• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Legalisasi Honorer jadi Outsourcing, Benarkah Sejahtera?

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
A A
Legalisasi Honorer jadi Outsourcing, Benarkah Sejahtera?
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Farra Ismarosa

Tenaga Honorer yang sering kita ketahui sebagai pegawai tidak tetap atau belum tetap ini menjadi pembahasan akhir akhir ini. Pasalnya status kepegawaian mereka tahun depan terancam dihapus. Padahal di negri kita tercinta, Tenaga Honorer masih lumayan banyak. Entah dari badan pendidik, administrative, maupun yang lainnya. Tak hanya itu, menjadi pegawai honorer yang dilakoni tahun menahun oleh mereka juga dijadikan ladang masyarakat untk mencari kehidupan yang layak dan diharapkan dapat menjadi sarana penyaluran keahlian mereka agar dapat bermanfaat bagi sekitar. Tapi bagaimana jika status kepegawaian mereka terancam dihapus pemerintah?

Dilansir dari Republika, pada Ahad (5/6/22), Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menyatakan dalam siaran pers nya tentang kebijakan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Ia melanjutkan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatan kesejahteraan, sebab sebelumnya banyak direkrut dari sistem yang tidak jelas, yaitu dari masing masing instansi, tidak atas kehendak pemerintah pusat. Sehingga hal itu kerap menjadikan tenaga honorer mendapat gaji dibawah UMR karena bergantung dengan kemampuan instansi masing masing.

Dengan dihapusnya, pemerintah berharap para pekerja dapat dialihkan menjadi tenaga tambahan dalam setiap perusahaaan atau instansi sesuai kebutuhan. Yaitu dengan model pengangkatan secara outsourcing.

Dari Pegawai Honorer jadi Pekerja Outsourcing

Sistem Outsourcing yang dianggap solusi untuk kesejaheraan Tenaga Honorer sepertinya tidak menjadi solusi yang tepat. Karena yang kita tahu, sistem buah dari kapitalis selalu punya kekurangan. Bahkan kemungkinan besar perubahan ini tidak memberi kepastian nasib pekerja menjadi lebih layak. Pasalnya penggunaan pihak ketiga dalam suatu perusahaan mengakibatkan kontrak kerja yang cenderung lebih singkat. Selain itu upah mereka tak banyak berubah dari menjadi Tenaga Honorer ke Outsoucing, dikarenakan upah ditentukan dari instansi yang mempekerjakan pegawai, bukan dari pihak yang menggunakan tenaga kerja.  Tak hanya itu, sistem Outsourcing ini juga memberi kemungkinan mengecilnya lapangan kerja, karena pekerja hanya diangkat sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan instansi masing masing. Biasanya pekerja Outsourcing juga tidak diletakkan pada kegiatan utama bisnis karena ditakutkan terjadi peluang bocornya informasi. Lantas bagaimana bisa gaj imereka lebih baik atau setara UMR jikalau UMR sendiri kadang bukan menjadi patokan yang mencukupi seperti yang kita ketahui. Dari sini jelas Outsourcing tidak menyelesaikan masalah secara tuntas karena lahir dari buah sistem yang menciptakan akibat itu sendiri. Yakni Kapitalis yang kebobrokannya sudah tampak nyata. Tak ayal, bukannya membawa kesejahteraan, tapi malah membawa kesulitan yang berkelanjutan.

Solusi Islam Terhadap Ini      

Dalam Islam, seorang muslim yang memiliki kemampuan dan memikul tanggung jawab keluarga diwajibkan untui berikhtiar dalam menjemput  rizki Allah, tidak berdiam diri dan berpangku tangan. Cara yang ditawarkan islam pun beragam, tentunya halal dan baik.  Salah satunya bekerja dengan metode kontrak sewa atau yang lebih dikenal dengan nama Ijaroh dalam Islam. Ijaroh sendiri adalah kontrak atas jasa atau manfaat yang memiliki nilai ekonomis (maqsudah). Diketahui pekerjaannya, dapat diserahterimakan, dan legal dengan menggunakan honor transaksi yang jelas dan diketahui, dengan bukti yang dan ciri yang bisa menghilangkan ketidakjelasan. Sebab Nabi saw. pernah bersabda:

Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya. (HR ad Daruquthni)

Dalil pensyariatan Ijaroh seperti tertera dalam firman Allah swt dalam QS. At Talaq ayat 6:

Kemudian apabila mereka menyusukan untuk anak anak kalian maka berikanlah mereka upah upah menyusu mereka

Dalam Islam, upah kompensasi diukur berdasarkan jasanya, bukan dari tenaga yang dicurahkan, karena jerih payah secara mutlak tidak pernah dinilai dalam menentukan besar kecilnya upah, meskipun tetap harus diperhatikan. Selain itu, pemerintah juga jendaknya memberikan akses yang mudah bagi rakyat, juga memikirkan solusi agar jumlah para pekerja bisa tertampung dengan baik. Selain itu, juga tidak menyulitkan rekrutmen dengan didasari materi, tetapi memberi kemudahan dan menghasung bekerja dengan mengiringi mengharap ridho Allah. Sedangkan hasil akhir seorang muslim wajibb bertawakkal dan ikhlas dalam menerima ketentuan Nya. Karena melakukan amal sesuai kaidah kausalitas dan tawakkal adalah dua hal yang berbeda, dan keduanya akan diberi pahal masing masing.

Begitulah Islam yang sempurna memberi solusi bijak pada setiap persoalan hidup. Hendaknya kita seorang hamba mengembalikan kesulitan dunia pada syariat yang shohih , menggunakan hukum hukum Allah dan berpegang teguh padaNya.

Wallahu álam biishowab

ShareTweetSend
Previous Post

Dirjen PHU : Tidak Cukup Waktu Proses Kuota Tambahan, Saudi Pahami Penjelasan Indonesia

Next Post

Beri Rasa Aman, Petugas Khusus Masjidil Haram Diperkuat

Next Post
Beri Rasa Aman, Petugas Khusus Masjidil Haram Diperkuat

Beri Rasa Aman, Petugas Khusus Masjidil Haram Diperkuat

Bus Haji Dipersiapkan Untuk Jemaah Sakit Saat Wukuf

Bus Haji Dipersiapkan Untuk Jemaah Sakit Saat Wukuf

MER-C : Tolak Kehadiran Timnas Israel di Indonesia

MER-C : Tolak Kehadiran Timnas Israel di Indonesia

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Legalisasi Honorer jadi Outsourcing, Benarkah Sejahtera?

Legalisasi Honorer jadi Outsourcing, Benarkah Sejahtera?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.