau kesepakatan antara beberapa perwakilan gereja dengan calon Walikota Bekasi incumbent Rahmat Effendi.

Viralnya dokumen tersebut disikapi dengan pelaporan ke pihak kepolisian. Aparat Polres Kota Bekasi menangkap Ustadz Suherman karena dianggap ikut menyebarkan dokumen tersebut melalui jejaring media sosial WhatsApp. [AW/Amr]

Tags: headlinespendetaPN Kota Bekasisanta clarasidangUstadz Suherman
ShareTweetSend
Previous Post

Timses Prabowo-Sandi, Siapkan Jubir Khusus “Emak-emak” Keliling Indonesia

Next Post

Caleg PDIP Kapitra Ampera Bukan Lagi Pengacara Ustadz Abdul Somad

Next Post
Caleg PDIP Kapitra Ampera Bukan Lagi Pengacara Ustadz Abdul Somad

Caleg PDIP Kapitra Ampera Bukan Lagi Pengacara Ustadz Abdul Somad

Pesan Ayah kepada Sandiaga Uno : Jangan Pernah Tinggalkan Sholat!

Sandiaga Heran Azan Diributkan, Suara Knalpot Racing Dibiarkan

Beruntung Diamankan FPI, Jony Boyok tak Jadi “Bonyok” Lantaran Hina Ustadz Somad

Beruntung Diamankan FPI, Jony Boyok tak Jadi "Bonyok" Lantaran Hina Ustadz Somad

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Sidang Ustadz Suherman: Saksi Pendeta Enggan Tunjukkan KTP untuk Komparasi Tanda Tangan

Sidang Ustadz Suherman: Saksi Pendeta Enggan Tunjukkan KTP untuk Komparasi Tanda Tangan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.