• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Anas Sebut Vonis 8 Tahun Penjara Terhadap Dirinya Tak Adil

25 Sep 2014
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Anas Sebut Vonis 8 Tahun Penjara Terhadap Dirinya Tak Adil
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menilai vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Rabu (24/9/2014) terhadapnya tidak adil.

“Saya berpendapat putusan ini tidak adil karena tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggung jawabkan,” kata Anas seusai mendengarkan vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (24/9/2014).

Mengenai kemungkinan akan banding atau tidak, Anas mengatakan bahwa dia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga. Anas juga akan meminta petunjuk Tuhan terlebih dahulu. “Karena itu mohon diizinkan untuk waktu konsultasi berbicara untuk waktu istikharah sampai seminggu ya,” kata Anas.

Hal senada disampaikan ketua tim kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution. “Kami sependapat dengan terdakwa,” kata Buyung. Di lain pihak, tim jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Putusan Majelis Hakim Tipikor atas perkara Anas jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Jaksa KPK juga menuntut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik (hak politik) dicabut.

…Saya berpendapat putusan ini tidak adil karena tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggung jawabkan…

Dalam sidang vonis petang tadi, majelis hakim Tipikor menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Anas. Menurut hakim, penilaian mengenai layak tidaknya seseorang dipilih dalam jabatan publik merupakan kewenangan publik.

Majelis hakim berpendapat Anas tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer yang didakwakan jaksa KPK. Dia juga dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan dakwaan ketiga.

Menurut hakim, Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia dinyatakan terbukti menerima pemberian hadiah hadiah atau janji yang patut diduga jika pemberian itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Anas.

Hakim menilai Anas memiliki pengaruh dalam mengatur proyek APBN mengingat jabatannya sebagai ketua DPP Partai Demokrat bidang politik pada 2005. Pengaruh Anas ini semakin besar setelah dia terpilih sebagai anggota DPR dan ditunjuk sebagai ketua fraksi.

Hakim juga menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua yang memuat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. [GA/dbs]

BERITA TERKAIT:

  1. Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara
Tags: Anas Sebut Vonis 8 Tahun Penjara Terhadap Dirinya Tak AdilheadlinesKorupsi HambalangMantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun PenjaraPDIP & Demokrat Urutan Teratas Dalam Daftar 48 Caleg Terpilih yang Tersangkut Korupsi
ShareTweetSend
Previous Post

Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

Next Post

Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Tantang Hakim & Jaksa Untuk Mubahalah

Next Post
Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Tantang Hakim & Jaksa Untuk Mubahalah

MUI: Jangan Mudah Menantang Mubahalah, Apalagi Terkait Kasus Korupsi

MUI: Jangan Mudah Menantang Mubahalah, Apalagi Terkait Kasus Korupsi

Didatangi Para Tokoh Islam, DPRD Jakarta Nyatakan Akan Binasakan Karir Ahok

Didatangi Para Tokoh Islam, DPRD Jakarta Nyatakan Akan Binasakan Karir Ahok

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Anas Sebut Vonis 8 Tahun Penjara Terhadap Dirinya Tak Adil

Anas Sebut Vonis 8 Tahun Penjara Terhadap Dirinya Tak Adil

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.