LGBT: Belajar Dari Yahudi
PANJIMAS.COM – Selasa (17/2), Fahira Idris, anggota DPD-RI dari Jakarta, pada acara Indonesian Lawyers Club, di sebuah TV swasta, mengingatkan bangsa Indonesia agar tidak memandang remeh gerakan legalisasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) di Indonesia. Ia menunjuk kasus yang terjadi di Amerika Serikat (AS). Di negara adikuasa ini, gerakan LGBT telah meraih sukses. Puluhan tahun lalu, kawin sejenis masih terlarang. Tapi, pada 26 Juni 2015, secara resmi AS mengesahkan perkawinan sesama jenis, mengikuti jejak 20 negara lain.
Imbauan Fahira itu patut diperhatikan. Sebab, perjalanan legalisasi perkawinan sejenis (same-sex marriage), di AS terbilang sangat cepat. Tahun 2004, Massachusetts menjadi negara bagian pertama yang mengesahkan perkawinan sejenis. Tak lama kemudian, pada 2013, untuk pertama kalinya, Katedral Nasional AS melaksanakan perkawinan sejenis (https://www. cathedral.org/press/PR-60QF1-3I0018.shtml). Awal Juni 2015, pun, baru sekitar 30 negara bagian yang melegalkan kawin sejenis.
Sebelumnya, tahun 2003, dunia sudah digemparkan peristiwa terpilihnya Gene Robinson sebagai Uskup Gereja Anglikan di New Hampshire AS. Gene Robinson adalah seorang pastor homo yang selama 13 tahun kawin dengan Mark Andrew. Mereka hidup sebagai pasangan “suami istri” secara terbuka. Itu artinya, untuk pertama kalinya seorang pelaku homoseksual menduduki jabatan tertinggi dalam hirarki gereja selama 2000 tahun sejarah Kristen. Padahal, secara tersurat, Bibel (Imamat, 20:13), menegaskan: pelaku praktik kawin sejenis wajib dihukum mati.
Maka, di tengah perkembangan yang begitu cepat, menyusul keputusan Mahkamah Agung AS, para tokoh Katolik AS memberikan reaksi keras. Mereka me nyerukan agar kaum Katolik tidak menghadiri perkawinan sesame jenis. Pastor Michel Jarrel, seperti dikutip www.cbs –news.com, menyerukan pembangkangan sipil. “In some cases civil disobedience may be a proper response,” ujarnya. Memang, hingga kini, otoritas Katolik tertinggi di Roma (Vatikan) tetap mempertahankan doktrin perkawinan antara satu laki-laki dengan satu wanita.
Beberapa saat sebelumnya, Paus Franciscus menerima sejumlah pujian dari beberapa kelompok LGBT, ketika mengizinkan satu kelompok lesbian dan homoseksual dari AS untuk duduk di kursi kehormatan dalam pertemuan umum mingguan dengan Sang Paus. Tetapi, Vatikan tetap bereaksi keras ketika negara Irlandia yang mayoritas Katolik mengesahkan perkawinan sejenis, melalui referendum. Vatikan menyebut legalisasi perkawinan sejenis di Irlandia itu sebagai “kekalahan kemanusiaan” (a defeat for humanity).
Apa yang menimpa Gereja Katolik dalam kasus LGBT di sejumlah negara, khususnya di AS, patut menjadi bahan renungan serius umat Islam Indonesia. Gereja Katolik selama ini diakui sebagai sebuah institusi keagamaan dan politik terbesar dan tertua di dunia. Bangsa AS, meskipun menganut sistem kenegaraan yang sekuler, tetapi rakyatnya masih banyak yang mempertahankan nilai-nilai religius.
Sebuah buku berjudul What Americans Believe: An Annual Survey of Values and Religious Views in the United States (California: Regal Books, 1991), memberikan gambaran tingkat religiusitas rakyat AS yang masih lumayan. Terhadap pertanyaan, “apakah kepercayaan Kristen masih relevan dengan jalan hidup anda”, sebanyak 47 persen rakyat AS menjawab “sangat setuju”. Terhadap pertanyaan,” apakah Bibel adalah kata-kata Tuhan dan secara total ajarannya adalah akurat”, sebanyak 47 persen pemeluk Kristen menjawab “sangat setuju”. Lalu, terhadap pernyataan, “bahwa ada Satu Tuhan yang Mahasuci dan Mahasempurna, yang menciptakan alam semesta dan mengaturnya,” sebanyak 74 persen juga menjawab “sangat setuju”.
