• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bagaimana Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
A A
Bagaimana Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan
0
SHARES
687
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, apakah hukumnya kita meninggalkan shalat Jumat disebabkan pekerjaan yang tidak bisa kita tinggalkan atau karena sistem dan waktu kerja di tempat kita bekerja yang tidak memungkinkan kita untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat?

Hamba Allah.

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Dalam Islam, shalat Jumat merupakan syiar agama Allah yang sangat penting dan wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim laki-laki yang telah baligh dan berakal, tidak dalam perjalanan serta tidak ada halangan syar’i yang menghalanginya untuk melaksanakannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ‌ اللَّـهِ وَذَرُ‌وا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ‌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Surat al-Jum’ah [62]: 9).

Dan setiap Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat Jumat tidak boleh sama sekali meninggalkannya tanpa ada alasan atau halangan syar’i yang membolehkannya untuk tidak melaksanakannya karena itu merupakan dosa besar (min al-kabair). Banyak sekali hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menegaskan ancaman bagi kaum muslimin yang berani untuk meninggalkan shalat Jumat tanpa ada halangan syar’i, di antaranya adalah:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “لينتهين أقوام عن ودعهم الجمعات أو ليختمن الله على قلوبهم ثم ليكونن من الغافلين

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW. bersabda: “Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau (kalau tidak maka) Allah akan mengunci hati-hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang-orang yang lalai.” (Riwayat Muslim).

عن ابن مسعود رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لقوم يتخلفون عن الجمعة: (لقد هممت أن آمر رجلاً يصلي بالناس ثم أحرق على رجال يتخلفون عن الجمعة بيوتهم

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra. bahwasanya Nabi SAW. bersabda kepada orang-orang yang meninggalkan sholat Jum’at, “Sungguh saya bertekad untuk memerintahkan seseorang mengimami shalat bagi manusia, kemudian saya bakar rumah orang-orang yang meninggalkan (shalat) Jumat”. (Riwayat Muslim).

روى أبو الجعد الضمري رضي الله عنه: أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: “من ترك ثلاث جمع تهاونا من غير عذر طبع الله على قلبه

Abu Ja’d al-Dhamari meriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda, “Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup mati hatinya.” (Riwayat Abu Daud, Tirmizi, al-Nasa`i dan Ibnu Majah).

Oleh karena itu, dalam memilih pekerjaan umat Islam harus memilih dan mencari pekerjaan serta tempat kerja yang memungkinkan dia untuk melaksanakan ibadah dan syiar-syiar agama Allah yang diwajibkan. Meskipun terkadang penghasilannya lebih sedikit dibandingkan pekerjaan atau tempat kerja yang lain. Karena nilai materi yang kita dapatkan tapi dengan meninggalkan kewajiban kita sebagai Muslim itu tidak dapat dibandingkan dengan nilai ibadah kepada Allah Ta’ala. Dan Allah telah menjanjikan bahwa barangsiapa yang bertaqwa kepada-Nya maka dia akan memberikan solusi bagi masalah-masalahnya dan akan memberikannya rezeki dari arah yang tidak dia sangka-sangka.

وَمَن يَتَّقِ اللَّـهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَ‌جًا ﴿٢﴾ وَيَرْ‌زُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّـهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (Surat al-Thalaq [65]: 2-3).

Ulama menjelaskan bahwa yang dapat dijadikan sebagai halangan syar’i yang menyebabkan seorang Muslim boleh meninggalkan shalat Jumat adalah setiap hal yang membahayakan dia, sangat menyusahkannya yang tidak seperti biasanya atau kekhwatiran yang kuat akan adanya mudharat bagi mata pencaharian dan rizki bagi dirinya serta orang yang menjadi tanggungannya. Ulama menyebutkan bahwa pekerjaan dapat menjadi halangan syar’i untuk tidak melaksanakan shalat Jumat hanya dalam dua keadaan.

Pertama, pekerjaan itu harus mengandung maslahat besar yang tidak dapat dicapai kecuali dengan tetap berkerja dan meninggalkan shalat Jum’at, di mana jika ditinggalkan maka akan timbul bahaya besar dan tidak ada yang menggantikannya untuk melakukan perkerjaan itu. Seperti dokter di UGD, polisi atau satpam yang menjaga harta dan rumah masyarakat dari pencurian dan perampokan. Maka dibolehkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat pada waktu shiftnya.

Kedua, pekerjaan itu adalah sumber satu-satunya bagi penghasilannya dan dia tidak mempunyai materi lagi selain hasil dari pekerjaan itu untuk mencukupi kebutuhan primer dirinya dan keluarganya, maka dalam hal ini dia boleh meninggalkan shalat Jum’at dan tetap bekerja karena darurat sampai dia mendapatkan pekerjaan lain yang memungkinkannya melaksanakan ibadah shalat Jumat

Jadi setiap muslim harus berusaha dengan segala cara untuk dapat melaksanakan kewajiban shalat Jumat dan tidak dengan mudah meninggalkannya karena alasan yang tidak syar’i, tapi kalau memang ada alasan syar’i maka dibolehkan baginya meninggalkan shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat Zuhur. Wallahu a’lam bish shawab.

KH Bachtiar Nasir

Tags: Meninggalkan Jum'atSholat Jumat
ShareTweetSend
Previous Post

Cara Membersihkan Sifat Buruk yang Menyebabkan Neraka

Next Post

Demi Menjadikan Muhammadiyah Unggul Berkemajuan, Haedar Nashir Minta Semua Satukan Energi

Next Post
Demi Menjadikan Muhammadiyah Unggul Berkemajuan, Haedar Nashir Minta Semua Satukan Energi

Demi Menjadikan Muhammadiyah Unggul Berkemajuan, Haedar Nashir Minta Semua Satukan Energi

Menag Terima Penghargaan Good Governance Dalam Moeslim Choice Award 2022

Menag Terima Penghargaan Good Governance Dalam Moeslim Choice Award 2022

Ketua Umum PP Aisyiyah : Di dalam Risalah Perempuan Berkemajuan Terdapat Peneguhan Visi Gerakan ‘Aisyiyah

Ketua Umum PP Aisyiyah : Di dalam Risalah Perempuan Berkemajuan Terdapat Peneguhan Visi Gerakan ‘Aisyiyah

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Bagaimana Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan

Bagaimana Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.