• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Waduh, Provokator Tragedi Tolikara Hanya Divonis Dua Bulan Penjara

19 Feb 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Waduh, Provokator Tragedi Tolikara Hanya Divonis Dua Bulan Penjara
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA (Panjimas) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis, memvonis Ariyanto Kogoya dan Jundi Wanimbo, terdakwa kasus kerusuhan di Karubaga, Toligara pada 16 Juli 2015, dua bulan penjara.

Terdakwa terbukti bersalah hingga dijatuhi hukuman dua bulan penjara, kata majelis hakim yang dipimpin Adrianus di PN Jayapura, Kamis.

Anggota majelis hakim, Safrudin, menyatakan keduanya terbukti sebagai provokator yang memicu kerusuhan di Karubaga, Tolikara.

Perbuatan kedua terdakwa melanggar sejumlah unsur dalam Pasal 160 Junto Pasal 55 KUHP yakni menghasut sebanyak 80 orang untuk menyerang 300 warga yang sedang beribadah di halaman Koramil Karubaga pada pukul 07.30 WIT, katanya.

Ariyanto mengeluarkan kata-kata bubarkan dan hentikan sehingga memicu 80 orang melempar batu dan membakar 70 kios sehingga merembet ke salah satu tempat ibadah,” ujarnya.

Selanjutnya, rekannya, Jundi juga kala itu sambil membuka baju berteriak hentikan tembakan dan bubarkan. Hal-hal yang memberatkan dalam perbuatan kedua terdakwa adalah telah meresahkan masyarakat. 

Sementara hal-hal meringankan adalah Ariyanto Kogoya dan Jundi Wanimbo tidak pernah terlibat kasus pidana. 

Hakim ketua Andrianus menyatakan, kedua terdakwa tetap bebas karena vonis yang dijatuhkan sesuai dengan masa tahanan yang dijalani mereka selama mengikuti persidangan. 

Gustaf Kawer, kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan belum menyetujui putusan majelis hakim dan akan memberikan tanggapan dalam tujuh hari mendatang. 

Hal senada juga disampaikan Glory selaku jaksa penuntut umum (JPU). “Dalam tuntutan kami, vonis penjara kepada kedua terdakwa selama empat bulan. Karena itu, kami juga membutuhkan waktu selama beberapa hari untuk memberikan tanggapan atas putusan hakim,” ujarnya. [AW/Ant, Jpnn]

Tags: ariyanto kogoyaheadlinesjundi wanimbopapuatolikara
ShareTweetSend
Previous Post

Penting Dibaca! Ulasan Dr Adian Husaini Tentang Pengaruh Yahudi Terhadap LGBT

Next Post

Habieb Rizieq Sebut LGBT Sebagai Proyek PBB

Next Post
Habieb Rizieq Sebut LGBT Sebagai Proyek PBB

Habieb Rizieq Sebut LGBT Sebagai Proyek PBB

Private: Gila!! Mayoritas Negara Bagian AS Sahkan Nikah Sesama Jenis (LGBT)

Ahli Medis Yakini LGBT Merupakan Gangguan Jiwa

Subhanallah, Pembalap Rio Haryanto Selalu Baca Ayat Kursi di Kokpit Mobil dan Rajin Shalat Tahajud

Rio Haryanto Tetap Akan Tempel Ayat Kursi di Mobil Terbarunya

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Waduh, Provokator Tragedi Tolikara Hanya Divonis Dua Bulan Penjara

Waduh, Provokator Tragedi Tolikara Hanya Divonis Dua Bulan Penjara

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.