Bahkan, jauh sebelumnya, bangsa AS menegaskan identitasnya sebagai sebuah “bangsa Kristen”. Tahun 1811, Mahkamah Agung AS menegaskan: “We are a Christian people.” Itu ditegaskan lagi oleh Mahkamah Agung AS pada tahun 1892, dengan menyatakan: “This is a Christian Nation.” Theo dore Dwight Woolsey, memberikan penjelasan, mengapa AS disebut “a Christian Na tion”: “In this sense certainly, that the vast majority of the people believe in Chris tianity and the Gospel…” . Survei antara tahun 1989-1996 menunjukkan, 84-88 persen penduduk AS mengaku Kristen. (Lihat, Samuel P. Huntington, Who Are We? The Challenges to America’s National Identity” (New York: Simon&Schuster, 2004).
Peran Yahudi
Bagaimana bangsa AS yang pernah menegaskan sebagai bangsa Kristen itu kemudian bisa diubah persepsi dan sikapnya dalam kasus perkawinan sesama jenis? Ternyata, prosesnya tidak sederhana. Pada 22 Mei 2013, Wakil Presiden AS Joe Biden memberikan pujian kepada tokoh-tokoh Yahudi yang telah berjasa dalam mengubah persepsi bangsa AS tentang perkawinan sejenis. Harian Israel, Haaretz menulis sebuah berita berjudul: “Biden: Jewish leaders drove gay marriage changes”.
Dikatakan, bahwa, “Vice President Joe Biden is praising Jewish leaders for helping change American attitudes about gay marriage and other issues.
Biden says culture and arts change people’s attitudes. He cites social media and the old NBC TV series “Will and Grace” as examples of what helped changed attitudes on gay marriage. Biden says, quote, “Think … behind of all that, I bet you 85 percent of those changes, whether it’s in Hollywood or social media, are a consequence of Jewish leaders in the industry.” Biden says the influence is immense and that those changes have been for the good.”
Pernyataan Joe Biden itu tidak dapat dipandang enteng. Bahwa, para tokoh Yahudi-lah yang telah mendorong terjadinya perubahan sikap bangsa Amerika terhadap perkawinan sejenis. Bahwa, budaya dan kesenian adalah media yang berhasil mengubah sikap dan perilaku masyarakat. Ia pun menyebut peran penting media sosial dan satu film serial TV “Will and Grace” di NBC-TV. Biden berani bertaruh bahwa 85 persen perubahan itu dimainkan oleh para tokoh Yahudi yang berperan besar di Hollywood atau media sosial.
Kajian-kajian tentang dominasi peran Yahudi di AS sangat melimpah. Prof Norman Cantor, dalam bukunya, The Sacred Chain, menyebutkan bahwa pada 1994, jumlah Yahudi di AS hanya tiga persen dari populasi bangsa AS. Tetapi, pengaruh mereka setara dengan kekuatan 20 persen penduduk AS. Bahkan, Prof Cantor menulis, “Jews were over represented in the learned professions by a factor of five or six.”
Kemampuan dan dominasi Yahudi dalam pembentukan opini di AS tidak diragukan lagi. Kekuatan kaum Yahudi AS adalah dalam pembentukan opini. Eugene Fisher, Direktur Catholic-Jewish Relations, menyatakan, “If there is Jewish power, it’s the power of the word, the power of Jewish columnist and Jewish opinion makers.” Ia pun menambahkan, “And if you can shape opinion, you can shape events.” Jadi, kata Fisher, jika Anda bisa membentuk opini, maka Anda akan mampu mencipta aneka peristiwa. (Dikutip dari buku The New Jerusalem: Zionist Power in America karya Michael Collins Piper, Washington, DC: American Free Press, 2004).
Pengaruh tokoh-tokoh Yahudi dalam mempromosikan legalisasi perkawinan sejenis – seperti disebutkan Joe Biden – tentu tak lepas dari proses liberalisasi pemikiran tentang homoseksual dalam ajaran Yahudi. Dan Cohn-Sherbok, dalam bukunya, Modern Judaism, (New York: St Martin Press, 1996, hlm. 98), mengungkapkan perkembangan pemikiran kalangan Yahudi reformis terhadap status hukum homoseksual. Menurut mereka, perumusan hukum-hukum Yahudi modern harus memperhitungkan aspek psikologis. Homoseksual misalnya, meskipun dilarang dalam Bibel, saat ini perlu dibolehkan, sebab saat ini manusia telah memiliki pemahaman terhadap seksualitas yang lebih tercerahkan (a more enlightened understanding of human sexuality).
