• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

3 Nama Aparat Tersangka KM-50 Ghoib, Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Korban

8 Apr 2021
in Nasional, NEWS, Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
3 Nama Aparat Tersangka KM-50 Ghoib, Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Korban
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Bareskrim Polri menaikkan status tiga tersangka anggota Kepolisian menjadi tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing dalam peristiwa KM-50 yang mematikan 6 laskar FPI. Hal itu disampaikan oleh Karo Penwas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Selasa (6/4/2021) lalu.

“Terkait peristiwa KM 50, di sana ditetapkan tiga anggota Polri sebagai terlapor dan pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Km 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga tersangka,” ujarnya.

Brigjen Rusdi menyebut bahwa salah satu tersangka bernama Elwira Pryadi Zendrato meninggal dunia karena kecelakaan pada 3 januari 2021. Meskipun menurut investigasi Tempo yang dikutip Panjimas.com sebelumnya, menyebutkan bahwa nama EPZ tidak terdaftar sebagai salah satu anggota yang terlibat dalam kasus penembakan itu. Namun sampai pada hari ini, Kepolisian masih menetapkan EPZ sebagai salah satu terlapor. Dengan informasi meninggalnya EPZ dan berhentinya penyidikan dengan mengutip pasal 109 KUHP, kini tinggal 2 tersangka yang akan dilanjutkan proses penyidikan selanjutnya.

Dari 3 tersangka yang dalam pengumumannya tersebut merupakan anggota Polda Metro Jaya, 1 meninggal dunia yang kemudian namanya diumumkan secara transparan, namun 2 tersangka yang tersisa sampai saat ini tidak diumumkan secara jelas.

Kuasa hukum keluarga korban KM-50, Hariadi Nasution menilai bahwa penyebab Kepolisian tidak menyebut nama, inisial atau asal satuan para pelaku tersebut salah satunya karena takut jika pelaku membeberkan nama komandan yang memberi perintah. Sehingga pelaku lapangan enggan mengambil resiko diberhentikan dari dinas Polri dan kehilangan sumber penghasilannya.

“Kalau pelaku lapangan nanti nyanyi di pengadilan tentang perintah komandan, maka tentu saja semua skenario rencana pembunuhan yang sistematis akan terbongkar. Makanya para dalang dan aktor intelektual dibelakang skenario pembunuhan 6 laskar ini masih belum mau membeberkan siapa pelaku,” ujarnya.

Advokat yang sering disapa Ombat tersebut, menduga bahwa belum adanya persetujuan dan kepastian pihak yang dikorbankan untuk tidak membuka suara tentang komando yang diterima. Sebagaimana dua anggota Kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang akhirnya publik meragukan dan justru menjadi polemik. Terlebih tersangka hanya dijatahui hukuman 1 tahun penjara.

Menurut dugaannya, bukan Polisi level bawah, melainkan adanya tim eksekutor di luar Polda yang memiliki wewenang lebih besar dan sangat berkuasa sehingga mampu menghambat penuntasan kasus pembunuhan 6 laskar tersebut.

“Membunuh saja mereka sanggup dan merasa punya wewenang apalagi sekedar menghentikan perkara. Karena pihak pelaku sesungguhnya ini bahkan bisa menjadikan perkara hukum apapun yang dianggap menghalangi kepentingan mereka. Jadi bisa dibayangkan besarnya kekuasaan para pelaku sesungguhnya ini,” pungkasnya.

Tags: FPIheadlineskm 50laskarombat nasution
ShareTweetSend
Previous Post

Pesan HRS Dalam Persidangan : Kewajiban Kita Berjuang, Bukan Menang

Next Post

Indonesia Dipastikan Belum Bisa Mengirim Jamaah Umrah Ramadan Tahun Ini

Next Post
Indonesia Dipastikan Belum Bisa Mengirim Jamaah Umrah Ramadan Tahun Ini

Indonesia Dipastikan Belum Bisa Mengirim Jamaah Umrah Ramadan Tahun Ini

Ditjen Bimas Islam : Praktik Rentenir di Masyarakat Akan Hilang Jika Umat Jauhi Riba

Ditjen Bimas Islam : Praktik Rentenir di Masyarakat Akan Hilang Jika Umat Jauhi Riba

Penentuan Awal Ramadan Akan Dilakukan Pada 12 April, Ini Lokasi Rukyatul Hilal

Penentuan Awal Ramadan Akan Dilakukan Pada 12 April, Ini Lokasi Rukyatul Hilal

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
3 Nama Aparat Tersangka KM-50 Ghoib, Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Korban

3 Nama Aparat Tersangka KM-50 Ghoib, Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Korban

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.