PALEMBANG (Panjimas.com) – Pada hari Kamis 7 Agustus 2014 kemarin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa yang menolak dengan tegas dan bahkan mengharamkan paham berkembangnya Daulah Islamiyyah Iraq dan Syam atau Islamic State of Iraq and Syam (ISIS).
MUI Pusat juga mendukung langkah cepat, tepat, dan tegas dari pemerintah serta pihak keamanan Indonesia untuk melarang ISIS di Indonesia. Menurut MUI, ISIS menjadi haram lantaran apa yang dilakukan kelompok tersebut seperti melakukan tindakan kekerasan untuk mencapai sebuah tujuan sudah keluar dari ajaran Islam.
“ISIS tidak sesuai dengan karakter Islam. Tindakan itu diharamkan oleh Islam. Nah, jadi kalau ada yang mendukung ISIS tentunya haram, karena mendukung yang diharamkan,” ujar Wakil Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin di kantornya, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2014.
Namun ternyata, statemen MUI Pusat itu tidak di amini seluruhnya oleh MUI didaerah, salah satunya adalah MUI Sumatera Selatan (Sumsel). Ketua MUI Sumsel, Sodikun bahkan mempertanyakan alasan pemerintah Republik Indonesia (RI) yang menyatakan menolak dan melarang berkembangnya ISIS di Indonesia.
“Pemerintah jangan salah kaprah, jangan dikriminalkan. Ada apa ini? Pesanan dari mana?” ucapnya di Palembang, pada Jum’at (8/8/2014). Untuk diketahui bersama, ISIS sebenarnya sudah tidak ada setelah Jubir ISIS, Syaikh Abu Muhammad Al-Adnany mendeklarasikan menjadi Khilafah Islamiyyah sejak tanggal 1 Ramadhan 1435 H atau akhir bulan Juni 2014 lalu. [GA/Lip6]