• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dimana Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum? Negara Gagal Menjamin Warga Negaranya dari Ketakutan

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Dimana Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum? Negara Gagal Menjamin Warga Negaranya dari Ketakutan
0
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

[Konstitusi R.I.]

Amanat konstitusi tegas menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tidak boleh ada perlakuan berbeda atas dasar apapun, terhadap warga negara dalam kedudukannya dimuka hukum.

Setiap penelantaran kewajiban dan pelanggaran larangan konstitusi harus diberikan sanksi. Apalagi, jika norma larangan berikut sanksinya tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adanya dugaan pelanggaran hukum berupa mengabaikan larangan terhadap setiap orang yang ; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara, selayaknya secara hukum wajib diproses secara equal. Tidak boleh ada pembedaan, siapapun yang melakukan pelanggaran baik warga negara biasa, penegak hukum, pejabat Pemerintah, petinggi partai politik, atau pasangan capres dan cawapres tertentu.

Berdasarkan informasi yang diunggah oleh situs nawacita.co, terdapat photo Bendera Merah Putih atau Bendera Negara Indonesia yang ada logo partai PKB, dengan keterangan dibawah photo sebagai berikut “Cak Imin menerima bendera PKB dan bendera Jokowi-Makruf dari Cawapres KH Makruf Amin di DBL Arena, Surabaya, Sabtu (29/9/2018)”.

Merujuk ketentuan Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN, disebutkan :

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang ; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d”.

Adapun larangan mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara tertuang tegas pada ketentuan pasal 24 huruf d :

“Setiap orang dilarang: d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara”

Pada gelaran Aksi Bela Islam (ABI) ada seorang peserta aksi membawa bendera Merah Putih yang ada lafadz Tauhid yang ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan. Namun anehnya, pada kasus bendera merah putih yang diatasnya di cetak gambar atau tanda dari logo PKB kenapa dibiarkan ? Terhadap pelaku tidak diambil upaya hukum ? minimal dipanggil untuk diklarifikasi. Atau boleh saja secara terpisah, PKB memberikan klarifikasi atas insiden tersebut.

Jika hukum hanya ditegakkan kepada rakyat kecil, dan tidak diberlakukan kepada pejabat dan para pembesar, lantas dimana esesnsi konstitusi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum ?

Apakah politik hukum yang sedang dijalankan rezim adalah menindak tegas lawan politik melalui instrumen hukum sekaligus menjadi bunker kekuasaan untuk melindungi mitra koalisi dari jerat hukum? Jika negara telah demikian adanya, apakah negara ini masih bisa disebut negara hukum ?

Lantas jika demikian, dimana posisi negara dalam melaksanakan kewajiban memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan kepada segenap warga negara ? Bukankah setiap warga negara, akan merasa ketakutan dengan ancaman hukum yang berpotensi digunakan untuk menindas?

Penulis: Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH Pelita Umat

Tags: Ahmad KhozinudinLBH Pelita Umat
ShareTweetSend
Previous Post

Ustaz Muhammad Taufiq Bimbing Wanita Budha Masuk Islam

Next Post

Sekitar 200 Mayat Ditemukan di Kuburan Massal di Ethiopia Timur

Next Post
Sekitar 200 Mayat Ditemukan di Kuburan Massal di Ethiopia Timur

Sekitar 200 Mayat Ditemukan di Kuburan Massal di Ethiopia Timur

Prasangka Buruk dan Sentimen Anti-Islam Meningkat Tajam di Jerman

Prasangka Buruk dan Sentimen Anti-Islam Meningkat Tajam di Jerman

Wakil Walikota Karlskrona Swedia Diproses Hukum Atas Pernyataan Islamofobia

Wakil Walikota Karlskrona Swedia Diproses Hukum Atas Pernyataan Islamofobia

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Dimana Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum? Negara Gagal Menjamin Warga Negaranya dari Ketakutan

Dimana Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum? Negara Gagal Menjamin Warga Negaranya dari Ketakutan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.