Dari tafsir ke politik
Dari penafsiran kitab suci menuju gerakan politik. Itulah yang bisa dilacak dari gerakan legalisasi perkawinan homoseksual di AS dan berbagai negara lainnya. Kini, jika dicermati, gerakan legalisasi perkawinan sejenis di Indonesia pun mengambil langkah yang sama. Pada 2006, terjadi sebuah peristiwa penting di Indonesia, yakni berkumpulnya pakar-pakar Hak Asasi Manusia (Human rights) di kota Yogya karta. Mereka menghasilkan sebuah Piagam Hak Asasi Manusia bertajuk “The Yogyakarta Principles: on the Application of International Human Rights Law in relation to Sexual Orientation and Gender Identity.” (https://www.yogyakartaprinciples.org/principles_en.htm).
Sebuah kelompok pejuang kesetaraan gender dan LGBT di Indonesia, bernama Arus Pelangi, menerjemahkan kalimat pembuka Prinsip-prinsip Yogyakarta itu sebagai berikut: “Semua manusia terlahir merdeka dan sejajar dalam martabat dan hak-haknya. Semua manusia memiliki sifat universal, saling bergantung, tak dapat dibagi dan saling berhubungan. Orientasi seksual dan identitas gender bersifat menyatu dengan martabat dan kemanusiaan setiap orang serta tak boleh menjadi dasar bagi adanya diskriminasi ataupun kekerasan.”
Piagam Yogyakarta itu saat ini telah menjadi pedoman bagi gerakan aktivis LGBT seluruh dunia. Di Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) telah melakukan sosialisasi terhadap Piagam tersebut. Dalam sebuah analisisnya tentang gerakan LGBT, Komnas Perempuan menyebutkan: “Hambatan terbesar adalah dari agama….”. (Komisi Nasional Perempuan — Indonesia).
Tahun 2005, sekelompok mahasiswa di Semarang menerbitkan buku berjudul Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual, (Semarang: Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005). Buku ini secara terperinci memaparkan strategi gerakan yang harus dilakukan untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia, yaitu (1) mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fithrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya, (3) melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual, (4) menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.” (hlm. 15)
Seperti yang terjadi di kalangan Yahudi dan Kristen, buku ini pun membuat tafsir baru terhadap kisah Luth dalam al-Quran (al-Quran surat al-A’raf :80-84 dan Hud :77-82). Tak tanggung-tanggung, selain memberikan pembelaan terhadap kaum homoseks, seorang penulis buku ini justru melecahkan Nabi Luth a.s.:
“Karena keinginan untuk menikahkan putrinya tidak kesampaian, tentu Luth amat kecewa. Luth kemudian menganggap kedua laki-laki tadi tidak normal. Istri Luth bisa memahami keadaan laki-laki tersebut dan berusaha menyadarkan Luth. Tapi, oleh Luth, malah dianggap istri yang melawan suami dan dianggap mendukung kedua laki-laki yang dinilai Luth tidak normal. Kenapa Luth menilai buruk terhadap kedua laki-laki yang kebetulan homo tersebut? Sejauh yang saya tahu, al- Quran tidak memberi jawaban yang jelas. Tetapi kebencian Luth terhadap kaum homo disamping karena faktor kecewa karena tidak berhasil menikahkan kedua putrinya juga karena anggapan Luth yang salah terhadap kaum homo.” (hlm. 39)
QS al-A’raf: 80-84 memberikan gambaran menarik tentang kejahatan kaum homo dan sikap mereka terhadap Nabi Luth. Ketika diberi nasehat agar kembali ke jalan yang benar, mereka justru mengancam: “Usirlah mereka (Luth a.s. dan pengikutnya) dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.”
Kini, jangan heran, jika kaum LGBT dan pendukungnya menggunakan ungkapan sejenis, “Jangan sok suci!”… “Jangan sok moralis!” Wallahu A’lam. (Depok, 17 Februari 2016).
Dr Adian Husaini
Ketua Program Doktor Pendidikan Islam —Universitas Ibn Khaldun Bogor. [AW/ROL]