• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Liberalisasi 54 Bidang Usaha Sama dengan Izin Penjarahan

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
A A
Liberalisasi 54 Bidang Usaha Sama dengan Izin Penjarahan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Asyari Usman, Penulis adalah wartawan senior

Panjimas.com — Tak mungkin pemerintah membuat kebijakan yang menyusahkan rakyatnya. Inilah aksioma umum yang berlaku di mana-mana. Tetapi, nyaris tak bisa dicerna kebijakan penyerahan 54 bidang usaha kecil-menengah (UMKM) kepada para pemodal asing. Sulit dipahami. Sebab, kita harus menjawab pertanyaan apakah liberalisasi bidang-bidang usaha kecil itu baik bagi rakyat?

Menurut hemat saya, hanya para penguasa dan pendukung merekalah yang akan menjawab “iya”. Bahkan, bisa jadi sebagian pendukung mereka pun terpaksa sepakat. Cuma, tak bisa melawan arus.

Yang jelas, inilah satu lagi janji kampanye Jokowi di pilpres 2014, dia langgar. Waktu itu, dia mengatakan pemerintah yang dia pimpin akan mempersulit investasi asing untuk sektor-sektor “milik rakyat”. Sekarang, usaha-usaha kecil bakal dimiliki asing 100 persen.

Bagi orang Indonesia, “liberalisasi” saja sudah sangat mengelisahkan. Apalagi liberalisasi yang dilakukan sampai ke hampir semua bidang usaha kecil seperti warnet atau transportasi online. Konon, penggergajian kayu atau pabrik rokok bisa dikelola oleh asing. Tidak ada sebutan lain untuk kebijakan kejam ini kecuali menghukum mati rakyat sendiri.

Orang yang waras tak akan melakukan pembebasan modal asing masuk sampai ke sudut-sudut negeri. Tapi, itulah faktanya. Setelah pemerintah yang dzolim dan tak pro-rakyat ini menaikkan harga segala macam keperluan pokok, sekarang mereka mengejar rakyat yang telah susah itu sampai ke lubang cacing.

Boleh dikatakan, tidak ada lagi jenis usaha yang dilindungi oleh negara. Pengupasan umbi-umbian pun akan diberikan kepada investor asing. Itulah keputusan penguasa gila yang tidak lagi mampu membedakan antara bahaya invasi ekonomi asing dan keperluan investasi untuk mendorong pertumbuhan domestik.

Melalui tangan Menko Perekonomian, penguasa membuka lebar-lebar pintu rumah Indonesia yang memang sedang dalam kondisi lapuk itu. Tak usah dibuka saja, sudah banyak maling yang mencuri. Sekarang, para maling itu diberi izin resmi untuk menguras Indonesia. Menjarah negara dan rakyat. Bagi saya, itulah yang dimaksud dengan relaksasi lewat kebijakan ekonomi ke-16, sebagaimana mereka sebut.

Tak lama lagi warnet lokal Anda akan dikelola oleh orang yang tak Anda kenal selama ini. Jasa transportasi daring (online), bakal diserbu pemodal luar. Begitu juga jasa survey kualitas dan survey kuantitas. Bisnis gedung-gedung untuk acara kesenian maupun serbaguna, juga akan diberikan kepada orang asing. Industri perfilman, tak luput. Para pembuat film-film animasi bersiap-siaplah menghadapi invasi asing.

Memang lebih banyak jenis usaha kelas atas yang diserahkan kepada orang asing. Tetapi, jenis-jenis usaha yang bisa dikembangkan oleh anak negeri, bakalan dirampas juga oleh pemodal asing. Bahkan, pengelolaan ekowisata (wisata lingkungan) pun ikut diliberalkan. Luar biasa!

Bisnis retail online adalah salah satu yang diperkirakan akan menjamur. Begitu juga pengolahan kayu. Setidaknya ada enam macam usaha berbasis kayu yang diobral kepada investror asing. Termasuk kayu veneer, kayu lapis, kayu serpih, dll. Budidaya karang hias pun akan diserahkan kepada orang luar. Seratus persen!

Sekarang mari kita lihat, orang asing manakah yang paling mungkin menyerbu Indonesia melalui liberalisasi 54 macam bisnis itu?

Kecil kemungkinan orang Jepang, Amerika, Inggris, Prancis, Jerman, dan negara-negara Eropa lainnya akan tertarik menerjuni bisnis UMKM. Mohon maaf, kalau dilihat dari perilaku investasi RRC yang ada sekarang ini, besar kemungkinan untuk merekalah liberalisasi 54 bidang usaha itu dilakukan. Bagaikan ada kesepakatan bawah tangan dengan mereka. Wallahu a’lam.

Tengok saja siapa yang “kemaruk” membawa pekerja sendiri mentang-mentang mereka bawa modal ke sini. Orang-orang RRC, bukan?

Jadi, hampir pasti merekalah yang akan mendominasi 54 bidang usaha yang dibebaskan dari daftar terlarang itu. Karena mereka terkenal main borong habis. Pekerjaan aduk semen pun mereka lakukan sendiri di proyek-proyek yang didanai RRC.

Kalau pun ada investor UMKM selain RRC yang tertarik buat warnet, bisnis jasa ojek atau angkutan mobil online, paling-paling mereka datang dari Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja, dll. Tetapi saya malah yakin orang RRC yang akan banyak masuk ke sini. Tapi tidak tertutup juga kemungkinan Singapura yang sedang banyak duit, ingin menguasai telekomunikasi dan

Terkahir, marilah bersiap-siap menghadapi kebijakan berikutnya dari pemerintah Jokowi. Bersiap-siap untuk menyerahkan bisnis retail makanan (istilah keren untuk warteg atau mie pikul) Anda kepada pemodal asing. Bagus juga pasang kuda-kuda untuk melihat para pedagang asongan sayur dan buah-buahan hilir-mudik di lingkungan Anda.

Semoga saja penyerahan 54 jenis usaha itu tidak menjadi pintu penjarahan Indonesia oleh para investor rakus dari mancanegara.

Tags: 54 sektor usaha 100 persen boleh dimiliki asingasyari usmanheadlinesLiberalisasi 54 Bidang Usaha Sama
ShareTweetSend
Previous Post

Inilah Daftar 54 Bidang Usaha yang Bisa Dimiliki Asing 100%

Next Post

Milad 106 Tahun Muhammadiyah: Ta’awun untuk Negeri

Next Post
Milad 106 Tahun Muhammadiyah: Ta’awun untuk Negeri

Milad 106 Tahun Muhammadiyah: Ta’awun untuk Negeri

Ciri Gerakan Muhammadiyah: Membela Kaum Miskin, Lemah dan Tertindas

Ciri Gerakan Muhammadiyah: Membela Kaum Miskin, Lemah dan Tertindas

Festival Sejuta Maulid Digelar di 63 Kelurahan Kota Depok

Festival Sejuta Maulid Digelar di 63 Kelurahan Kota Depok

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Liberalisasi 54 Bidang Usaha Sama dengan Izin Penjarahan

Liberalisasi 54 Bidang Usaha Sama dengan Izin Penjarahan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.