• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Tantang Hakim & Jaksa Untuk Mubahalah

25 Sep 2014
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (24/9/2014) kembali membuat sensasi dan pernyataan heboh.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Anas mengatakan siap digantung di Monas jika terbukti korupsi Hambalang satu rupiah saja. Selain itu, sesaat setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Anas juga kembali membuat pernyataan heboh dengan mengatakan bahwa dirinya akan membuka halaman dan lembaran baru dari rekayasa kasus yang dialamatkan kepada dirinya.

Kini, setelah Anas dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim, mantan Ketua HMI itu kembali membuat pernyataan heboh, kontroversial dan mengundang pro kontra. Tak puas dengan vonis terhadap dirinya, Anas menantang hakim dan jaksa untuk muhabalah (sumpah kutukan).

Tantangannya tak indahkan oleh hakim dan jaksa, Anas menyayangkan sikap majelis hakim tindak pidana korupsi dan jaksa KPK. Namun, Anas tak mempermasalahkan pengabaian hakim tersebut. “Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim, sayang majelis tidak memberikan tanggapan,” ujar Anas seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (24/9/2014).

Menurut Anas, dia menyampaikan permintaan tersebut karena meyakini vonis yang dijatuhkan hakim tidak adil. Oleh karena itu, kata Anas, keadilan tersebut sebaiknya dikembalikan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui sumpah kutukan. “Sumpah kutukan adalah janji. Siapa yang bersalah, dia bersedia dikutuk oleh Tuhan, dikutuk oleh Gusti Allah, dirinya dan keluarganya,” kata Anas.

Seusai divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, Anas mengajak hakim dan jaksa melakukan sumpah kutukan atau mubahalah bersama dengan dirinya. Namun, permintaan Anas ini tidak dihiraukan majelis hakim.

Ketua majelis hakim Haswandi langsung menutup persidangan. Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Yudi Kristiana pun enggan menanggapi mantan Anas yang meminta jaksa dan hakim melakukan sumpah kutukan. Yudi mengatakan bahwa pihaknya hanya bicara pada ranah hukum dan keadilan. “Tidak masuk ke hal-hal yang sifatnya di luar itu,” kata Yudi. [GA/dbs]

BERITA TERKAIT:

  1. Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara
  2. Anas Sebut Vonis 8 Tahun Penjara Terhadap Dirinya Tak Adil
Tags: Anas Sebut Vonis 8 Tahun Penjara Terhadap Dirinya Tak AdilDivonis 8 Tahun Penjara Anas Tantang Hakim & Jaksa Untuk MubahalahheadlinesKorupsi HambalangMantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara
ShareTweetSend
Previous Post

Anas Sebut Vonis 8 Tahun Penjara Terhadap Dirinya Tak Adil

Next Post

MUI: Jangan Mudah Menantang Mubahalah, Apalagi Terkait Kasus Korupsi

Next Post
MUI: Jangan Mudah Menantang Mubahalah, Apalagi Terkait Kasus Korupsi

MUI: Jangan Mudah Menantang Mubahalah, Apalagi Terkait Kasus Korupsi

Didatangi Para Tokoh Islam, DPRD Jakarta Nyatakan Akan Binasakan Karir Ahok

Didatangi Para Tokoh Islam, DPRD Jakarta Nyatakan Akan Binasakan Karir Ahok

Diserang Koalisi Salibis Internasional, IS & Faksi Mujahidin Lainnya Justru Didukung Warga Suriah

Diserang Koalisi Salibis Internasional, IS & Faksi Mujahidin Lainnya Justru Didukung Warga Suriah

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Tantang Hakim & Jaksa Untuk Mubahalah

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.