KARANGANYAR (Panjimas.com) – Berdirinya sebuah gudang miras di Desa Bolon, Colomadu, Karanganyar telah ditolak mentah-mentah oleh warga. Bahkan sebelumnya kepada desa setempat juga mendukung warga. Tapi kabarnya kepada desa sekarang malah mendukung berdirinya gudang miras itu. Bagaimana bisa?
Berikut ini data dan informasi yang dihimpun Panjimas terkait berdirinya gudang miras tersebut:
Ketua dari Laskar Umat Islam Karanganyar (LAKIK) Abu Hambra membeberkan beberapa fakta terkait gudang miras ini.
Menurutnya, pada tahun 2024 Bapak Mulyanto selaku kepala Desa Bolon bersilaturahmi kepada LAKIK. Ia meminta kepada LAKIK untuk membantu mengadvokasi permasalahan gudang miras di Bolon yang ditolak oleh masyarakat Desa Bolon.
“Kemudian LAKIK berusaha turun ke lapangan dan mencari sumber informasi lainnya dan didapatkan info dari orang dalam bahwa itu memang betul gudang miras, salah satu penjualannya menggunakan sistem COD,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).
Kemudian LAKIK juga mendapatkan informasi dari pihak lain, bahwa peredaran miras yang bersumber dari gudang tersebut tidak hanya di wilayah Karanganyar saja, tapi juga beredar di wilayah-wilayah Kabupaten lain dan itu merupakan gudang miras terbesar di Solo-Raya.
Setelah mendapatkan informasi, kemudian kami memberikan bantuan advokasi kepada Pak Lurah agar warga desa Bolon membuat surat penolakan disertai dengan tanda tangan warga Desa Bolon, kemudian pada tanggal 9 Januari 2025 warga desa Bolon yang diwadahi oleh Ikatan Persaudaraan Muslim Bolon atau IPMB yang diketuai oleh Bapak Sarjono S.Ag mengirimkan surat yang ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau FORKOPIMDA Karanganyar.
“Isi surat tersebut menolak keberadaan gudang miras di Dusun Madoh Desa Bolon, Colomadu, Karanganyar dan di dalam surat penolakan tersebut disertai dengan 500 lebih tanda tangan warga pada lampiran di dalam surat tersebut,” terangnya.
Kemudian setelah surat dikirimkan dari pihak Laskar umat Islam Karanganyar mendampingi warga desa Bolon beraudiensi di kantor Dinas Perizinan DPMPTSP Karanganyar. Warga meminta agar izin OSS yang telah terbit itu dicabut. Pernyataan penolakan warga desa Bolon itu disertai dengan 500 lebih tanda tangan Warga desa tersebut.
“Audiensi tersebut tidak membuahkan hasil, kemudian pada tanggal 9 Februari 2025, IPMB memasang spanduk penolakan terhadap gudang miras yang mana spanduk itu dipasang di beberapa titik strategis di wilayah Desa Bolon, dilanjutkan masyarakat membuat pernyataan sikap menolak keberadaan gudang miras tersebut,” terangnya.
Setelah peristiwa tersebut, ia mengungkapkan bahwa datang utusan orang menawarkan finansial kepada salah satu pengurus LAKIK agar tidak cawe-cawe soal gudang miras, namun anggota LAKIK tetap menolak, kemudian datang lagi utusan dari pihak gudang miras bernegosiasi untuk menutup gudang mirasnya selama Ramadhan 1446 Hijriyah dan tidak akan melayani pembelian secara COD lagi.
“Kami mengadvokasi warga Bolon Colomadu, permintaannya hanya satu (ditutupnya gudang miras itu) tidak ada tawar-menawar terkait keberadaan gudang miras, karena dampak buruknya bisa menimbulkan kerusakan moral pada generasi bangsa, apalagi ini adalah larangan Agama. Kita minta agar gudang miras ditutup permanen, dan dicabut ijinnya,” ujarnya mengulang sikap penolakannya waktu itu.
Sampai hari ini dari pihak Laskar Umat Islam Karanganyar atau LAKIK yang mengadvokasi kasus tersebut masih menunggu keputusan dari FORKOPIMDA Kabupaten Karanganyar. Menurutnya apabila gudang miras tersebut tidak segera ditutup maka LAKIK akan mengadakan aksi massa yang lebih besar, dan berkemah di Pemkab Karanganyar, sampai tuntutan penutupan gudang miras dipenuhi.