• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Skenario Menggugurkan Praperadilan Kedua IB HRS

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
A A
Innalillahi, Habib Rizieq Ditahan Di Rutan Narkoba
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.

(Ahli Hukum Pidana)

Sidang praperadilan yang menguji tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap IB HRS telah berakhir pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 dan masing-masing pihak telah menyampaikan kesimpulannya. Kini tinggal menunggu pembacaan putusan Hakim, apakah mengabulkan permohonan kuasa hukum IB HRS atau menolaknya.

Perlu disampaikan bahwa penetapan status tersangka dengan penangkapan dan penahanan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Namun demikian, masing-masingnya dapat dibedakan dan oleh karena itu menjadi objek praperadilan yang berbeda, walaupun dengan subjek yang sama (in casu IB HRS).

Dengan demikian, dalam proses penyidikan yang didalamnya termasuk penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan memiliki keterhubungan dengan dua alat bukti minimal, pemeriksaan calon tersangka, dan pemenuhan unsur delik yang disangkakan.

Tidak mungkin dilakukan penangkapan dan penahanan apabila sebelumnya belum ditetapkan status tersangka. Tidak mungkin ada penetapan status tersangka tanpa sebelumnya ada proses penyidikan dan sebelumnya penyelidikan.

Pada sidang praperadilan kedua ini, pihak pemohon mendalilkan bahwa penangkapan dan penahanan tehadap IB HRS tidak sah, sebab belum dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai calon tersangka sebagaimana dimaksudkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Dapat disebutkan disini beberapa putusan dikabulkannya permohonan praperadilan terkait tidak sahnya penetapan tersangka dikarenakan tidak adanya pemeriksaan calon tersangka, yaitu: Putusan Nomor 67/Pid.Prap/2015/PN. Jkt.Sel, Pemohon: Dahlan Iskan; Putusan Nomor 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, Pemohon: Dr. H. Ilham Arief Sirajuddin; dan Putusan Nomor 19/Pid.Prap/2016/PN.Sby, Pemohon: Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Lebih lanjut, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa frasa “bukti permulaan”, bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 184 KUHAP.

Dua alat bukti minimal dimaksudkan dalam rangka membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Membuat terang tindak pidana adalah dalam hal mengetahui secara jelas tindak pidana apa yang terjadi dan kemudian terpenuhinya unsur pasal yang akan diterapkan kepada pelaku. Unsur pasal dimaksud adalah adalah unsur objektif (actus reus) dan unsur subjektif (mens rea). Penyidikan sebagai suatu proses tidak selalu harus menghasilkan produk berupa penetapan status tersangka.

Penetapan status tersangka harus memenuhi adanya dua alat bukti minimal, pemeriksaan pendahuluan terhadap calon tersangka dan terpenuhinya unsur objektif (actus reus) dan unsur subjektif (mens rea) dan keterhubungan keduanya. Dengan demikian menjadi jelas bahwa pemeriksaan calon tersangka demikian penting sebab berkaitan dengan dua alat bukti minimal dan pemenuhan unsur pasal yang akan dikenakan.

Kemudian, terkait dengan sidang pokok perkara yang dijadwalkan pada hari Selasa, tanggal 16 Maret yang akan datang menimbulkan pertanyaan serius. Disini dipersoalkan bagaimana keberadaan putusan praperadilan yang menurut informasi akan dibacakan pada hari Rabu tanggal 17 Maret.

Jika informasi tersebut benar adanya, maka akan berdampak pada putusan praperadilan a quo. Hakim praperadilan dapat menyatakan gugurnya permohonan praperadilan dengan alasan telah dilangsungkan sidang pertama terhadap pokok perkara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa”, tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.” Sidang pertama dimaksud adalah pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum.

Menjadi lain halnya, jika putusan praperadilan dibacakan pada hari Senin, sehari sebelum sidang pokok perkara. Seandainya putusan praperadilan mengabulkan permohonan, maka IB HRS harus dikeluarkan dari tahanan. Adapun pelaksanaan sidang pokok perkara tetap dilangsungkan dan IB HRS mengikuti seluruh rangkaian persidangan secara langsung.

Pada prinsipnya, kehadiran Terdakwa dalam persidangan merupakan suatu keharusan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 154 KUHAP. Seiring dengan pandemi Covid-19 kehadiran secara daring pada Terdakwa berlaku tidak tetap, ada yang dilakukan secara langsung seperti dalam kasus Djoko Tjandra.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan perihal kehadiran IB HRS dalam persidangan ditentukan oleh putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur apakah akan dilakukan secara off line ataukah on line tergantung dari putusan praperadilan tersebut. Jika tidak dikabulkan, maka kemungkinan besar akan dilakukan secara on line.

Begitupun jika putusan menyatakan gugurnya permohonan praperadilan dengan alasan telah dilangsungkan sidang pertama terhadap pokok perkara. Penulis berpendapat kehadiran IB HRS secara fisik dipersidangan sepertinya tidak dikehendaki dan oleh karenanya belaku secara daring. Terlebih lagi, jika putusan praperadilan menyatakan gugurnya permohonan praperadilan, maka menutup peluang hadirnya IB HRS secara langsung.

Jakarta, 14 Maret 2021.

Tags: Habib Rizieqheadlineskm 50pra peradilan
ShareTweetSend
Previous Post

Penangkapan dan Penahanan Habib Rizieq Tidak Sah

Next Post

MUI Prihatin dan Berharap Konflik di Yaman Segera Berakhir

Next Post
MUI Prihatin dan Berharap Konflik di Yaman Segera Berakhir

MUI Prihatin dan Berharap Konflik di Yaman Segera Berakhir

MUI : Dunia Islam Perlu Mengambil Langkah Terhadap Kebijakan Srilanka yang Diskriminatif Terhadap Muslim

MUI : Dunia Islam Perlu Mengambil Langkah Terhadap Kebijakan Srilanka yang Diskriminatif Terhadap Muslim

Konjen RI Jeddah: Jangan Bayangkan Indahnya Saja, Tapi Juga Pahitnya Bekerja di Negeri Orang

Konjen RI Jeddah: Jangan Bayangkan Indahnya Saja, Tapi Juga Pahitnya Bekerja di Negeri Orang

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Innalillahi, Habib Rizieq Ditahan Di Rutan Narkoba

Skenario Menggugurkan Praperadilan Kedua IB HRS

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.