• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kabareskrim: Mereka yang Menyatakan Dukungan Pada ISIS Tak Bisa Dipidana

7 Aug 2014
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Polri Nyatakan Sosok Mujahid Daulah Islamiyah (ISIS) Asal Indonesia Berinisial “B”
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Suhardi Alius mengakui dan menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta menjerat para pendukung dan mereka yang telah berbai’at kepada Daulah Islamiyyah Iraq dan Syam atau Islamic State of Iraq and Syam (ISIS) di Indonesia.

“Ada lubang hukum. Ada loop hole. Kita tidak bisa menjerat mereka yang menyatakan dukungannya kepada ISIS dengan pidana. Mereka paham betul adanya celah hukum ini, yang kemudian mereka manfaatkan,” kata Suhardi pada Rabu (6/8/2014).

Suhardi mengatakan, pasal yang bisa dikenakan kepada pendukung ISIS yang saat ini telah di deklarasikan menjadi Khilafah Islamiyyah oleh Jubir ISIS, Syaikh Abu Muhammad Al-Adnany sejak 1 Ramadhan 1435 H lalu hanyalah UU tentang Kewarganegaraan nomor 12/2006, yang tidak terkait ancaman pidana.

Jenderal bintang tiga ini menambahkan, UU tentang Kewarganegaraan pasal 23 ayat f yang berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Senada dengan Kabareskrim, Kapolri Jenderal Pol Sutarman juga mengakui hal yang serupa. Kendati ISIS telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, namun Polri mengaku belum mampu mengkontruksikan jeratan pasal pidana bagi para pengikut dan mereka yang berbai’at kepada ISIS. “Kita masih pelajari pelanggarannya dan pasal yang mungkin dikenakan,” kata Sutarman pada Selasa (5/8/2014) kemarin.

Sutarman menjelaskan, selain hukum pidana umum, tidak ada satupun pasal di dalam UU Anti Terorisme 15/2003 yang bisa dijeratkan terhadap para pengikut, pendukung dan yang telah berbai’at kepada ISIS yang dipimpin oleh Syaikh Abu Bakar Al-Baghdady.

Tindakan mereka, lanjut Sutarman, yang mengikuti dan bergabung dengan sejumlah kelompok Islam yang oleh Polri dianggap radikal di luar negeri juga tidak bisa serta merta dijerat UU pidana di dalam negeri karena locus delicti atau tempat kejadian perkaranya ada di luar negeri. [GA/dbs]

Tags: Daulah Khilafah IslamiyyahheadlinesIsisKabareskrimMendukung ISIS Tak Bisa Dipidana
ShareTweetSend
Previous Post

Lagi, Pengadilan Mesir Vonis Mati 12 Pendukung Ikhwanul Muslimin

Next Post

Pemerintah Cina Larang Jilbab, Kerudung dan Jenggot di Xinjiang

Next Post
Pemerintah Cina Larang Jilbab, Kerudung dan Jenggot di Xinjiang

Pemerintah Cina Larang Jilbab, Kerudung dan Jenggot di Xinjiang

Jadikan Buah Lemon Minuman yang Manis!

Jadikan Buah Lemon Minuman yang Manis!

Biadab! Obama Tegaskan Amerika Dukung Serangan Militer Zionis Israel ke Gaza

Sekutu Dekat Israel, Presiden AS Barack Obama Tegaskan Tak Simpati Dengan Hamas

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Polri Nyatakan Sosok Mujahid Daulah Islamiyah (ISIS) Asal Indonesia Berinisial “B”

Kabareskrim: Mereka yang Menyatakan Dukungan Pada ISIS Tak Bisa Dipidana

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.