• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Demi Hukum, La Nyalla Mataliti Harus Diproses Pidana

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Tolak Dugaan Tertibnya SKKPH Komnas HAM RI kepada Eks PKI
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – “Saya datang ke beliau (Jokowi), saya minta maaf. Bahwa saya yang isukan Pak Jokowi PKI. Saya yang fitnah Pak Jokowi Kristen, China. Saya yang sebarkan (Tabloid) Obor Rakyat di Jawa Timur, Madura. Akhirnya saya datang ke beliau dan sampaikan, saya mau minta maaf tiga kali. Alhamdulillah dimaafkan, ya sudah,” kata La Nyalla saat berkunjung ke kediaman Ma’ruf Amin di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Selasa (liputan6.com, 11/12/2018).

Ada tiga substansi dugaan tindak pidana yang yang dilakukan oleh La Nyalla Mattaliti :

Pertama, dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan pasal 310 KUHP atau pasal 27 ayat (3) UU ITE jika didistribusikan melalui media elektronik, merujuk pernyataan La Nyalla yang menyebut Jokowi PKI, Kristen & China.

Kedua, dugaan tindak pidana menebar kebencian dan SARA jika didistribusikan melalui media elektronik atau melanggar UU penghapusan RAS dan Etnis, khususnya pasal 28 ayat (2) UU ITE dan pasal 16 UU No. 40/2009, merujuk pernyataan La Nyalla yang menyebut Jokowi Kristen & China.

Ketiga, dugaan tindak pidana menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran ditengah publik, khususnya merujuk Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, merujuk pernyataan La Nyalla yang menyebut Jokowi PKI, Kristen & China.

Perlu diketahui, La Nyalla tidak dapat dipersoalkan dengan pidana penghinaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP. Sebab, MK telah membatalkan pasal penghinaan Presiden melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

La Nyalla menyatakan telah mengakui perbuatan dan meminta maaf kepada Pak Jokowi. Permintaan maaf La Nyalla dan permaafan Pak Jokowi tidak menghilangkan unsur pidana yang telah dilakukan.

La Nyalla, hanya terbebas dari kasus pertama yakni dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan pasal 310 KUHP atau pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebab, karena pasal ini terkategori delik aduan. Sepanjang Pak Jokowi tidak melapor ke penyidik, La Nyalla tak dapat dipersoalkan secara hukum berdasarkan pasal fitnah dan/atau pencemaran nama baik.

Namun, kasus kedua dan kasus ketiga berupa dugaan tindak pidana menebar kebencian dan SARA, melanggar UU penghapusan RAS dan Etnis (seperti diterapkan pada kasus Habib Bahar Bin Smith) dan tindak pidana menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran ditengah publik (seperti kasus Ratna Sarumpaet), sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. pasal 16 UU No. 40/2009 Jo. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946, ADALAH DELIK PIDANA UMUM YANG BISA LANGSUNG DIPROSES OLEH PENYIDIK TANPA PERLU ADUAN DARI PAK JOKOWI. Permintaan maaf dan pemberian maaf, tidak menghilangkan undur pidana. Permintaan maaf dan pemberian maaf hanya bisa dijadikan alasan yang meringankan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan.

Karena itu, demi hukum, demi asas persamaan dimuka hukum, demi keadilan dan kepastian hukum, LA NYALLA HARUS DIPROSES PIDANA. Jika tidak, maka benarlah anggapan publik bahwa hukum diterapkan secara tebang pilih. Tajam kepada oposisi, sementara tumpul kepada siapapun yang merapat ke rezim Jokowi.

Dalam prosesnya, La Nyalla juga wajib ditahan saat berstatus sebagai tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lagi. Seseorang yang mampu berdusta dan menebar fitnah ditengah publik, sangat mungkin untuk mengulangi perbuatannya, meskipun kemungkinan itu tidak lagi ditujukan kepada Pak Jokowi. Lawan politik Pak Jokowi, sangat berpotensi menjadi korban Fitnah dan dusta yang mungkin diproduksi La Nyalla.

Penulis: Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT

Tags: Ketua Lbh pelita umat ahmad KhozinudinLa nyalla mataliti
ShareTweetSend
Previous Post

Ciptakan Suasana Sosial Media yang Kondusif MUI Gelar Seminar

Next Post

Pasukan Zionis Israel Bunuh 2 Warga Palestina di Ramallah

Next Post
Pasukan Zionis Israel Bunuh 2 Warga Palestina di Ramallah

Pasukan Zionis Israel Bunuh 2 Warga Palestina di Ramallah

Hamas Berkomitmen Rekonsiliasi Dengan Fatah, Reformasi PLO, dan Tolak Pendudukan Israel

Hamas Berkomitmen Rekonsiliasi Dengan Fatah, Reformasi PLO, dan Tolak Pendudukan Israel

Tuntut Kenaikan Upah, 15.000 Warga Prancis Mulai Gelombang Protes Baru

Tuntut Kenaikan Upah, 15.000 Warga Prancis Mulai Gelombang Protes Baru

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Tolak Dugaan Tertibnya SKKPH Komnas HAM RI kepada Eks PKI

Demi Hukum, La Nyalla Mataliti Harus Diproses Pidana

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.