• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Bantahan Ustadz Fahmi Salim Pada Tokoh JIL Ulil Abshar Abdalla Soal Nikah Beda Agama

14 Sep 2014
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Bantahan Ustadz Fahmi Salim Pada Tokoh JIL Ulil Abshar Abdalla Soal Nikah Beda Agama
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Dalam sebuah acara talk show di TV One pada hari Senin 8 September 2014, tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil Abshar Abdalla dengan sangat berani dan provokatif mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) lebih liberal daripada kalangan yang disebut kelompok liberal.

Pasalnya, kata Ulil, MUI telah mengharamkan nikah beda agama (NBA). Padahal menurut Ulil, nikah beda agama juga dituntunkan dalam Islam dan ada dalilnya didalam Al Qur’an. Dalil Al Qur’an yang dimaksud tokoh liberal yang kini berada di Partai Demokrat itu adalah surat Al Maa-idah (5) ayat 5.

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi”.

Berikut ini bantahan dan penjelasan anggota komisi fatwa MUI Pusat, ustadz Dr Fahmi Salim MA yang dikirim kepada redaksi Panjimas.com pada Kamis (8/9/2014), terkait statemen sesat dan menyesatkan dari Ulil saat acara talk show di TV One tersebut.

==>> FATWA MUI Apakah Bertentangan dengan Al-Qur’an? @Fahmisalim2: 1) Saya ingin perjelas soal dalil keharaman #NBA sekaligus jawab syubhat mas Ulil, dan kenapa MUI fatwakan haram mutlak, apakah menentang Qs. Al Maa-idah 5:5?

@Fahmisalim2: 2) Ayat-ayat prinsip (ushul) keharaman #NBA adalah Qs. Baqarah (2):221 dan Mumtahanah (60):10 karena turun lebih awal daripada Maa-idah (5):5 @Fahmisalim2: 3) Qs.Al Baqarah 2:221 tentang keharaman mutlak muslim (laki-laki dan perempuan) menikah dg orang-orang musyrik (laki-laki dan perempuan) berkata alasannya adalah “ajakan ke Neraka”

@Fahmisalim2: 4) Qs.60:10 tentang keharaman mutlak muslim menikah dengan orang “KAFIR”, laa tarjiuhunna ilal kuffar. Ujung ayat tegaskan “itulah hukum Allah” @Fahmisalim2: 5) Mafhum “Kuffar” dalam ayat tersebut mencakup ahli kitab dan musyrikin seperti dijelaskan QS Al Bayyinah : 1&6. Qs.Al Baqarah 2 turun di awal madani, begitu juga Qs.60 karena bicara terkait HIJRAH

@Fahmisalim2: 6) Para ahli Qur’an sepakat bahwa Qs. Maa-idah termasuk surah yang terakhir turun, sehingga ayat 5 “wal muhshonatu” dari ahli kitab turun belakangan. @Fahmisalim2: 7) Artinya kehalalan nikah dengan wanita ahli kitab itu mengkhususkan (takhsis) suatu yang sebelumnya mutlak haram #NBA (2:221 & 60:10)

@Fahmisalim2: 8) Model pernikahan selain takhsis Qs.5:5 itu tetap haram sesuai hukum asalnya. Karena ada 4 model saja, maka yang 3 model haram, 1 model boleh.. @Fahmisalim2: 9) 1 model (muslim dengan kitabiyah) yang boleh itupun dengan catatan: maslahat dakwah Islam dan suami kuat imannya berkuasa atas istri dan anak-anaknya.

@Fahmisalim2: 10) Maslahat dakwah adalah beri contoh toleransi dan keagungan Islam dari dekat kepada kitabiyah dan keluarganya. Jika tidak penuhi syarat, ia tak dianjurkan @Fahmisalim2: 11) Buya Hamka dalam Tafsir Azhar mentamsilkan: “jika suami tak kuat iman maka pancing ikan akan lari dibawa ikan”! Tamsil yang cerdas bukan?

@Fahmisalim2: 12) Jadi kehalalan muslim menikahi kitabiyah itu bersyarat yang dapat dibaca tersirat dari konteks/siyaq ayat 5:5 tentang toleransi dan dakwah. @Fahmisalim2: 13) Juga ujung ayat 5:5 itu nyatakan “siapa yang Kafir setelah beriman maka amalnya hangus, di akhirat ia merugi” sebagai isyarat…

@Fahmisalim2: 14) Muslim yang tak kuat iman tapi berani #NBA sehingga ia jafi Kafir itulah resikonya (hangus amal merugi), demikian jelas Buya Hamka dalam Tafsir Azhar @Fahmisalim2: 15) Kebolehan (jawaz) bersyarat itu dalam yurisprudensi Islam (ushul fiqh) bisa jadi haram atau halal tergantung apakah syaratnya terpenuhi/tidak

@Fahmisalim2: 16) Kebolehan itu juga bisa jadi haram jika dipandang madharatnya lebih kuat daripada maslahat. Sebab hukum jawaz itu fleksibel bisa berubah karena madharat @Fahmisalim2: 17) Disinilah fatwa MUI yang haramkan mutlak harus diletakkan dalam porsi ijtihad dan yurisprudensi, tak bertentangan dengan bunyi (mantuq) nash/teks Qur’an

@Fahmisalim2: 18) Sama dengan ijtihad Khalifah Umar yang menangguhkan hukum hudud di masa paceklik, bukan menganulir, tapi karena syarat tak terpenuhi untuk menegakkan hudud @Fahmisalim2: 19) Sama dengan ijtihad Muhamad Abduh yang ‘pernah’ melarang poligami di Mesir karena melihat banyak malpraktek tak penuhi syarat. Ia tidak mengharamkan sama sekali.

@Fahmisalim2: 20) Kesimpulan: fatwa MUI sesuai dengan ruh/spirit Qur’an dalam mengharamkan NBA, termasuk dengan wanita kitabiyah karena ada syarat-syaratnya yang berat. Sekian. Wallahu a’lam wa ahkam.. [edt; GA]

Tags: Bantahan Ustadz Fahmi Salim Pada Tokoh JIL Ulil Abshar Abdalla Soal Nikah Beda AgamaFahmi Salim MIUMIheadlinesNikah Beda Agama (NBA)Ulil Abshar Abdalla JIL
ShareTweetSend
Previous Post

Pesan Hidayatullah untuk Panjimas.com: Menulislah dengan Ruh

Next Post

Buanglah Galau Pada Tempatnya

Next Post
Buanglah Galau Pada Tempatnya

Buanglah Galau Pada Tempatnya

Ustadz Hartono Ahmad Jaiz: Jika Nikah Beda Agama Disahkan, Pemerintah Melegalkan Pemurtadan

Ustadz Hartono Ahmad Jaiz: Jika Nikah Beda Agama Disahkan, Pemerintah Melegalkan Pemurtadan

Kupas Tuntas Soal Nikah Beda Agama

Kupas Tuntas Soal Nikah Beda Agama

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Bantahan Ustadz Fahmi Salim Pada Tokoh JIL Ulil Abshar Abdalla Soal Nikah Beda Agama

Bantahan Ustadz Fahmi Salim Pada Tokoh JIL Ulil Abshar Abdalla Soal Nikah Beda Agama

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.